Pendidikan
Rahman Abdullah

Aturan Baru Guru ASN 2026: Syarat S-1, Serdik hingga 4 Kompetensi yang Harus Dipenuhi

Aturan Baru Guru ASN 2026: Syarat S-1, Serdik hingga 4 Kompetensi yang Harus Dipenuhi

23 September 2026 | 20:17

Keboncinta.com-- Ketentuan mengenai kualifikasi akademik dan kompetensi guru kembali menjadi perhatian setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru pada 2026. Aturan ini menjadi salah satu pedoman dalam menentukan standar yang harus dipenuhi guru maupun tenaga kependidikan sesuai tugas dan jabatan di satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur standar bagi tenaga yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan, termasuk guru, kepala sekolah, serta tenaga kependidikan lainnya.

Bagi guru ASN, aturan tersebut penting dipahami karena memuat ketentuan mengenai jenjang pendidikan, Sertifikat Pendidik, kompetensi, hingga keterkaitannya dengan pelaksanaan tugas dan penilaian kinerja.

Baca Juga: Nasib Guru Non-ASN Menuju 2027, Cek Data Dapodik dan Perkembangan Aturannya

Guru ASN Harus Memenuhi Kualifikasi S-1 atau D-IV dan Memiliki Serdik

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 diundangkan pada 14 September 2026 dan di dalamnya terdapat ketentuan mengenai kualifikasi akademik guru.

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 6, guru harus mempunyai ijazah paling rendah S-1 atau D-IV yang berasal dari program pendidikan terakreditasi. Selain memenuhi kualifikasi akademik, guru juga dipersyaratkan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Ketentuan tersebut berlaku bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, terutama dalam kaitannya dengan pengangkatan ke Jabatan Fungsional Guru Pertama serta penerbitan SK Jabatan Fungsional.

Dengan demikian, pendidikan formal dan sertifikasi profesi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan standar guru.

Guru yang telah mengikuti dan dinyatakan memenuhi ketentuan melalui Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) serta Uji Kinerja (UKin) juga disebut telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai aturan.

Guru PPPK Paruh Waktu yang Sudah Berserdik Perlu Memahami Ketentuannya

Regulasi baru ini juga berkaitan dengan guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu, terutama bagi mereka yang sudah mempunyai Sertifikat Pendidik.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam sumber, guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Serdik tidak perlu kembali mengikuti proses penjaringan kompetensi. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa persyaratan profesionalnya telah dipenuhi.

Sementara itu, perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menuju PPPK Penuh Waktu tidak hanya berkaitan dengan kompetensi guru. Proses tersebut juga berhubungan dengan aspek administratif dan ketersediaan anggaran.

Pengalihan status mempertimbangkan dukungan anggaran dari APBN maupun APBD, serta kebutuhan formasi yang diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artinya, perubahan status kepegawaian dalam konteks aturan ini juga dipengaruhi oleh faktor fiskal dan kebutuhan formasi, bukan hanya pemenuhan kemampuan profesional.

Baca Juga: Guru Harap Cek Info GTK, TPG September 2026 Dijadwalkan Cair 24–30 September

Ada Empat Kompetensi Utama yang Harus Dimiliki Guru

Selain menetapkan kualifikasi akademik, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga mengatur kompetensi yang menjadi standar bagi guru.

Dalam Pasal 8, kompetensi guru dikelompokkan menjadi empat aspek, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keempat kompetensi tersebut mencakup kemampuan guru dalam menjalankan berbagai tugas pembelajaran. Guru, antara lain, dituntut mampu menyesuaikan proses pembelajaran dengan perkembangan teknologi digital, memahami karakter dan keberagaman peserta didik, serta melakukan evaluasi dan refleksi atas pembelajaran yang telah dilaksanakan.

Standar kompetensi tersebut tidak hanya berhubungan dengan aktivitas mengajar. Kompetensi guru juga menjadi bagian yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian kinerja bagi guru ASN.

Kompetensi Guru Berkaitan dengan e-Kinerja dan Angka Kredit

Ketentuan kompetensi guru dalam regulasi tersebut juga memiliki hubungan dengan pelaksanaan e-Kinerja atau SKP bagi ASN.

Aktivitas dan capaian kinerja guru yang tercatat dalam sistem menjadi bagian dari proses evaluasi kinerja ASN. Hasil penilaian tersebut selanjutnya dapat dikonversikan menjadi Angka Kredit untuk mendukung pengembangan karier.

Angka kredit tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan pengembangan jabatan maupun kenaikan pangkat guru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, e-Kinerja bukan sekadar tempat mencatat pekerjaan yang telah dilakukan. Sistem tersebut juga menjadi bagian dari mekanisme pembinaan dan pengembangan karier guru ASN.

Guru karena itu perlu memahami indikator kinerja serta kompetensi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas. Pencatatan dan penyusunan kinerja secara berkala juga perlu diperhatikan.

Baca Juga: Pendidikan Negeri Gratis Dibahas di Istana, PTN Jadi Salah Satu Fokus Pemerintah

Guru ASN Perlu Mencermati Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026

Terbitnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membuat pemahaman terhadap standar guru dan tenaga kependidikan menjadi semakin penting.

Guru ASN perlu mencermati ketentuan mengenai ijazah S-1 atau D-IV, Sertifikat Pendidik, serta empat kompetensi yang meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Ketentuan tersebut juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan penilaian kinerja melalui e-Kinerja serta pengembangan Angka Kredit.

Sementara bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Serdik, aturan mengenai kualifikasi dan kompetensi perlu dipahami bersama dengan ketentuan mengenai pengelolaan status kepegawaian, kebutuhan formasi, serta ketersediaan anggaran.

Pada akhirnya, Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menjadi salah satu acuan dalam melihat standar kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik sesuai tugas serta jabatan yang dijalankan di satuan pendidikan.***

Tags:
ASN sertifikasi guru Guru

Komentar Pengguna