KebonCinta.com — Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, tengah mempersiapkan layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan pertanahan yang melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pada 29 Oktober 2026, layanan ini masih dalam tahap persiapan dan ditargetkan dapat beroperasi secara penuh paling lambat awal 2027.
TARGET LAYANAN MAKSIMAL 10 HARI
Baca Juga: Kolang-Kaling Punya Banyak Fakta Menarik, Kenali Asal-Usul dan Kandungan Gizinya
Bupati Majalengka, Eman Suherman, menyatakan bahwa kepastian prosedur, biaya, dan jangka waktu pengurusan pertanahan menjadi faktor penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pemerintah daerah mendukung percepatan pelayanan agar proses administrasi peralihan hak atas tanah berlangsung lebih transparan serta memberikan kepastian hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa layanan terintegrasi tersebut dirancang dengan pembagian proses kepada tiga instansi atau pihak terkait.
TAHAPAN PENGURUSAN BALIK NAMA
Dalam skema yang disiapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka ditargetkan menyelesaikan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maksimal tiga hari setelah pembayaran.
Tahap berikutnya melibatkan PPAT atau notaris untuk melaporkan akta jual beli secara elektronik. Proses tersebut ditargetkan berlangsung paling lama dua hari.
Setelah kedua tahapan selesai, Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka menargetkan proses penerbitan sertifikat dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan layanan ditargetkan selesai dalam 10 hari. Namun, target ini merupakan rancangan pelayanan yang sedang dipersiapkan, bukan jaminan bahwa seluruh permohonan saat ini sudah selesai dalam waktu tersebut.
DITARGETKAN BEROPERASI PENUH AWAL 2027
Pemerintah bersama Kantor Pertanahan akan memanfaatkan November hingga Desember 2026 untuk mematangkan sistem, menyelaraskan prosedur, dan memperkuat koordinasi.
Hendro menargetkan layanan balik nama terintegrasi 10 hari sudah dapat beroperasi penuh paling lambat awal tahun 2027.
Selama masa persiapan, masyarakat yang hendak melakukan transaksi tanah tetap perlu mengikuti prosedur pertanahan yang berlaku dan memastikan persyaratan administrasi kepada PPAT atau Kantor Pertanahan.
SERTIFIKAT TANAH FISIK TETAP BERLAKU
Selain percepatan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka juga melanjutkan digitalisasi data pertanahan.
Hingga saat pengumuman, sekitar 49 persen data pertanahan di Majalengka atau sekitar 200.000 hingga 300.000 bidang tanah disebut telah siap dalam bentuk elektronik.
Hendro menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik yang telah diterbitkan tetap sah dan berlaku. Peralihan menuju sertifikat elektronik dilakukan secara bertahap, antara lain ketika terjadi transaksi peralihan hak atau berdasarkan permohonan masyarakat.
DUKUNGAN UNTUK INVESTASI DAN PENDAPATAN DAERAH
Bupati Eman menyebutkan bahwa realisasi investasi Kabupaten Majalengka pada 2026 telah mencapai sekitar Rp3,3 triliun dari target Rp3,6 triliun.
Pemerintah daerah berharap kepastian pelayanan pertanahan dapat mendukung kegiatan usaha dan investasi, sekaligus meningkatkan akurasi administrasi pajak daerah.
Sektor BPHTB disebut memberikan kontribusi sekitar 25 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka.
Dengan demikian, persiapan pelayanan balik nama terintegrasi diharapkan tidak hanya memangkas tahapan administrasi, tetapi juga memperkuat kepastian hukum pemilik tanah dan tata kelola pendapatan daerah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir