KebonCinta.com - Kabar mengenai rencana pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 menjadi perhatian para pekerja yang menantikan bantuan pemerintah menjelang akhir tahun.
Pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp900.000 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Penyaluran direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026, meskipun tanggal pencairan secara pasti belum diumumkan.
Lantas, bagaimana cara mengecek status penerima BSU menggunakan NIK KTP?
Baca Juga: Cek BSU 2026 Pakai NIK KTP, Begini Cara Mengetahui Status Penerima Lewat Situs Resmi Kemnaker!
Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan situs resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk memantau informasi BSU.
Pada mekanisme penyaluran sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan dengan langkah berikut.
1. Buka Situs Resmi Kemnaker
Akses https://bsu.kemnaker.go.id/ melalui browser di ponsel.
Pastikan alamat situs benar dan tidak berasal dari tautan mencurigakan.
2. Cari Menu Pengecekan Penerima
Apabila fitur pengecekan periode 2026 telah tersedia, pilih bagian pemeriksaan status penerima.
3. Masukkan NIK KTP
Siapkan Nomor Induk Kependudukan yang terdiri atas 16 digit.
Masukkan nomor sesuai data identitas yang terdaftar.
Baca Juga: Awas Link Palsu BSU 2026! Jangan Asal Klik, Begini Cara Cek Bantuan yang Aman dan Resmi
4. Ikuti Petunjuk Verifikasi
Lengkapi kode keamanan atau informasi lain apabila diminta oleh sistem resmi.
5. Periksa Hasil Pengecekan
Sistem akan menampilkan informasi sesuai data yang tersedia setelah fitur diaktifkan.
Hingga awal November 2026, mekanisme pengecekan khusus BSU kuartal IV masih menunggu pembaruan resmi Kemnaker.
Karena itu, pekerja tidak perlu khawatir apabila menu pemeriksaan status belum tersedia.
Baca Juga: Mulai Cair November 2026: Apakah Nama Anda Masuk dalam Daftar Penerima BSU Rp900 Ribu?
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026, dan memenuhi ketentuan batas upah.
BSU juga tidak diberikan kepada ASN, anggota TNI, dan Polri.
Pekerja disarankan memantau pengumuman Kemnaker secara berkala agar tidak melewatkan informasi terbaru mengenai pengecekan dan penyaluran bantuan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir