Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Batas Memutus Silaturahmi dalam Islam, Kapan Seseorang Dianggap Berdosa?

Batas Memutus Silaturahmi dalam Islam, Kapan Seseorang Dianggap Berdosa?

03 November 2026 | 12:17

Keboncinta.com — Silaturahmi merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang berkaitan dengan hubungan antarmanusia, khususnya dalam lingkungan keluarga. Setiap muslim dianjurkan untuk menjaga hubungan baik dengan orang tua, saudara, kerabat, dan sanak famili lainnya.

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, hubungan keluarga tidak selalu berjalan harmonis. Perbedaan pendapat, persoalan warisan, masalah ekonomi, hingga kesalahpahaman terkadang menimbulkan perselisihan yang berujung pada renggangnya hubungan kekeluargaan.

Lantas, bagaimana hukum memutus silaturahmi dengan keluarga sendiri menurut Islam?

Mengutip buku Rumah yang Tidak Dimasuki Setan karya Muhammad Ash-Shayim, para ulama sepakat bahwa menyambung silaturahmi hukumnya wajib, sedangkan memutus tali silaturahmi termasuk perbuatan haram dan kemaksiatan besar.

Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Imam An-Nawawi sebagaimana dikutip dalam buku Hadis Qudsi Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur'an karya Kasimun.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menyambung silaturahmi merupakan kewajiban secara umum, sementara memutuskannya termasuk perbuatan maksiat.

Dengan demikian, seorang muslim tidak sepatutnya menjadikan perselisihan sebagai alasan untuk memutus hubungan kekeluargaan tanpa mempertimbangkan kewajiban agama. Islam justru mengajarkan umatnya untuk berusaha memperbaiki hubungan dan menghindari permusuhan.

Baca Juga: Lima Dosa Terbesar Menurut Islam 

Ancaman bagi Orang yang Memutus Silaturahmi

Al-Qur'an dan hadis memberikan sejumlah peringatan mengenai akibat buruk dari memutus hubungan kekeluargaan. Ancaman tersebut menjadi pengingat bahwa silaturahmi bukan sekadar tradisi sosial, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

1. Mendapat Laknat Allah SWT

Salah satu peringatan mengenai perbuatan memutus hubungan kekeluargaan terdapat dalam Al-Qur'an surah Muhammad ayat 22–23.

Allah SWT berfirman:

فَهَلْ عَسَيْتُمْ اِنْ تَوَلَّيْتُمْ اَنْ تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ وَتُقَطِّعُوْٓا اَرْحَامَكُمْ ۝٢٢ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فَاَصَمَّهُمْ وَاَعْمٰٓى اَبْصَارَهُمْ ۝٢٣

Artinya:

"Apakah seandainya berkuasa, kamu akan berbuat kerusakan di bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaanmu? Mereka itulah orang-orang yang dilaknat oleh Allah. Lalu, Dia menulikan (pendengaran) dan membutakan penglihatan mereka."

Ayat tersebut memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang memutus hubungan kekeluargaan. Perbuatan tersebut digambarkan sebagai tindakan tercela yang mendatangkan ancaman berupa laknat Allah SWT.

2. Mendapat Ancaman Tidak Masuk Surga

Ancaman berikutnya dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Abu Musa RA. Rasulullah SAW memberikan peringatan kepada tiga golongan yang terancam tidak masuk surga, salah satunya adalah orang yang memutus silaturahmi.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tiga golongan yang tidak akan masuk surga: pecandu minuman khamar, pemutus silaturahmi, dan yang percaya kepada sihir." (HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Ahmad).

Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya dosa memutus hubungan kekeluargaan. Seorang muslim hendaknya tidak meremehkan perselisihan keluarga hingga membuatnya mengabaikan kewajiban menjaga silaturahmi.

3. Mendapat Balasan di Dunia dan Akhirat

Memutus silaturahmi juga termasuk perbuatan yang mendapat peringatan mengenai ancaman hukuman di dunia maupun akhirat.

Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak ada satu dosa yang lebih pantas untuk disegerakan hukumannya bagi pelakunya di dunia bersamaan dengan hukuman yang Allah siapkan baginya di akhirat daripada al-baghyu (kezaliman dan berbuat buruk kepada orang lain) dan memutuskan tali silaturahmi." (HR. Bukhari).

Hadis tersebut menjelaskan bahwa kezaliman dan memutus hubungan kekeluargaan merupakan perbuatan serius yang ancaman hukumannya dapat disegerakan di dunia, selain balasan yang telah disiapkan di akhirat.

Karena itu, seorang muslim perlu berhati-hati dalam bersikap kepada keluarga. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan justru berkembang menjadi permusuhan berkepanjangan.

4. Mendapat Laknat dan Tempat Kembali yang Buruk

Ancaman lain mengenai pemutusan hubungan kekeluargaan terdapat dalam surah Ar-Ra'd ayat 25.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْ ۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۙ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوْۤءُ الدَّارِ

Artinya:

"Orang-orang yang melanggar perjanjian (dengan) Allah setelah diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan (seperti silaturahmi), dan berbuat kerusakan di bumi; mereka itulah orang-orang yang mendapat laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam)."

Ayat ini menegaskan bahwa memutus sesuatu yang diperintahkan Allah untuk disambungkan merupakan perbuatan yang mendatangkan ancaman berat. Salah satunya adalah memutus hubungan kekeluargaan yang seharusnya dijaga.

Keutamaan Menjaga Silaturahmi dalam Islam

Selain memberikan peringatan kepada orang yang memutus hubungan kekeluargaan, Islam juga menjelaskan berbagai keutamaan bagi orang yang senantiasa menjaga silaturahmi.

Menjaga hubungan keluarga dapat dilakukan melalui berbagai cara sederhana. Misalnya, bertegur sapa, mengunjungi kerabat, menjenguk keluarga yang sakit, menghadiri undangan, serta memberikan bantuan kepada saudara yang sedang mengalami kesulitan.

Silaturahmi juga tidak harus selalu dilakukan dengan pertemuan langsung. Dalam kondisi tertentu, mengirim pesan, menelepon, atau menanyakan kabar keluarga juga dapat menjadi bentuk perhatian untuk mempertahankan hubungan baik.

1.

LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
1 / 2
LANJUTKAN MEMBACA Selanjutnya
Tags:
Hukum Silaturahmi Memutus Hubungan Keluarga Islam dan Keluarga

Komentar Pengguna