KebonCinta.com - Kabar mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai 2027 ternyata tidak hanya berlaku bagi guru.
Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati perluasan kebijakan tersebut kepada sejumlah profesi yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi finalisasi penataan ASN pada 6 November 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai perhitungan sebelum memutuskan perluasan cakupan pengangkatan.
Lantas, profesi apa saja yang termasuk dalam kebijakan tersebut?
1. Guru dan Tenaga Pendidikan
Guru menjadi salah satu kelompok yang sejak awal mendapat perhatian dalam pembahasan peningkatan status PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas di satuan pendidikan.
2. Dosen
Tenaga pendidik di perguruan tinggi juga termasuk dalam kelompok profesi yang disebut pemerintah.
Dengan demikian, kebijakan penataan PPPK tidak terbatas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Tenaga Kesehatan dan Medis
Pegawai yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan turut menjadi bagian dari kebijakan peningkatan status.
Keberlanjutan tenaga kesehatan dinilai penting untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
4. Petugas Pemadam Kebakaran
Petugas damkar yang berstatus PPPK paruh waktu juga termasuk dalam cakupan kebijakan terbaru.
5. Satuan Polisi Pamong Praja
Personel Satpol PP menjadi kelompok berikutnya yang disebut dalam pengumuman pemerintah.
6. Tenaga Teknis dan Pelaksana Lainnya
Pemerintah turut memasukkan tenaga teknis, pelayanan, dan pelaksana di berbagai instansi.
Meskipun cakupan kebijakan diperluas, pelaksanaannya tetap dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Pemerintah belum merinci jadwal pengangkatan setiap kelompok profesi dalam pengumuman tersebut.
Karena itu, pegawai perlu menunggu petunjuk teknis mengenai tahapan administrasi dan pelaksanaan di masing-masing instansi.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penataan ASN lintas sektor, sekaligus membuka peluang peningkatan kepastian status bagi PPPK paruh waktu dari berbagai profesi.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir