Khazanah
M. Panji Maulana

Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah serta Kondisi yang Memerlukannya

Perbedaan Qadha Puasa dan Fidyah serta Kondisi yang Memerlukannya

14 Oktober 2026 | 09:50

keboncinta.com- Memiliki utang puasa Ramadan sering menimbulkan pertanyaan: apakah harus menggantinya dengan berpuasa, membayar fidyah, atau melakukan keduanya?

Qadha dan fidyah memiliki bentuk serta ketentuan berbeda. Membayar fidyah tidak otomatis menghapus kewajiban qadha setiap orang. Penentuan kewajiban perlu melihat alasan meninggalkan puasa dan kemampuan orang yang bersangkutan. Berikut penjelasan dengan acuan utama mazhab Syafi’i.

Apa Perbedaan Qadha dan Fidyah?

Qadha puasa berarti mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan berpuasa pada hari lain. Jumlah hari penggantinya mengikuti jumlah hari yang menjadi tanggungan.

Fidyah adalah pemberian makanan kepada fakir atau miskin sesuai ketentuan, berkaitan dengan hari puasa yang ditinggalkan.

Pada kondisi tertentu, fidyah menjadi pengganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara menetap. Pada kondisi lain, fidyah menjadi kewajiban tambahan sehingga qadha tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Qadha Ramadan dengan Puasa Senin Kamis?

Kondisi yang Memerlukan Qadha

Orang yang tidak berpuasa karena sakit sementara dan masih diharapkan mampu berpuasa kembali pada umumnya wajib qadha setelah kondisinya memungkinkan.

Demikian pula orang yang meninggalkan puasa karena perjalanan yang memenuhi ketentuan keringanan, serta perempuan yang tidak berpuasa karena haid atau nifas.

Misalnya, seseorang sakit selama empat hari pada Ramadan lalu pulih. Ia mengganti empat hari puasa tersebut. Keinginan mengganti utang dengan uang saja tidak otomatis mengubah kewajibannya menjadi fidyah.

Kondisi yang Memerlukan Fidyah Tanpa Qadha

Orang tua renta yang sudah tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak diharapkan kembali mampu berpuasa termasuk golongan yang dikenai fidyah.

Tidak setiap lansia otomatis masuk golongan tersebut. Ukurannya adalah ketidakmampuan, bukan usia semata.

Begitu pula penyakit menahun tidak langsung berarti fidyah tanpa pemeriksaan keadaan. Informasi tenaga medis membantu menilai kemampuan dan risiko, sedangkan kewajiban ibadah perlu dipastikan sesuai rincian fikih.

Bagaimana dengan Ibu Hamil dan Menyusui?

Menurut mazhab Syafi’i, kewajibannya bergantung pada alasan tidak berpuasa:

  • Khawatir terhadap kesehatan diri sendiri: wajib qadha.
  • Khawatir terhadap diri sendiri sekaligus anak: wajib qadha.
  • Khawatir hanya terhadap anak: wajib qadha dan fidyah.

Karena itu, jangan menyamaratakan seluruh ibu hamil atau menyusui sebagai orang yang cukup membayar fidyah.

Penilaian kekhawatiran perlu beralasan, misalnya berdasarkan kondisi yang diketahui atau penjelasan tenaga medis. Rincian kasus dapat dikonsultasikan kepada pembimbing agama.

Baca Juga: Doa untuk Orang Tua yang Masih Hidup dan Sudah Meninggal Lengkap Arab, Latin, dan Arti

Menunda Qadha hingga Ramadan Berikutnya

Dalam mazhab Syafi’i, orang yang memiliki kesempatan tetapi menunda qadha tanpa uzur sampai Ramadan berikutnya dikenai qadha dan fidyah.

Berbeda halnya jika penundaan terjadi karena uzur yang terus berlangsung, seperti sakit yang masih membuatnya tidak mampu berpuasa. Fidyah tambahan karena keterlambatan tidak otomatis berlaku.

Perlu dibedakan antara fidyah akibat alasan awal meninggalkan puasa dan fidyah akibat penundaan. Keduanya tidak dinilai hanya dari kalender tanpa melihat keadaan.

Bagaimana Menghitung Tanggungannya?

Catat jumlah hari yang ditinggalkan dan alasannya. Pisahkan utang yang sudah diqadha dari yang belum.

Contohnya, orang yang wajib fidyah dan meninggalkan lima hari menghitung tanggungannya berdasarkan lima hari tersebut.

Takaran, bentuk penyaluran, dan pembayaran melalui lembaga perlu mengikuti ketentuan yang digunakan. Nominal uang tidak disamakan begitu saja untuk semua daerah, tahun, dan pendapat fikih.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

  1. Mengganti qadha dengan fidyah hanya karena lebih praktis.
  2. Menganggap semua lansia wajib fidyah.
  3. Menyamakan sakit sementara dengan ketidakmampuan menetap.
  4. Mengabaikan perbedaan alasan ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa.
  5. Menetapkan kewajiban tambahan akibat keterlambatan tanpa memeriksa uzur.
  6. Membayar tanpa mencatat jumlah hari yang menjadi tanggungan.
Tags:
QadhaPuasa Fidyah UtangPuasa PuasaRamadan

Komentar Pengguna