keboncinta.com- Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama tahun 2026 perlu memahami dua jenis ujian penting sebelum dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, yakni Uji Pengetahuan (UP) dan Uji Kinerja (UKin).
Keduanya merupakan bagian dari Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG), tetapi memiliki tujuan, bentuk penilaian, dan persiapan yang berbeda.
Berdasarkan jadwal Kemenag, UP dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Januari 2027, sementara penilaian UKin dilaksanakan pada 28 Januari–5 Februari 2027.
Lantas, apa perbedaan UP dan UKin, materi apa saja yang perlu dipelajari, serta bagaimana cara mempersiapkan diri agar dapat mengikuti ujian dengan baik?
Uji Pengetahuan atau UP merupakan ujian yang digunakan untuk mengukur penguasaan pengetahuan profesional dan pedagogik guru.
Ujian ini dilaksanakan menggunakan sistem Computer Based Test (CBT) sesuai mekanisme penyelenggara.
Sementara itu, Uji Kinerja atau UKin merupakan penilaian terhadap kemampuan guru dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
Dalam UKin, peserta menunjukkan kemampuan mengajar melalui perangkat pembelajaran, rekaman video praktik mengajar, dan dokumen portofolio sesuai ketentuan.
Kedua ujian tersebut saling melengkapi. UP menguji penguasaan pengetahuan, sedangkan UKin menilai penerapannya dalam praktik pendidikan.
Berikut perbandingan keduanya.
| Aspek | UP | UKin |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Uji Pengetahuan | Uji Kinerja |
| Tujuan | Mengukur pengetahuan guru | Mengukur kemampuan praktik mengajar |
| Bentuk | Ujian berbasis komputer | Praktik pembelajaran dan portofolio |
| Persiapan | Materi, kisi-kisi, latihan soal | RPP, video, dan dokumen pendukung |
| Penilaian | Hasil ujian pengetahuan | Hasil penilaian penguji |
| Jadwal | 9–10 Januari 2027 | 28 Januari–5 Februari 2027 |
Peserta harus memperhatikan ketentuan masing-masing ujian karena kelulusan PPG didasarkan pada pemenuhan kedua komponen tersebut.
Berdasarkan Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025, UP menggunakan sistem CBT dengan dua bentuk penilaian, yaitu soal objektif dan uraian reflektif berbasis studi kasus.
Sebagai gambaran, pedoman tersebut memuat 50 soal Pedagogical Content Knowledge (PCK), empat soal moderasi beragama, serta satu soal uraian refleksi.
PCK menggabungkan penguasaan materi pelajaran dengan kemampuan memahami cara mengajarkannya.
Contohnya, peserta tidak hanya diminta mengetahui konsep pembelajaran, tetapi juga menentukan strategi yang sesuai untuk membantu siswa dengan kebutuhan belajar berbeda.
Sementara itu, soal studi kasus dapat meminta peserta menjelaskan tindakan yang diambil ketika menghadapi persoalan pembelajaran.
Penting: Komposisi soal dan ketentuan nilai dalam pedoman 2025 merupakan referensi persiapan. Peserta PPG 2026 harus mengikuti kisi-kisi dan petunjuk teknis terbaru untuk pelaksanaan ujian Januari 2027.
Persiapan UP sebaiknya dilakukan secara terstruktur.
Pertama, pelajari kembali materi profesional sesuai bidang studi PPG.
Kedua, pahami kompetensi pedagogik, terutama perencanaan pembelajaran, asesmen, pengelolaan kelas, serta penanganan kesulitan belajar siswa.
Ketiga, gunakan kisi-kisi resmi dan ikuti kegiatan pendalaman materi yang diselenggarakan LPTK.
Keempat, berlatih menyelesaikan soal berbasis kasus, bukan hanya menghafalkan definisi.
Kelima, ikuti try out untuk mengetahui bagian materi yang masih perlu diperbaiki.
Selain kesiapan akademik, peserta perlu memeriksa perangkat komputer, koneksi internet, serta prosedur pengawasan ujian yang ditetapkan panitia.
Uji Kinerja menilai kemampuan nyata guru ketika merancang dan melaksanakan pembelajaran.
Pedoman akademik Kemenag menjelaskan bahwa UKin mencakup ujian praktik pembelajaran serta penilaian portofolio.
Komponen yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Perangkat pembelajaran
Guru menyiapkan RPP atau modul ajar yang memuat tujuan, langkah kegiatan, serta asesmen yang saling berkaitan.
2. Pelaksanaan pembelajaran
Guru menunjukkan kemampuan membuka pelajaran, menjelaskan materi, mengaktifkan siswa, menggunakan media, dan melaksanakan penilaian.
3. Video praktik mengajar
Peserta merekam kegiatan pembelajaran nyata sebagai bukti pelaksanaan.
4. Portofolio
Dokumen dapat mencakup pengembangan diri, refleksi profesional, penelitian, dan karya inovasi sesuai petunjuk ujian.
Penilaian dilakukan oleh penguji yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan penyelenggara.
Video pembelajaran merupakan salah satu dokumen penting dalam UKin.
Guru sebaiknya memilih materi yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan kondisi kelas sebenarnya.
Pastikan kegiatan pembuka, inti, dan penutup dapat diamati dengan jelas.
Dalam kegiatan inti, tampilkan proses interaksi guru dengan siswa, penggunaan metode, pemberian umpan balik, serta pelaksanaan asesmen.
Perhatikan kualitas suara dan gambar agar penilai dapat memahami kegiatan yang dilakukan.
Hindari rekaman yang hanya memperlihatkan guru berbicara tanpa menunjukkan proses belajar siswa.
Pedoman akademik tahun 2025 menjelaskan penyuntingan video menjadi durasi sekitar 20–30 menit. Namun, durasi, format, dan ketentuan teknis untuk UKin 2027 harus mengikuti petunjuk resmi yang diterbitkan bagi peserta periode tersebut.
Video harus menggambarkan praktik pembelajaran autentik. Manipulasi rekaman atau menggunakan pengganti untuk melaksanakan ujian dapat dikenai sanksi.
Berikut tahapan penting menjelang pelaksanaan ujian.
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 21–31 Desember 2026 | Registrasi UKMPPG |
| 2–6 Januari 2027 | Pendampingan dan try out |
| 7–8 Januari 2027 | Persiapan teknis UP |
| 9–10 Januari 2027 | Pelaksanaan UP |
| 11–16 Januari 2027 | Unggah dokumen dan video UKin |
| 18–27 Januari 2027 | Tes membaca kitab suci |
| 28 Januari–5 Februari 2027 | Penilaian UKin |
| Februari 2027 | Rapat dan pengumuman kelulusan |
Tes kemampuan membaca kitab suci merupakan tahapan tersendiri dalam jadwal PPG Kemenag dan perlu mengikuti ketentuan sesuai bidang pendidikan agama masing-masing.
Dalam mekanisme UKMPPG dikenal istilah firsttaker dan retaker.
Firsttaker merupakan peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kalinya.
Sementara itu, retaker merupakan peserta yang sebelumnya belum memenuhi ketentuan kelulusan.
Berdasarkan Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025, peserta yang belum lulus UP dapat mengikuti pengulangan UP, sedangkan peserta yang belum lulus UKin mengikuti pengulangan UKin.
Apabila belum lulus keduanya, peserta perlu mengikuti kembali kedua komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pengulangan, jadwal, dan biaya mengikuti pengumuman resmi masing-masing periode.
Baca Juga: UKMPPG Retaker 2026 Dibuka! Simak Biaya, Kategori Peserta, dan Cara Lolos
Peserta yang memenuhi persyaratan kelulusan UP dan UKin akan diproses melalui mekanisme penetapan kelulusan PPG.
LPTK kemudian menjalankan prosedur administrasi penerbitan sertifikat pendidik sesuai peraturan.
Perlu dipahami bahwa kelulusan PPG tidak otomatis berarti tunjangan profesi langsung dicairkan.
Penyaluran tunjangan tetap mengikuti ketentuan administrasi, kelayakan penerima, serta proses pembayaran yang berlaku.
Baca Juga: PPG Daljab PAI 2026 Mulai Oktober, Ini Syarat yang Wajib Dicek Guru
Peserta dapat memantau informasi terbaru melalui Portal PPG Kementerian Agama:
Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025 juga dapat dibaca melalui:
https://filesdev.kemenag.go.id/ppg/file/regulasi/Pedoman_Akademik_2025.pdf
Pedoman tersebut menjelaskan sistem ujian, status peserta, mekanisme pengulangan, dan prosedur penerbitan sertifikat pendidik.
Pada akhirnya, UP dan UKin merupakan dua bagian penting dalam mengukur kompetensi guru profesional.
Persiapan UP perlu menekankan penguasaan materi dan penalaran pedagogik, sedangkan persiapan UKin harus berfokus pada kualitas perencanaan serta praktik mengajar yang autentik.
Dengan memahami perbedaannya sejak awal, peserta PPG Daljab Kemenag 2026 dapat mempersiapkan diri secara lebih terarah menjelang rangkaian ujian pada Januari hingga Februari 2027.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir