KebonCinta.com-- Mandi junub merupakan cara bersuci untuk menghilangkan hadas besar, misalnya setelah berhubungan suami istri, keluarnya mani, atau mengalami mimpi basah. Setelah mandi wajib selesai, sebagian orang mungkin masih bertanya-tanya: apakah harus berwudhu kembali sebelum melaksanakan shalat?
Pertanyaan ini penting karena mandi junub dan wudhu memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesucian seorang muslim. Wudhu biasanya dilakukan untuk menghilangkan hadas kecil, seperti setelah buang air kecil, buang air besar, atau buang angin.
Namun, dalam penjelasan sejumlah ulama, mandi wajib dapat sekaligus mencakup kesucian dari hadas kecil. Dengan demikian, seseorang yang selesai mandi junub tidak selalu harus mengulangi wudhu sebelum shalat. Ada ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama jika selama mandi terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu.
Baca Juga: Ingin Maksimalkan Keutamaan Hari Jumat? Kenali 10 Amalan Sunnah Ini
Salah satu dasar pembahasan ini adalah riwayat dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Aisyah menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi, kemudian melaksanakan shalat tanpa terlihat memperbarui wudhu setelahnya.
Riwayat tersebut menjadi salah satu landasan ulama dalam menjelaskan bahwa mandi junub bisa mencukupi kebutuhan bersuci untuk shalat, tanpa harus selalu disusul dengan wudhu tersendiri.
Syekh Mulla Ali al-Qari, dalam kitab Mirqah al-Mafatih Syarh Misykah al-Mashabih, menerangkan bahwa kesucian dari hadas kecil dapat tercakup dalam mandi untuk menghilangkan hadas besar. Artinya, ketika mandi wajib dilakukan dengan benar, kesucian yang lebih luas itu dapat mencakup hadas kecil pula.
Penjelasan serupa juga dikemukakan oleh Imam asy-Syaukani dalam kitab Nail al-Authar. Ia mengutip keterangan ulama bahwa wudhu dapat tercakup dalam mandi wajib.
Salah satu alasannya berkaitan dengan niat bersuci dari janabah. Hadas besar memiliki ketentuan yang mencakup lebih banyak larangan dibandingkan hadas kecil. Karena itu, niat menghilangkan hadas besar dapat mencakup kesucian dari hadas kecil.
Dengan pemahaman tersebut, orang yang mandi junub dengan niat menghilangkan hadas besar tidak harus selalu mengulang wudhu, selama ketentuan bersucinya terpenuhi dan tidak terjadi hal yang membatalkan wudhu.
Syekh Zakariya al-Anshari juga menjelaskan bahwa mandi wajib dapat mencukupi untuk menghilangkan hadas besar sekaligus hadas kecil, baik keduanya terjadi bersamaan maupun secara berurutan. Penjelasan ini berlaku dengan memperhatikan kondisi selama mandi, khususnya apakah ada pembatal wudhu yang terjadi.
Baca Juga: Doa Memohon Hujan saat Kemarau Panjang, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
Berdasarkan penjelasan tersebut, seseorang dapat langsung melaksanakan shalat setelah mandi junub tanpa berwudhu lagi apabila mandi wajibnya telah dilakukan dengan benar dan selama proses tersebut tidak terjadi hal yang membatalkan wudhu.
Sebagai contoh, jika seseorang menyelesaikan mandi junub tanpa buang angin, buang air kecil, buang air besar, atau melakukan hal lain yang membatalkan wudhu menurut ketentuan yang diikuti, ia dapat langsung menunaikan shalat.
Sebaliknya, jika wudhu batal selama mandi, orang tersebut perlu berwudhu kembali sebelum shalat. Jadi, hal yang perlu diperhatikan bukan sekadar apakah mandi junub sudah selesai, tetapi juga keadaan kesuciannya selama dan setelah mandi.
Berwudhu kembali setelah mandi junub tetap dapat dilakukan. Namun, menurut penjelasan dalam sumber yang dibahas, hal itu tidak selalu menjadi keharusan apabila mandi wajib sudah mencakup kesucian dari hadas kecil dan tidak ada pembatal wudhu.
Karena itu, umat Islam perlu memahami perbedaan antara kewajiban dan anjuran dalam tata cara bersuci. Jika masih ragu mengenai kondisi tertentu atau mengikuti ketentuan mazhab tertentu, bertanya kepada ustaz atau ahli fikih dapat membantu memperoleh penjelasan yang sesuai.
Baca Juga: Persib Bandung Belum Terkalahkan dalam 5 Duel Terakhir Lawan Madura United, Mampukah Tren Berlanjut?
Kesimpulannya, mandi junub dapat mencukupi wudhu untuk shalat, selama mandi dilakukan dengan benar dan tidak terjadi sesuatu yang membatalkan wudhu. Jika wudhu batal selama atau setelah mandi, wudhu perlu dilakukan kembali sebelum menunaikan shalat. Wallahu a‘lam bish-shawab.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir