BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya!

Keboncinta.com- Kabar baik untuk para guru non-ASN di tahun 2025! Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 bagi guru yang memenuhi kriteria.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap tenaga pendidik non-PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
BSU sudah mulai disalurkan, dan para guru dapat mengecek status penerimaannya secara online melalui Info GTK. Berikut panduan lengkapnya:
Baca Juga: Realisasi Investasi di Indonesia Mencapai Rp 477 Triliun
Cara Cek BSU Guru 2025:
-
Buka situs resmi: info.gtk.kemdikbud.go.id
-
Login menggunakan akun Info GTK atau akun PTK Data.
-
Akses menu Biodata, kemudian klik tombol Info GTK.
-
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul pop-up notifikasi bahwa Anda menerima BSU.
-
Bila pop-up tidak muncul, cek bagian Tunjangan dan cari informasi terkait bantuan.
Baca Juga: Cara Cek BSU Guru Non-ASN Lewat Info GTK, Jangan Sampai Terlewat!
Syarat Penerima BSU Guru 2025:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Guru atau kepala sekolah di PAUD, TK, SD, atau satuan pendidikan nonformal
-
Bukan ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik
-
Memenuhi beban kerja minimal 24 jam/minggu
-
Gaji tidak melebihi Rp3,5 juta per bulan
-
Tidak sedang menerima bantuan serupa dari kementerian lain atau Kemensos
Baca Juga: Sangat Mengkhawatirkan, Jumlah Besar Plastik Dihirup Oleh Orang Setiap Hari
Proses Aktivasi dan Dokumen Wajib:
Setelah dinyatakan sebagai penerima, guru wajib mengunduh dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), membawa KTP, NPWP, surat keterangan aktif mengajar, serta print-out dari Info GTK ke bank penyalur. Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026.
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para guru non-ASN sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Tags:
BSU Guru 2025 Cara Cek Info GTK Syarat Penerima BSU Aktivasi Rekening BSUKomentar Pengguna
Recent Berita

Kemenag Kukuhkan 267 Amil Zakat Kompeten 2025...
05 Agt 2025
Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Guru Madra...
04 Agt 2025
Ingin Belajar Kerukunan dari Indonesia, Utusa...
04 Agt 2025
Dibuka sampai Besok! Lebih dari 150 Ribu Pese...
04 Agt 2025
Gelar Rakernas Evaluasi Haji 1446 H, Kemenag...
03 Agt 2025
Kemenag Sepakat Perkuat Audit Syariah terhada...
03 Agt 2025
BSU Guru 2025 Sudah Cair? Ini Cara Cek dan Sy...
03 Agt 2025
Kemenag jadi Kementerian Paling Aktif dalam P...
03 Agt 2025
Dirjen Pendis Sebut Sinkronisasi dan Orkestra...
03 Agt 2025
Realisasi Investasi di Indonesia Mencapai Rp...
02 Agt 2025
Peran Ayah dalam Tumbuh Kembang Anak
02 Agt 2025
Solusi Sehat untuk Menurunkan Asam Urat dan K...
02 Agt 2025
Sangat Mengkhawatirkan, Jumlah Besar Plastik...
02 Agt 2025
Seperti yang Ditunjukkan oleh Survei World Gi...
02 Agt 2025
5 Beasiswa S1-S3 Tersedia untuk Tujuan Dalam...
02 Agt 2025
Tidak Perlu Mahal! Ini Delapan Cara Mudah unt...
02 Agt 2025
7 Cara Introvert untuk Mengatasi Stres dan Me...
02 Agt 2025
Strategi E-Commerce untuk Mengatasi Daya Beli...
02 Agt 2025
Setelah Pengumuman Akui Negara Palestina, Tru...
02 Agt 2025