KebonCinta.com β Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menyatakan masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kepala BKPSDM Kabupaten Toba, Donald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengetahui adanya wacana perubahan status tersebut.
Namun, hingga Kamis, 5 November 2026, instansinya belum menerima aturan teknis yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
PEMKAB TOBA BELUM MENERIMA REGULASI
Baca Juga: Faedah Membaca Sholawat Ya Robbi Sholli βAla Muhammad dalam Peringatan Maulid Rasulullah
Donald menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus menunggu ketentuan resmi sebelum menjalankan proses pengalihan status kepegawaian.
Informasi mengenai rencana kebijakan saja belum cukup untuk melaksanakan pengangkatan ataupun perubahan status pegawai.
Menurutnya, apabila regulasi telah diterima, BKPSDM akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada Mistar.id pada 5 November 2026.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya kejelasan aturan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan kebijakan penataan ASN secara tertib.
JUMLAH GURU PPPK PARUH WAKTU DI TOBA
Dalam keterangannya, Donald menyebut bahwa Kabupaten Toba hanya mempunyai satu guru PPPK paruh waktu dari pengangkatan tahun 2025.
Angka tersebut merujuk pada kelompok guru yang dijelaskan dalam wawancara, bukan jumlah seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Toba dari setiap jenis jabatan.
BKPSDM juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 1.321 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.
Jumlah 1.321 tersebut merupakan data PPPK penuh waktu yang disebutkan Donald, bukan jumlah pegawai yang baru diangkat pada November 2026.
RENCANA PERUBAHAN STATUS BELUM OTOMATIS BERLAKU
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana penataan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027.
Meski demikian, kebijakan yang direncanakan untuk tahun mendatang masih membutuhkan pengaturan pelaksanaan.
Pemerintah daerah perlu mengetahui persyaratan pegawai, prosedur administrasi, serta mekanisme penetapan yang akan digunakan.
Karena itu, guru tidak boleh langsung menganggap bahwa seluruh PPPK paruh waktu sudah resmi berubah menjadi penuh waktu berdasarkan pernyataan rencana tersebut.
Perubahan status harus dibuktikan melalui aturan dan dokumen kepegawaian yang sah.
BAGAIMANA DENGAN RENCANA MENJADI PNS?
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, Donald juga menyinggung adanya harapan mengenai kemungkinan pengalihan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, BKPSDM Kabupaten Toba belum mempunyai kepastian aturan terkait rencana tersebut.
Pernyataan mengenai kemungkinan perubahan status pada 2027 tidak dapat diperlakukan sebagai keputusan pengangkatan PNS yang telah ditetapkan.
Status PPPK dan PNS memiliki ketentuan kepegawaian yang berbeda.
Karena itu, setiap rencana perubahan perlu mengikuti dasar hukum serta keputusan pemerintah yang berwenang.
PEGAWAI DIMINTA MEMANTAU INFORMASI RESMI
PPPK yang ingin mengetahui perkembangan kebijakan sebaiknya mengikuti informasi dari BKPSDM, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi pemerintah pusat yang menangani manajemen ASN.
Pegawai juga disarankan memastikan data identitas, jabatan, dan riwayat kepegawaiannya sudah sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Pemeriksaan data menjadi langkah persiapan administrasi, bukan jaminan bahwa pegawai otomatis memperoleh perubahan status.
Apabila terdapat informasi mengenai pendaftaran baru atau pembayaran biaya pengangkatan, pegawai harus memastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah.
KEPASTIAN REGULASI MASIH DINANTIKAN
Perkembangan di Kabupaten Toba menjadi salah satu contoh bahwa pelaksanaan kebijakan nasional membutuhkan petunjuk yang jelas bagi pemerintah daerah.
Hingga 6 November 2026, keterangan yang telah terverifikasi adalah BKPSDM Toba masih menunggu aturan resmi pengalihan status PPPK.
Belum terdapat pengumuman pengangkatan otomatis bagi seluruh PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu menjadi PNS melalui pernyataan tersebut.
Informasi kebijakan dapat dipantau melalui https://www.bkn.go.id dan https://www.menpan.go.id.
Bagi guru serta tenaga kependidikan, kepastian mengenai persyaratan dan jadwal akan menjadi hal penting sebelum proses perubahan status benar-benar dapat dilaksanakan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir