Apakah Penolakan Pinjaman Menghambat Anda? Tinjau Riwayat SLIK OJK Anda Terlebih Dahulu

keboncinta.com --- Layanan pinjaman seringkali menjadi pilihan yang layak bagi seseorang yang mencari bantuan keuangan dengan cepat. Namun, hal ini tidak menghilangkan kemungkinan penyedia layanan keuangan atau bank menolak pengajuan pinjaman Anda.
Faktor kuncinya adalah riwayat kredit yang buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya disebut BI Checking. Setiap detail riwayat pinjaman Anda, baik dari bank maupun lembaga non-perbankan, tercatat dengan aman dalam sistem OJK.
Riwayat kredit peminjam memainkan peran penting dalam menentukan kelayakan mereka untuk pinjaman baru. Riwayat kredit yang buruk dapat ditandai oleh faktor-faktor seperti keterlambatan pembayaran atau gagal bayar pinjaman.
Rasio Beban Utang (DBR) yang tinggi dalam riwayat kredit nasabah menimbulkan kekhawatiran bagi pemberi pinjaman fintech mengenai keandalan pembayaran peminjam. Sebaiknya periksa riwayat kredit mereka sebelum mengambil pinjaman.
Langkah-Langkah Verifikasi Riwayat SLIK OJK Anda
1. Kunjungi situs web iDebku di idebku.ojk.go.id.
2. Buka menu "Registrasi" dan masukkan data pribadi Anda, termasuk:
Klasifikasi Debitur
- Nomor Induk Kependudukan (KTP untuk WNI atau Paspor untuk pengunjung internasional)
- Nama lengkap, tanggal lahir, tempat tinggal, dan nomor telepon saat ini
- Tujuan pencarian informasi
3. Serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk:
- Foto atau pindaian KTP Anda
- Swafoto yang menampilkan KTP Anda
- Swafoto yang menunjukkan gestur tertentu sebagaimana tercantum di situs web
4. Teliti informasi yang diberikan dengan saksama dan konfirmasikan penerimaan Anda terhadap syarat dan ketentuan. Selanjutnya, klik tombol "Kirim Aplikasi".
5. Pantau Status Pengajuan Pinjaman Anda: Cukup masukkan nomor registrasi Anda untuk melihat statusnya melalui menu "Status Layanan".
6. Dapatkan Laporan Kredit Anda: Laporan kredit Anda akan dikirimkan melalui email dalam satu hari kerja.
Perlu diingat, mengakses riwayat kredit Anda tidak dikenakan biaya sama sekali. Dengan demikian, Anda tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengetahui riwayat atau skor kredit Anda.
Langkah-Langkah Membersihkan Riwayat Kredit Anda untuk Pinjaman di Masa Mendatang
Untuk membersihkan riwayat kredit buruk Anda secara efektif dalam Sistem Kredit Berjangka (SLIK) OJK, satu-satunya solusi adalah melunasi semua utang yang belum dibayar.
Riwayat kredit Anda akan tetap terdampak bahkan setelah batas waktu 60 bulan jika masih ada utang yang belum dibayar. Hal ini tidak hanya berlaku untuk bank; utang kepada lembaga keuangan lain juga menuntut perhatian Anda.
Semua lembaga ini diperhitungkan dalam perhitungan SLIK OJK. Lamanya calon debitur berada dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK terutama dipengaruhi oleh komitmen mereka untuk membayar utang saat ini.
Saat Anda berupaya melunasi utang, ingatlah untuk meminta surat pelunasan utang dari bank Anda sebagai bukti keberhasilan Anda. Hal ini akan memperlancar proses keringanan utang jika terjadi masalah di kemudian hari.
Untuk memperlancar proses keringanan utang, debitur dapat mengunjungi kantor OJK untuk mengonfirmasi penyelesaian utang mereka setelah menerima surat penyelesaian. Setelah itu, OJK akan memproses penyesuaian skor kredit Anda.
Calon debitur dapat memeriksa riwayat kredit mereka secara berkala melalui SLIK atau BI Checking hanya setelah melunasi semua utang yang belum lunas. Pengecekan riwayat kredit ini mudah dan dapat dilakukan secara online di halaman berikut: (https://idebku.ojk.go.id).
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025