Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Berbahaya dan Miliki Bisa Mematikan: Mengapa Hanya 2 Jenis Ular Ini yang Boleh Dibunuh?

Berbahaya dan Miliki Bisa Mematikan: Mengapa Hanya 2 Jenis Ular Ini yang Boleh Dibunuh?

04 November 2026 | 14:19

Keboncinta.com — Secara umum, ajaran Islam menanamkan nilai-nilai kasih sayang dan perlindungan terhadap seluruh makhluk hidup, termasuk hewan dan tumbuhan. Umat Islam diajarkan untuk berbuat baik kepada alam sekitar. Kendati demikian, terdapat pengecualian khusus untuk jenis hewan tertentu yang dinilai membawa mudarat besar dan mengancam keselamatan jiwa manusia, salah satunya adalah reptil berbisa seperti ular.

Dalam hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW secara khusus menganjurkan umatnya untuk membunuh dua jenis ular tertentu karena karakteristik bahayanya yang luar biasa. Lantas, jenis ular apa saja yang dimaksud dan apa alasan di balik anjuran tersebut?

Baca Juga: Mengapa Rumah Kosong Sering Jadi Tempat Tinggal Jin? Ini Alasan Menurut Pandangan Islam 

Dua Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh

Rasulullah SAW memberikan instruksi tegas untuk membasmi jenis ular tertentu demi mencegah jatuhnya korban jiwa. Sabda beliau termuat dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Ibnu Umar RA:

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan penjelasan para ulama ahli hadits, seperti dalam kitab Al-Lu'lu' wal-Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi serta catatan An-Nadhr bin Syimail, kedua jenis ular tersebut adalah:

  1. Ular Dzu Ath-Thifyatin: Jenis ular yang memiliki ciri khas dua garis putih di sepanjang punggungnya.
  2. Ular Al-Abtar: Ular yang memiliki bentuk tubuh atau ekor yang pendek, serta kerap diasosiasikan dengan warna kebiru-biruan.

Alasan Medis dan Dampak Bahaya Kedua Ular

Menukil uraian dari kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani, ulama salaf Az-Zuhri menjelaskan bahwa alasan utama anjuran membunuh kedua jenis ular tersebut adalah karena kandungan bisa mematikan (venom) yang sangat kuat. Bisanya dilaporkan sanggup memicu kebutaan apabila mengenai mata manusia serta dapat menyebabkan syok berat yang berakibat pada keguguran bagi wanita yang sedang hamil.

Selain karena faktor bisa yang mematikan, sebagian ulama berpendapat bahwa keguguran kandungan pada wanita hamil juga dapat dipicu oleh rasa terkejut dan ketakutan yang teramat sangat ketika tidak sengaja melihat kemunculan kedua ular berbahaya tersebut secara mendadak.

Baca Juga: Jin Sangat Menyukai Aurat Manusia, Amalkan Doa Ini Saat Ganti Baju atau Masuk Kamar Mandi 

Pengecualian: Larangan Membunuh Ular di Rumah ('Awamir)

Meskipun terdapat anjuran membunuh dua jenis ular di atas, Islam memberikan aturan yang sangat ketat terkait keberadaan ular di dalam area pemukiman atau rumah warga. Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk langsung membunuh ular yang ditemukan bersarang di dalam rumah karena dikhawatirkan ular tersebut adalah jin yang telah masuk Islam (menjelma menjadi hewan).

Dalam risalah 'Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, dijelaskan tata cara penanganan ular rumahan ('awamir) berdasarkan hadits shahih riwayat Imam Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri RA:

"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR. Muslim).

Berdasarkan tuntunan hadits tersebut, apabila seorang muslim mendapati ular di dalam rumahnya, ia dianjurkan untuk memberikan peringatan lisan sebanyak tiga kali agar ular tersebut pergi dengan sendirinya. Jika setelah tiga kali diperingatkan ular itu masih enggan keluar atau kembali menampakkan diri, barulah ular tersebut diperbolehkan untuk dibunuh karena dikhawatirkan bukan lagi golongan jin yang taat, melainkan gangguan nyata dari setan. Wallahu a'lam.

Tags:
Jenis Ular Hukum Membunuh Ular fikih islam

Komentar Pengguna