Berita
Hilmi An Naufal

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS Disorot Komisi X, Gaji hingga Masa Kerja Harus Dijamin

Alih Status Guru PPPK Jadi PNS Disorot Komisi X, Gaji hingga Masa Kerja Harus Dijamin

12 September 2026 | 07:31

KEBONCINTA.COM – Rencana penataan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan perubahan status guru tidak boleh sekadar menjadi perubahan administrasi kepegawaian. Pemerintah diminta memastikan kebijakan tersebut memberikan kepastian karier, hak, penghasilan, serta pengakuan terhadap masa kerja guru.

Menurutnya, penataan status guru juga perlu digunakan untuk mengatasi persoalan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah dan antarwilayah.

Guru yang telah mengabdi dalam waktu lama, memiliki rekam kinerja baik, bersertifikat, maupun bertugas di daerah kekurangan tenaga pendidik dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam skema afirmasi.

Pemerintah juga diminta memastikan proses transisi nantinya tidak menyebabkan guru kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan penghasilan, maupun membuat masa pengabdian sebelumnya tidak diperhitungkan.

Perhatian juga diarahkan kepada guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK paruh waktu. Pemerintah dinilai perlu menyiapkan dukungan anggaran agar terbuka kesempatan bagi mereka untuk meningkatkan status menjadi penuh waktu dengan penghasilan yang layak.

Komisi X turut mendorong adanya peta jalan nasional penataan guru yang memberikan kejelasan mengenai sasaran, kebutuhan formasi, pola penempatan, hingga perlindungan selama proses transisi.

Dengan skema yang jelas, penataan status guru diharapkan tidak hanya meningkatkan kepastian karier, tetapi juga membantu memperbaiki pemerataan tenaga pendidik dan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna