Pendidikan
Rahman Abdullah

Aturan Baru Guru dan Tendik 2026, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi yang Wajib Dipenuhi

Aturan Baru Guru dan Tendik 2026, Cek Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi yang Wajib Dipenuhi

27 September 2026 | 19:48

Keboncinta.com-- Ketentuan mengenai standar guru dan tenaga kependidikan mengalami pembaruan. Pemerintah kini menetapkan acuan yang lebih terperinci mengenai kualifikasi serta kompetensi yang harus dimiliki sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab di satuan pendidikan.

Aturan tersebut penting diperhatikan karena kualifikasi pendidikan tidak berdiri sendiri sebagai persyaratan administratif. Latar belakang pendidikan dan kompetensi juga harus memiliki keterkaitan dengan pekerjaan yang dijalankan oleh masing-masing tenaga di lingkungan sekolah.

Melalui standar yang baru, guru dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa pendidikan, sertifikasi, serta kemampuan profesional yang dimiliki telah sesuai dengan jabatan dan bidang tugasnya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperjelas standar sumber daya manusia yang bekerja dalam penyelenggaraan pendidikan, mulai dari guru hingga tenaga pendukung di satuan pendidikan.

Baca Juga: LPDP Buka Beasiswa Dokter Spesialis 2026, Cek 107 Kuota dan Jadwal Seleksinya

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Regulasi tersebut menjadi acuan dalam menetapkan standar bagi pendidik maupun tenaga kependidikan selain pendidik. Secara umum, standar ini digunakan untuk memastikan tenaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan fungsi masing-masing.

Dalam kerangka tersebut, pendidik dan tenaga kependidikan selain pendidik ditempatkan sebagai dua kelompok yang memiliki standar berbeda.

Pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pendidik PAUD, fasilitator, serta pendidik lain sesuai karakteristik dan kekhususannya.

Sementara tenaga kependidikan selain pendidik meliputi kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, terapis, dan tenaga lain sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

Guru Wajib Memiliki Kualifikasi S1 atau D4

Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan kualifikasi guru. Guru pada satuan pendidikan formal harus memiliki pendidikan paling rendah S1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi serta memiliki sertifikat pendidik.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa latar belakang pendidikan menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas profesional sebagai guru.

Pemerintah sendiri pada 2026 terus mendorong guru yang belum memenuhi kualifikasi S1/D-IV untuk melanjutkan pendidikan. Kemendikdasmen menargetkan sekitar 150.000 guru mengikuti Program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S1/D-IV pada 2026 melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau atau RPL.

Program tersebut ditujukan untuk membantu guru yang belum memiliki kualifikasi akademik minimal agar dapat memperoleh akses pendidikan tinggi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN yang Belum Lolos PPPK Terungkap, Ini Kebijakan Pemerintah

Empat Kompetensi Menjadi Standar Guru

Selain kualifikasi akademik, guru juga dituntut memiliki empat kompetensi utama. Keempat kompetensi tersebut terdiri atas pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan guru mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai.

Kemudian kompetensi kepribadian berkaitan dengan karakter guru yang mantap, berakhlak mulia, arif, berwibawa, serta mampu menjadi teladan. Aspek ini juga mencakup kematangan spiritual, moral, dan emosional serta kemampuan melakukan refleksi diri.

Selanjutnya, kompetensi sosial berkaitan dengan kemampuan membangun komunikasi, interaksi, dan kolaborasi secara efektif dengan murid, sesama pendidik, orang tua atau wali murid, serta masyarakat.

Adapun kompetensi profesional menuntut guru menguasai materi pembelajaran secara mendalam sekaligus mampu mengaitkannya dengan konteks pembelajaran.

Konselor Juga Memiliki Ketentuan Kualifikasi

Standar baru tidak hanya mengatur guru. Konselor juga memiliki ketentuan kualifikasi tersendiri.

Konselor paling rendah harus memiliki pendidikan S1 pada bidang bimbingan dan konseling, psikologi, atau bidang lain yang relevan. Selain itu, konselor juga harus memiliki sertifikat konselor.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tugas konselor dalam memberikan layanan konseling dan pembimbingan kepada murid.

Dengan adanya persyaratan tersebut, layanan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan diharapkan ditangani oleh tenaga yang memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang sesuai dengan bidangnya.

Baca Juga: Sudah Dipanggil PPG Tahap 3 2026? Jangan Berhenti di SIMPKB, Ada Lapor Diri ke LPTK yang Wajib Dilakukan

Standar Tenaga Kependidikan Selain Guru

Perhatian pemerintah juga diberikan kepada tenaga kependidikan yang mendukung kegiatan sekolah di luar tugas mengajar.

Kelompok ini mencakup kepala satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, serta tenaga pendukung lainnya. Jenis dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan serta penyelenggaraan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Berbeda dengan standar pendidik, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa standar tenaga kependidikan selain pendidik berfokus pada kompetensi yang dibutuhkan sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Kompetensi tersebut mencakup tiga dimensi, yaitu kepribadian, sosial, dan profesional.

Kompetensi kepribadian berkaitan dengan integritas, tanggung jawab, serta kematangan spiritual, moral, dan emosional. Kompetensi sosial mencakup kemampuan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan serta masyarakat.

Sementara kompetensi profesional berkaitan dengan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan sesuai peran masing-masing.

Kualifikasi Guru Perlu Menjadi Perhatian

Pembaruan standar ini membuat guru dan tenaga kependidikan perlu lebih cermat memahami ketentuan yang berkaitan dengan jabatan masing-masing.

Bagi guru yang belum mencapai kualifikasi akademik S1/D-IV, pemerintah saat ini juga menyediakan program pemenuhan kualifikasi. Pada 2026, Kemendikdasmen memperluas program tersebut dengan target sekitar 150.000 guru.

Artinya, peningkatan kualifikasi akademik tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah untuk memperkuat profesionalitas guru. Di sisi lain, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan juga menjadi standar yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tugas di sekolah.

Baca Juga: UKPPPG PPG Tahap 3 2026 Segera Dibuka, Jadwal First Taker dan Retaker Ternyata Berbeda

Karena itu, guru, kepala satuan pendidikan, konselor, tenaga administrasi, operator, tenaga perpustakaan, maupun tenaga pendukung lainnya perlu memahami standar yang berlaku sesuai bidang tugasnya.

Kesesuaian antara pendidikan, sertifikasi, kompetensi, dan tanggung jawab pekerjaan menjadi bagian penting agar penyelenggaraan layanan pendidikan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.***

Tags:
pendidikan Guru Tes Kompetensi Akademi

Komentar Pengguna