Keboncinta.com — Sektor perbankan tanah air kembali mencatat dinamika pengawasan yang ketat sepanjang tahun ini. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRs) telah resmi ditutup dan dilikuidasi sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa gelombang penutupan bank-bank perkonomian rakyat tersebut utamanya dipicu oleh faktor permasalahan tata kelola (governance) di internal lembaga keuangan yang bersangkutan.
"Jadi saya sampaikan bahwa Januari sampai Oktober itu ada 14 BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Pada umumnya dalam masalah tata kelola yang ada di BPR dan BPRS yang bersangkutan. Tentu banyak faktor lain, tapi itulah faktor yang kami pantau sebagai faktor utama yang memberikan dampak kepada penutupan BPR dan BPRS," ujar Anggito dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Sulit Tarik Tunai? Ini Imbauan Resmi Bank MNC dan Daftar Layanan Alternatif bagi Nasabah
Dari total 14 BPR dan BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi tersebut, LPS mencatat ada sebanyak 62.971 rekening nasabah yang terdampak dengan total nilai simpanan layak bayar mencapai Rp 1,9 triliun.
Sebagai wujud perlindungan terhadap dana masyarakat, LPS bergerak cepat untuk mencairkan klaim penjaminan simpanan. Tercatat, LPS telah membayarkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,94 miliar kepada para nasabah. Mayoritas dari pencairan tersebut bahkan telah diselesaikan dalam kurun waktu 5 hari kerja pertama setelah bank dinyatakan dilikuidasi.
"Dari jumlah tersebut, simpanan layak bayar yang setelah dibayarkan sebesar Rp 643,94 miliar dan klaim itu dibayarkan 5 hari kerja pertama itu sebesar 60%," tambah Anggito.
Di tengah dinamika penutupan sejumlah BPR/BPRS tersebut, LPS bersama instansi terkait yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) terus memperkuat koordinasi ketat. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga serta memberikan perlindungan yang optimal bagi keamanan dana nasabah di seluruh Indonesia.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir