Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, terus mengkaji penguatan harmonisasi antara zakat dan pajak. Pembahasan ini menjadi bagian dari persiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kajian tersebut dilakukan melalui Expert Panel dengan tema “Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” yang berlangsung di Surabaya.
Forum tersebut digunakan untuk mengkaji sejumlah alternatif kebijakan sekaligus menyusun opsi norma terkait hubungan zakat dan perpajakan. Beberapa pilihan yang menjadi pembahasan meliputi tax deduction, tax credit, serta berbagai bentuk harmonisasi fiskal lainnya.
Baca Juga: Pendaftaran Inpassing Pengawas JPH 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal yang Perlu Diketahui PNS
Peserta yang hadir berasal dari beragam unsur, seperti pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, peneliti filantropi Islam, hingga masyarakat.
Pembahasan diarahkan untuk mencari cara agar pembayaran zakat dapat memberikan manfaat fiskal yang lebih optimal bagi muzaki, tanpa mengubah kedudukan zakat sebagai kewajiban agama serta tetap memastikan penggunaannya sesuai ketentuan syariat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyampaikan bahwa diperlukan titik temu antara zakat dan pajak yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat maupun negara.
Menurutnya, peningkatan manfaat fiskal zakat harus tetap dibarengi dengan upaya menjaga karakter dasar zakat dan memperkuat tata kelola pengelolaannya.
Dalam pembahasan tersebut, zakat dan pajak memang memiliki persamaan dalam fungsi sosial-ekonomi, khususnya dalam mendukung pembangunan, pemerataan, dan keadilan. Meski demikian, keduanya mempunyai landasan serta karakter hukum yang berbeda.
“Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat,” tegas Waryono di Surabaya, Kamis (27/8/2026).
Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam merancang kebijakan harmonisasi fiskal antara zakat dan pajak.
Baca Juga: Kemenag Kaji Skema Zakat dan Pajak, Tax Credit Mulai Dipertimbangkan dalam Revisi UU Zakat
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam Expert Panel adalah efektivitas sistem yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Dalam ketentuan perpajakan yang berlaku, zakat yang dibayarkan muzaki melalui Baznas atau LAZ dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Namun, mekanisme tersebut tidak secara langsung mengurangi pajak terutang. Akibatnya, manfaat fiskal yang diterima muzaki tidak sama dengan nominal zakat yang telah dibayarkan.
Kondisi tersebut kemudian dibandingkan dengan penerapan kebijakan di sejumlah negara.
Malaysia, misalnya, menerapkan tax rebate bagi zakat yang dibayarkan individu residen sehingga dapat mengurangi secara langsung pajak yang harus dibayar. Sementara zakat perniagaan tetap dapat menjadi pengurang penghasilan dengan batas tertentu.
Sementara itu, Mesir pada dasarnya memisahkan pembayaran zakat dari Pajak Penghasilan dan tidak menerapkan fasilitas khusus yang secara otomatis menghubungkan pembayaran zakat dengan kewajiban pajak.
Perbandingan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam mencari model kebijakan yang paling sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru Dapodik 2027.b Batasi Validasi Wali Kelas, Ini yang Harus Dicek Operator
Dari hasil pembahasan, terdapat tiga alternatif kebijakan yang menjadi perhatian dalam pengembangan harmonisasi zakat dan pajak.
Pilihan pertama adalah mempertahankan mekanisme tax deduction yang telah berjalan saat ini.
Skema ini dinilai memiliki tingkat kesiapan regulasi dan administrasi yang relatif tinggi serta lebih aman dari sisi penerimaan negara.
Akan tetapi, manfaat fiskal yang dirasakan muzaki masih terbatas karena zakat digunakan untuk mengurangi dasar penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi nilai pajak terutang.
Pilihan kedua adalah mengembangkan tax credit sebagai arah kebijakan jangka panjang.
Dalam mekanisme ini, zakat yang memenuhi persyaratan dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi Pajak Penghasilan terutang, baik secara penuh maupun dengan batas tertentu.
Dari sisi manfaat, skema ini berpotensi memberikan insentif fiskal yang lebih nyata kepada muzaki. Namun, penerapannya memerlukan persiapan yang lebih kompleks.
Pemerintah perlu melakukan simulasi dampak terhadap penerimaan negara, menentukan batas insentif yang proporsional, mengintegrasikan dan memverifikasi data, serta memperkuat sistem pengawasan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk munculnya klaim pembayaran zakat yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Siswa SMA Mau Ikut TKA 2026? Pahami Manfaat dan Dampaknya Sebelum Memilih
Alternatif ketiga adalah modified tax deduction yang dapat ditempatkan sebagai kebijakan transisi.
Pendekatan ini berada di antara mempertahankan tax deduction yang berlaku sekarang dan melakukan perubahan langsung menuju tax credit.
Melalui skema tersebut, manfaat fiskal dari pembayaran zakat dapat ditingkatkan secara bertahap dan terukur. Pada saat yang sama, pemerintah dapat mempersiapkan aspek regulasi, administrasi, integrasi data, tata kelola, hingga perhitungan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Karena sifatnya sebagai transisi, modified tax deduction bukan merupakan tujuan akhir. Hasil penerapannya dapat menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah Indonesia akan mempertahankan tax deduction dengan sejumlah penguatan atau bergerak secara bertahap menuju tax credit.
Dalam pembahasan Expert Panel, pendekatan bertahap tersebut mendapat perhatian, sedangkan penerapan tax credit masih membutuhkan kajian dan pengujian lebih lanjut.
Baca Juga: Siswa SMA Mau Ikut TKA 2026? Pahami Manfaat dan Dampaknya Sebelum Memilih
Peningkatan manfaat fiskal zakat tidak dapat dipisahkan dari penguatan tata kelola zakat. Semakin besar fasilitas perpajakan yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya.
Sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian meliputi validitas bukti pembayaran zakat, integrasi data, pengawasan, serta kemampuan menelusuri aliran dana.
Penguatan tata kelola menjadi penting agar kebijakan insentif fiskal dapat diterapkan secara tepat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.
Harmonisasi zakat dan pajak bukan berarti menjadikan keduanya sebagai instrumen yang sama. Pembahasan justru diarahkan untuk menciptakan mekanisme yang memungkinkan zakat dan pajak menjalankan fungsi masing-masing secara lebih optimal.
Pajak tetap menjadi instrumen penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan publik. Sementara zakat tetap berkedudukan sebagai kewajiban keagamaan yang pengelolaan serta pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan syariat.
Baca Juga: Siswa SMA Mau Ikut TKA 2026?