Keboncinta.com — Buya Hamka dikenal luas sebagai seorang ulama besar, sastrawan terkemuka, sekaligus tokoh nasional yang senantiasa memegang teguh prinsip-prinsip keislaman dalam setiap langkah perjuangannya. Namun, perjalanan dakwah dan kepemimpinannya tidak selalu berjalan mulus.
Salah satu titik balik paling bersejarah dalam hidupnya terjadi pada tahun 1981, di mana ulama besar bernama lengkap Haji Abdul Malik Karim Amrullah ini memilih untuk meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusul polemik fatwa perayaan Natal bersama dan tekanan dari pihak pemerintah.
Baca Juga: Benarkah Doa Orang yang Khatam Al-Qur'an Sangat Mustajab? Ini Penjelasan Haditsnya
Menukil kajian dari jurnal Konstruksi Konsep Pendidikan Budi Pekerti (Analisis Pemikiran HAMKA) karya Nurhasan Asy'ari (2018), Hamka secara resmi dilantik sebagai Ketua MUI pertama pada 26 Juli 1975. Penunjukan tersebut terjadi ketika namanya sudah sangat harum sebagai ulama independen, penulis produktif, dan tokoh sentral Muhammadiyah.
Sebelum menduduki posisi tersebut, Hamka sempat menghadapi kekhawatiran dari sejumlah organisasi pemuda Islam yang cemas bahwa keberadaan MUI—yang dibentuk dengan dukungan pemerintah Orde Baru—akan menjadikan Hamka sebagai alat kekuasaan rezim.
Namun, Hamka memiliki visi mulia tersendiri. Ia menerima amanah tersebut dengan tujuan menjadikan MUI sebagai wadah pemersatu umat Islam di Indonesia serta membimbing masyarakat menjalankan ajaran agama murni berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Uniknya, dalam menjalankan tugas kepemimpinannya, Buya Hamka konsisten tidak pernah menerima gaji bulanan maupun dana pensiun dari negara, karena ia memandang jabatan tersebut murni sebagai bentuk pengabdian kepada umat.
Badai ujian kepemimpinan mulai menerpa ketika MUI mengeluarkan rancangan fatwa tertanggal 7 Maret 1981. Fatwa tersebut menetapkan bahwa umat Islam haram menghadiri perayaan Natal di gereja, termasuk jika kehadiran itu diniatkan semata-mata untuk menghormati Nabi Isa AS.
Polemik langsung merebak karena isu ini menyentuh titik sensitif antara menjaga kemurnian akidah Islam dan merawat toleransi sosial antarumat beragama. Di satu sisi, perayaan Natal adalah ritual ibadah umat Kristen, sementara di sisi lain, Nabi Isa AS (‘Alaihissalam) merupakan salah satu nabi dan rasul mulia yang wajib diimani dalam Islam.
Melihat situasi tersebut, Buya Hamka mengambil sikap tegas untuk membentengi akidah umat Islam. Ia menolak intervensi dan pandangan Menteri Agama saat itu serta tidak bersedia mencabut substansi hukum fatwa tersebut demi menjaga integritas ulama.
Kehadiran fatwa tersebut memicu reaksi keras dari pemerintah. Menteri Agama saat itu, Letjen TNI (Purn) H. Alamsjah Ratu Prawiranegara, menganggap fatwa tersebut berpotensi mengganggu stabilitas kerukunan umat beragama yang sedang digalakkan negara.
Untuk meredam ketegangan institusional, Buya Hamka menerbitkan Surat Keputusan tertanggal 30 April 1981 guna menarik peredaran resmi fatwa tersebut dari publik. Kendati demikian, Hamka menegaskan secara gamblang bahwa pencabutan peredaran tidak serta-merta membatalkan keabsahan hukum isi fatwa itu sendiri, sebab fatwa tersebut dirumuskan secara kolektif oleh para ulama kompeten dari berbagai ormas Islam nasional.
Dalam pertemuan internal tanggal 23 April 1981, Menteri Agama Alamsjah sempat menyatakan kesediaannya mundur dari kabinet akibat miskomunikasi tersebut. Namun, dengan keluhuran budi dan jiwa besar, Buya Hamka menolak hal tersebut mentah-mentah dan memilih mengambil alih seluruh tanggung jawab penuh:
"Tidak tepat kalau saudara Menteri yang harus berhenti. Itu berarti gunung yang harus runtuh. Tidak logis apabila Menteri Agama yang berhenti. Sayalah yang bertanggungjawab atas beredarnya fatwa tersebut. Jadi sayalah yang mesti berhenti," tegas Buya Hamka.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral yang ksatria, Buya Hamka resmi meletakkan jabatannya sebagai Ketua Umum MUI pada 18 Mei 1981.
Baca Juga: Jin Sangat Menyukai Aurat Manusia, Amalkan Doa Ini Saat Ganti Baju atau Masuk Kamar Mandi
Pengunduran diri dari kursi pimpinan MUI tidak lantas meredupkan semangat dakwah Buya Hamka. Selepas dari jabatan tersebut, ia kembali mendedikasikan waktunya untuk mengajar di Masjid Al-Azhar serta aktif menulis artikel di majalah Panji Masyarakat.
Sepanjang hayatnya, Buya Hamka telah membuktikan bahwa kiprah seorang ulama sejati tidak bergantung pada jabatan struktural. Lahir di Nagari Sungai Batang, Sumatera Barat, pada 17 Februari 1908 dari didikan sang ayah (Haji Rasul), Hamka mewariskan karya-karya monumental yang abadi, mulai dari novel sastra seperti Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck hingga karya tafsir agung Tafsir Al-Azhar yang sebagian besar ditulisnya di balik jeruji besi tahanan politik masa lalu.
Buya Hamka wafat pada 24 Juli 1981 dalam usia 73 tahun, meninggalkan teladan agung tentang keteguhan prinsip, integritas moral, dan keberanian membela akidah umat Islam.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir