KebonCinta.com — Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai informasi yang menyebutkan pemerintah akan menghapus Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan mengalihkan pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Informasi tersebut beredar melalui media sosial X pada akhir Oktober 2026. Narasi yang tersebar juga mengaitkan rencana penghapusan BPJS Kesehatan dengan pengalihan anggaran kepada program pemerintah lainnya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan fakta yang diterbitkan ANTARA pada Sabtu, 31 Oktober 2026, informasi tersebut merupakan disinformasi atau hoaks.
BPJS KESEHATAN TIDAK DIHAPUS
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sementara itu, penyelenggaraan program JKN mempunyai dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hingga Oktober 2026, tidak terdapat perubahan atau revisi undang-undang yang menjadi dasar penghapusan BPJS Kesehatan maupun pengalihan program JKN sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu menganggap bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan otomatis berakhir hanya karena informasi yang tersebar di media sosial.
BAGAIMANA DENGAN KOPERASI MERAH PUTIH?
Narasi yang beredar menyebutkan bahwa kepesertaan JKN akan dialihkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Klaim pengalihan tersebut tidak didukung perubahan aturan yang diumumkan pemerintah. BPJS Kesehatan tetap menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat perlu membedakan informasi mengenai pengembangan fasilitas kesehatan atau kerja sama pelayanan dengan klaim pembubaran lembaga penyelenggara JKN.
CARA CEK STATUS BPJS KESEHATAN
Peserta dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia pada toko aplikasi resmi.
Setelah masuk menggunakan akun terdaftar, pilih menu Info Peserta pada halaman utama. Aplikasi akan menampilkan nama peserta, nomor JKN, status keaktifan, tanggal lahir, dan informasi fasilitas kesehatan yang terdaftar.
Panduan penggunaan fitur ini juga tersedia pada situs resmi BPJS Kesehatan.
CEK MELALUI LAYANAN PANDAWA
Selain aplikasi Mobile JKN, peserta dapat menggunakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp atau PANDAWA di nomor 0811-8-165-165.
Untuk pemeriksaan status, pilih layanan Informasi, kemudian Cek Status Kepesertaan, dan ikuti instruksi verifikasi identitas yang ditampilkan.
Peserta juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memperoleh informasi resmi mengenai kepesertaan dan layanan JKN.
WASPADA TAUTAN PALSU
Masyarakat sebaiknya tidak membuka tautan tidak dikenal yang mengatasnamakan pembaruan atau penghapusan BPJS Kesehatan, terutama apabila meminta kata sandi, kode OTP, atau data pribadi yang tidak relevan.
Untuk memastikan kebenaran suatu pengumuman, masyarakat dapat memeriksa situs resmi https://bpjs-kesehatan.go.id dan kanal komunikasi resmi BPJS Kesehatan.
Informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak langsung dibagikan kepada keluarga atau kelompok percakapan agar tidak menimbulkan kepanikan dan kesalahpahaman mengenai keberlangsungan layanan kesehatan nasional.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir