KebonCinta.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka kesempatan beasiswa pendidikan sarjana (S1) dan magister (S2) bagi guru Madrasah Diniyah yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik.
Program tersebut dikelola melalui Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kualitas pendidikan keagamaan.
Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober hingga 22 November 2026.
Beasiswa ini tersedia untuk pendidikan S1 maupun S2, termasuk program reguler dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sesuai persyaratan yang berlaku.
BESARAN BANTUAN S1 DAN S2
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp2.500.000 per semester bagi penerima beasiswa jenjang S1.
Bantuan tersebut diberikan selama enam semester, dengan penyaluran yang direncanakan mulai Desember 2026.
Sementara itu, guru Madrasah Diniyah yang menempuh jenjang S2 dapat memperoleh bantuan sebesar Rp3.000.000 per semester.
Untuk jenjang magister, masa bantuan ditetapkan selama tiga semester mulai 2026 sesuai ketentuan program.
Besaran tersebut merupakan alokasi bantuan biaya pendidikan, bukan jaminan bahwa semua kebutuhan kuliah maupun biaya hidup penerima ditanggung sepenuhnya.
Calon peserta perlu memeriksa biaya pendidikan program studi yang dipilih dan menyesuaikannya dengan nilai bantuan yang tersedia.
SYARAT USIA PENDAFTAR
Beasiswa ini diperuntukkan bagi penduduk Jawa Tengah yang memenuhi ketentuan usia minimal sesuai jenjang pendidikan.
Untuk program sarjana atau S1, pendaftar harus berusia minimal 21 tahun.
Sementara itu, calon mahasiswa magister atau S2 wajib berusia minimal 23 tahun.
Ketentuan domisili dibuktikan melalui dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, program tersebut bukan beasiswa nasional yang dapat diajukan seluruh guru Madrasah Diniyah dari provinsi mana pun.
Pendaftar harus memenuhi persyaratan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
WAJIB AKTIF MENGAJAR DI MADRASAH DINIYAH
Selain persyaratan usia dan domisili, calon penerima harus merupakan guru pada Madrasah Diniyah yang berada di Jawa Tengah.
Lembaga tempat guru mengajar wajib terdaftar atau memiliki izin dari Kementerian Agama.
Pendaftar juga perlu melampirkan surat keputusan pengangkatan sebagai guru yang diterbitkan kepala Madrasah Diniyah.
Persyaratan berikutnya adalah surat keterangan aktif mengajar.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pendaftar masih menjalankan tugas pembelajaran di lembaga pendidikan keagamaan.
Guru juga harus mendapatkan usulan atau rekomendasi dari Madrasah Diniyah tempatnya mengajar.
HARUS SUDAH DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI
Salah satu ketentuan penting adalah calon penerima harus telah diterima sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan program.
Pendaftar dapat menunjukkan bukti penerimaan mahasiswa atau Kartu Hasil Studi (KHS) sesuai status pendidikannya.
Perguruan tinggi yang dipilih harus berada di Jawa Tengah dan telah bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan program.
Karena itu, pendaftaran beasiswa ini tidak sama dengan proses penerimaan mahasiswa baru secara otomatis.
Guru perlu memastikan bahwa dirinya memiliki status akademik yang sesuai sebelum mengajukan permohonan bantuan.
TIDAK BOLEH MENERIMA BEASISWA GANDA
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan bahwa penerima tidak sedang memperoleh beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.
Ketentuan tersebut bertujuan menghindari tumpang tindih pendanaan pendidikan.
Selain itu, calon peserta harus bersedia menandatangani kesepakatan bersama dengan LFSP Provinsi Jawa Tengah apabila dinyatakan memenuhi ketentuan.
Peserta perlu membaca seluruh ketentuan penggunaan bantuan serta kewajiban penerima sebelum menyetujui dokumen.
SELEKSI ADMINISTRASI DAN WAWANCARA
Ketua LFSP Jawa Tengah, Prof. Hasyim Muhammad, menjelaskan bahwa proses penerimaan dilakukan melalui seleksi administrasi dan wawancara.
Materi wawancara mencakup motivasi belajar serta pengabdian di Madrasah Diniyah.
Selain itu, peserta akan dinilai melalui pembahasan wawasan kebangsaan dan pengetahuan keislaman.
Tahapan seleksi dijadwalkan berlangsung pada 23–30 November 2026.
Sementara itu, hasil seleksi direncanakan diumumkan pada 1 Desember 2026.
Dengan jadwal tersebut, guru yang berminat perlu mempersiapkan dokumen administrasi dan memahami ketentuan program sebelum masa pendaftaran berakhir.
CARA MENDAFTAR BEASISWA
Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi JNN atau Jateng Ngopeni Nglakoni sebagaimana tercantum dalam informasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Calon peserta dapat memeriksa informasi resmi melalui https://jatengprov.go.id.
Selanjutnya, ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia pada aplikasi JNN dan lengkapi persyaratan sesuai arahan penyelenggara.
Untuk konfirmasi mengenai program, pemerintah daerah mencantumkan nomor WhatsApp 0811-8000-6330.
Peserta disarankan menggunakan informasi resmi dan tidak mengirimkan dokumen identitas ke pihak yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara.
PENDAFTARAN BERAKHIR 22 NOVEMBER
Per Jumat, 6 November 2026, masa pendaftaran beasiswa masih berlangsung sesuai jadwal yang diumumkan pemerintah provinsi.
Pendaftaran dijadwalkan berakhir pada Minggu, 22 November 2026, kemudian dilanjutkan seleksi pada pekan berikutnya.
Program ini menjadi salah satu langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung peningkatan kualifikasi akademik dan profesionalisme guru pendidikan keagamaan.
Melalui beasiswa tersebut, guru Madrasah Diniyah diharapkan memiliki kesempatan lebih besar melanjutkan pendidikan tinggi dan mengembangkan kemampuan yang bermanfaat bagi peserta didik.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir