Keboncinta.com-- Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu memastikan informasi dalam data kepegawaiannya selalu diperbarui, termasuk ketika memperoleh gelar akademik, vokasi, maupun profesi setelah menyelesaikan pendidikan atau program tertentu.
Pencatatan gelar secara benar menjadi bagian penting untuk memastikan riwayat pendidikan dan peningkatan kompetensi ASN tergambar dalam sistem kepegawaian sesuai kondisi terbaru.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan kemudahan dalam layanan pencantuman gelar ASN. Bagi pegawai yang baru memperoleh gelar profesi, terdapat mekanisme yang perlu diperhatikan agar perubahan data dapat diproses sesuai ketentuan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Baca Juga: ASLM dan Asesmen Formatif, Apa Bedanya? Guru Perlu Pahami Fungsi Keduanya
Penyederhanaan layanan pencantuman gelar menjadi salah satu upaya untuk memberikan ruang bagi ASN dalam memperbarui data pendidikan dan kompetensi yang telah diperoleh.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau ASN yang telah mendapatkan ijazah profesi agar segera mencatatkannya dalam data kepegawaian. Dokumen pendidikan yang sudah diperoleh perlu dimasukkan ke dalam riwayat kepegawaian agar informasi yang tersimpan tetap sesuai.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penjelasan terkait Layanan Pencantuman Gelar ASN yang ditetapkan pada 7 Maret 2025.
Ketentuan tersebut memberikan penjelasan mengenai layanan pencantuman berbagai jenis gelar, mulai dari gelar akademik, vokasi, hingga profesi. Layanan ini juga menjadi bagian dari upaya BKN untuk mendukung pengelolaan manajemen ASN yang lebih efektif dan efisien.
Proses pencantuman gelar kini memanfaatkan sistem digital sehingga ASN tidak harus mengurusnya secara manual dengan datang langsung ke BKN.
Langkah pertama dilakukan dengan menyerahkan ijazah yang menjadi dasar pencantuman gelar kepada pengelola kepegawaian di instansi tempat ASN bekerja.
Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani urusan kepegawaian mengajukan permohonan pencantuman gelar tersebut kepada BKN secara digital melalui SIASN.
Mekanisme ini membuat proses administrasi pencantuman gelar terhubung dengan sistem informasi kepegawaian yang digunakan dalam pengelolaan data ASN.
Baca Juga: PTN Gratis Bisa Dimulai dari Mahasiswa Baru atau Desil 4, Ini Penjelasan Kemdiktisaintek
Kemudahan layanan tidak berarti ASN dapat mengabaikan keabsahan dokumen yang digunakan.
Gelar yang diajukan harus memiliki dasar berupa ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan resmi dan diakui berdasarkan ketentuan yang berlaku.
ASN juga memiliki tanggung jawab terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan. Karena itu, ijazah yang diberikan kepada pengelola kepegawaian harus asli, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Memastikan dokumen sesuai dengan ketentuan menjadi bagian penting sebelum proses pencantuman gelar diajukan melalui sistem.
Layanan pencantuman gelar merupakan salah satu bagian dari 12 Kebijakan Pro-Karier ASN yang dikembangkan oleh BKN.
Kebijakan tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan kepegawaian. Di antaranya periode kenaikan pangkat yang tersedia hingga 12 kali dalam satu tahun, uji kompetensi jabatan fungsional yang dilaksanakan setiap bulan, serta penerapan target waktu layanan atau Service Level Agreement (SLA) selama lima hari kerja.
Pencantuman gelar juga dapat mendukung pembaruan data kompetensi ASN secara nasional. Informasi pendidikan dan profesi yang tercatat secara tepat dapat memberikan gambaran yang lebih sesuai mengenai latar belakang serta kompetensi pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Seleksi Tunas Kemdiktisaintek 2026 Digelar di 15 Kluster, Ada Tes IQ dan Spirit & Grit
Pembaruan data kepegawaian perlu menjadi perhatian bagi seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kependidikan, maupun pegawai pada instansi pemerintah lainnya.
ASN yang baru memperoleh gelar profesi dapat segera menyerahkan dokumen pendidikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Langkah tersebut diperlukan agar riwayat pendidikan dan kompetensi yang tersimpan dalam sistem tetap sesuai dengan perkembangan terbaru.
Ketepatan data bukan hanya berkaitan dengan pencantuman gelar. Data kepegawaian yang lengkap dan akurat juga membantu menggambarkan perjalanan pendidikan serta pengembangan kompetensi yang telah ditempuh ASN.
Karena itu, setiap ASN yang memperoleh gelar baru perlu proaktif memeriksa data kepegawaiannya dan melakukan pembaruan melalui prosedur resmi yang berlaku di instansi masing-masing.***