Khazanah
M. Panji Maulana

Apakah Lupa Sedang Puasa Lalu Makan atau Minum Membatalkan Puasa?

Apakah Lupa Sedang Puasa Lalu Makan atau Minum Membatalkan Puasa?

15 Oktober 2026 | 06:24

keboncinta.com- Seseorang yang sedang berpuasa terkadang lupa bahwa dirinya belum berbuka. Ia mungkin minum air setelah beraktivitas atau mencicipi makanan tanpa menyadari bahwa waktu Magrib belum tiba. Ketika ingat, muncul kekhawatiran apakah puasanya batal dan harus diganti.

Dalam ajaran Islam, makan atau minum karena benar-benar lupa memiliki ketentuan berbeda dari makan dan minum yang dilakukan secara sengaja. Hal ini dijelaskan melalui hadis Nabi Muhammad SAW.

Hukum Makan dan Minum karena Lupa

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA:

"Barang siapa lupa ketika sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum."

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Shahih Muslim nomor 1155 dan juga terdapat dalam riwayat Shahih Bukhari.

Berdasarkan hadis ini, orang yang benar-benar lupa sedang berpuasa kemudian makan atau minum tidak otomatis batal puasanya.

Ia diperintahkan melanjutkan puasa sampai waktu berbuka.

Baca Juga: Masih Makan Sahur Saat Azan Subuh, Bagaimana Ketentuan Puasanya? 

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Teringat?

Apabila seseorang sedang makan atau minum kemudian tiba-tiba teringat bahwa dirinya berpuasa, ia harus segera menghentikan kegiatan tersebut.

Makanan yang masih berada di mulut perlu dikeluarkan apabila memungkinkan dan belum tertelan.

Ia kemudian melanjutkan puasanya seperti biasa.

Tidak perlu sengaja mengulangi makan atau minum dengan alasan sebelumnya sudah terlanjur lupa.

Keringanan dalam hadis berlaku karena adanya keadaan lupa, bukan karena seseorang diberi izin untuk melanjutkan makan setelah sadar.

Apakah Harus Mengganti Puasa?

Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi'i dan banyak ulama, makan atau minum karena lupa tidak membatalkan puasa.

Karena puasanya tetap sah, orang tersebut tidak diwajibkan mengganti puasa hanya karena kejadian itu.

Namun, ketentuan ini berlaku apabila perbuatannya benar-benar terjadi karena lupa.

Jika seseorang sengaja makan setelah menyadari bahwa dirinya berpuasa, hukumnya berbeda.

Bagaimana Jika Makan dalam Jumlah Banyak?

Jumlah makanan atau minuman yang dikonsumsi bukan satu-satunya penentu hukum.

Hal yang menjadi perhatian utama adalah apakah seseorang benar-benar lupa atau sengaja melakukannya.

Seseorang mungkin baru teringat setelah beberapa suapan atau setelah menghabiskan segelas air.

Selama keadaan lupa benar-benar terjadi, hadis tersebut menjadi dasar keringanan menurut pendapat yang dijelaskan di atas.

Meski demikian, seseorang tidak boleh berpura-pura lupa untuk membenarkan tindakan yang disengaja.

Baca Juga: Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah serta Kondisi yang Memerlukannya 

Apakah Berlaku untuk Puasa Ramadan Saja?

Pembahasan hadis mengenai makan dan minum karena lupa juga dijadikan dasar oleh ulama dalam menjelaskan hukum puasa secara umum.

Namun, apabila muncul keadaan khusus, seperti keraguan tentang waktu masuk Subuh atau Magrib, persoalannya berbeda dari lupa sedang berpuasa.

Kasus salah memperkirakan waktu memerlukan pembahasan fikih tersendiri.

Karena itu, penting membedakan antara lupa status sedang puasa dan keliru menentukan waktu makan.

Bagaimana Jika Melihat Orang Lain Makan karena Lupa?

Seseorang yang melihat orang lain makan atau minum pada siang hari Ramadan mungkin menduga orang tersebut lupa.

Dalam keadaan demikian, mengingatkannya dengan cara yang baik merupakan tindakan yang patut dilakukan.

Tidak perlu mempermalukan orang tersebut di hadapan banyak orang.

Setelah diingatkan, orang yang berpuasa dapat segera menghentikan makan atau minumnya.

Perbedaan Lupa dan Sengaja

Perbedaan keduanya sangat penting.

Makan karena lupa terjadi ketika seseorang tidak menyadari bahwa dirinya sedang menjalankan puasa.

Sebaliknya, makan dengan sengaja dilakukan dalam keadaan mengetahui bahwa dirinya sedang berpuasa dan memilih untuk melanggar larangan.

Ketentuan keringanan tidak dapat digunakan untuk membenarkan perbuatan yang dilakukan dengan kesadaran penuh.

Dengan memahami hadis dan perbedaan keadaan tersebut, umat Islam dapat menjalankan puasa dengan tenang tanpa mengabaikan kewajiban menjaga diri dari hal-hal yang membatalkannya.

Tags:
Puasa Ramadan Hukum Puasa Hadis Puasa

Komentar Pengguna