Berita
Hilmi An Naufal

AP3KI Usul Guru PPPK Tak Perlu Tes Ulang untuk Menjadi PNS, PPG Dinilai Cukup

AP3KI Usul Guru PPPK Tak Perlu Tes Ulang untuk Menjadi PNS, PPG Dinilai Cukup

28 Agustus 2026 | 17:26

Keboncinta — Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia atau AP3KI mengusulkan agar guru PPPK tidak perlu menjalani tes ulang ketika memperoleh kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada 2027.

Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, menilai kompetensi guru PPPK telah melalui sejumlah tahapan penilaian. Selain mengikuti seleksi saat menjadi PPPK, sebagian guru juga telah menjalani Pendidikan Profesi Guru dan memperoleh sertifikat pendidik.

Menurut Nur, proses mendapatkan sertifikat pendidik tidak mudah. Guru harus mengikuti pembelajaran profesi dan menyelesaikan rangkaian penilaian yang dirancang untuk mengukur kemampuan pedagogik, profesional, sosial, serta kepribadian.

Atas dasar itu, AP3KI mempertanyakan perlunya guru kembali menjalani tes ketika mengikuti proses perubahan status dari PPPK menjadi PNS. Organisasi tersebut berharap sertifikat pendidik dan rekam jejak pengabdian dapat menjadi bagian utama dalam penilaian.

Usulan tersebut muncul setelah pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi CPNS yang pendaftarannya direncanakan dimulai pada awal 2027. Kesempatan itu menimbulkan harapan, tetapi juga kekhawatiran mengenai mekanisme seleksi dan batas usia peserta.

Nur secara khusus menyoroti guru PPPK yang berasal dari tenaga honorer kategori dua. Sebagian guru senior tersebut telah berusia lebih dari 35 tahun, bahkan ada yang berusia sekitar 45 tahun dan mendekati masa pensiun.

Apabila persyaratan usia CPNS umum diterapkan tanpa kebijakan khusus, AP3KI khawatir guru senior tidak dapat mengikuti seleksi. Padahal, mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun dan sebelumnya berhasil melalui proses pengadaan PPPK.

Pemerintah memang telah memberikan arah pengembangan karier yang lebih jelas bagi guru PPPK. Guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027.

Namun, Kemendikdasmen menegaskan pelaksanaannya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, dan ketentuan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut belum dapat dimaknai sebagai perubahan status secara otomatis.

Program PPG sendiri merupakan pendidikan profesi yang disiapkan untuk menghasilkan guru profesional. Peserta PPG Calon Guru harus melalui seleksi administrasi, tes substantif, dan wawancara sebelum mengikuti pendidikan profesi.

Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui PPG menjadi salah satu persyaratan penting dalam rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik. Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kemampuan pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru.

Meski demikian, sertifikat pendidik dan seleksi CPNS memiliki fungsi yang berbeda. Sertifikat pendidik membuktikan kompetensi profesional seseorang sebagai guru, sedangkan seleksi CPNS merupakan bagian dari proses pengadaan pegawai negara berdasarkan formasi dan ketentuan kepegawaian.

Karena itu, usulan AP3KI masih membutuhkan pembahasan lintas kementerian. Pemerintah perlu menentukan apakah sertifikat pendidik dapat menggantikan sebagian tahapan seleksi, menjadi komponen penilaian tambahan, atau digunakan sebagai dasar kebijakan afirmasi.

Pertimbangan masa kerja juga dinilai penting. Guru yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun mempunyai pengalaman nyata dalam menghadapi peserta didik, menyusun pembelajaran, melakukan evaluasi, dan menjalankan administrasi sekolah.

Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga objektivitas serta transparansi pengadaan PNS. Mekanisme yang disusun harus memberikan kesempatan secara adil, tetapi juga mampu memastikan pegawai yang diangkat sesuai kebutuhan organisasi dan memenuhi standar kompetensi.

Persoalan batas usia menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan. Apabila tidak terdapat aturan khusus, guru senior yang telah lama berstatus PPPK berpotensi kehilangan kesempatan hanya karena melewati batas usia seleksi umum.

AP3KI mengharapkan pemerintah menyusun kebijakan afirmasi yang mempertimbangkan usia, masa pengabdian, sertifikat pendidik, hasil penilaian kinerja, dan kebutuhan guru di daerah penempatan.

Sampai berita ini diterbitkan, usulan pengalihan tanpa tes tersebut merupakan pendapat AP3KI dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Guru PPPK tetap diminta menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendikdasmen.

Kejelasan diperlukan sesegera mungkin agar para guru dapat mengetahui apakah harus mengikuti tes, menyiapkan dokumen tertentu, atau memenuhi persyaratan tambahan sebelum pendaftaran seleksi CPNS 2027 dibuka.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna