KebonCinta.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menyelesaikan persoalan pengangkatan lima pejabat yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
Peringatan tersebut disampaikan BKN melalui publikasi resmi pada Kamis, 5 November 2026.
Persoalan berkaitan dengan pengangkatan lima Pejabat Pengawas ke dalam Jabatan Administrator yang dinilai belum memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
BKN SOROT PENGANGKATAN LIMA PEJABAT
BKN menyatakan bahwa pengisian jabatan ASN harus mengikuti persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kepegawaian.
Pengangkatan pejabat tidak cukup didasarkan pada keputusan pimpinan instansi tanpa memastikan seluruh prosedur terpenuhi.
Dalam kasus Sulawesi Barat, BKN menilai terdapat persoalan kepatuhan terhadap ketentuan pengangkatan lima pejabat.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN, Hardianawati, menjelaskan bahwa ketidaksesuaian prosedur dapat menimbulkan dampak bagi pegawai yang bersangkutan maupun ASN lainnya.
DATA KEPEGAWAIAN DIBLOKIR DALAM SIASN
Sebagai langkah pengawasan, BKN menyatakan telah melakukan pemblokiran terhadap data kepegawaian PNS yang berkaitan dengan pengangkatan tersebut pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Langkah itu disampaikan melalui Surat BKN Nomor 7010/B-AK.02.02/SD/F/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BKN sebelumnya melalui surat tertanggal 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, pemblokiran bukan tindakan yang baru pertama kali dilakukan pada 5 November, melainkan langkah yang dijelaskan kembali melalui pemberitaan resmi terbaru.
PENGANGKATAN TIDAK SESUAI ATURAN BISA MERUGIKAN KARIER
Menurut Hardianawati, ketidaksesuaian pengisian jabatan dapat menghambat kesempatan promosi dan pengembangan karier pegawai.
ASN yang memiliki kualifikasi dan kompetensi semestinya memperoleh kesempatan yang adil dalam proses pengisian jabatan.
Apabila keputusan tidak dilakukan secara objektif, kesempatan memperoleh pengalaman kepemimpinan juga dapat terganggu.
Persoalan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan pegawai terhadap sistem pengembangan karier di lingkungan pemerintahan.
TUNJANGAN JABATAN JUGA BISA TERDAMPAK
BKN mengingatkan bahwa ketidakpastian kedudukan jabatan dapat menimbulkan konsekuensi terhadap hak keuangan ASN.
Komponen penghasilan yang berkaitan dengan jabatan, termasuk tunjangan jabatan, dapat mengalami persoalan administratif apabila status jabatan belum sesuai ketentuan.
Namun, BKN tidak mengumumkan bahwa seluruh gaji PNS Sulawesi Barat dihentikan.
Publikasi tersebut juga tidak menetapkan nominal tunjangan yang hilang atau menyebut seluruh pegawai pemerintah provinsi terkena pemblokiran.
Dampak yang dijelaskan berkaitan dengan pegawai dan proses pengangkatan tertentu, serta risiko administrasi yang dapat menyertainya.
PENTINGNYA SISTEM MERIT DALAM KARIER PNS
BKN menekankan bahwa pengelolaan ASN harus menggunakan prinsip sistem merit.
Prinsip ini mengutamakan kualifikasi, kompetensi, potensi, serta kinerja pegawai dalam pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Penerapan sistem merit bertujuan mencegah keputusan kepegawaian yang mengabaikan kemampuan pegawai.
Dengan mekanisme yang objektif, pegawai diharapkan memiliki kesempatan pengembangan karier yang lebih adil dan terukur.
GUBERNUR DAN SEKDA MEMILIKI KEWENANGAN TERBATAS
BKN menjelaskan bahwa gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewenangan dalam manajemen pegawai pemerintah provinsi.
Sementara itu, sekretaris daerah selaku Pejabat yang Berwenang berperan dalam proses administratif pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Akan tetapi, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap mengikuti peraturan dan persyaratan yang berlaku.
Kewenangan pengangkatan jabatan tidak dapat digunakan untuk mengabaikan prosedur manajemen ASN.
BKN MINTA PEMPROV MENINDAKLANJUTI REKOMENDASI
Melalui peringatan terbaru ini, BKN meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat segera menuntaskan persoalan yang telah ditemukan.
Penyelesaian diperlukan agar administrasi kepegawaian dan pengelolaan karier ASN dapat kembali mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga publikasi resmi 5 November 2026, BKN belum mengumumkan bahwa seluruh persoalan pengangkatan lima pejabat tersebut telah selesai.
Bagi PNS, kasus ini menjadi pengingat pentingnya memastikan setiap proses perpindahan, promosi, dan pengangkatan jabatan dilakukan melalui mekanisme resmi.
Informasi mengenai pengawasan manajemen ASN dapat dipantau melalui https://www.bkn.go.id.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir