Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Pendidikan
Rahman Abdullah

Alhamdulillah! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Bulan Januari 2025

Alhamdulillah! Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu, Pencairan Dirapel dari Bulan Januari 2025

10 Juli 2025 | 21:40 | 0 Pembaca

Keboncinta.com-- Kementerian Agama berikan kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemebrian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Menurut kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Tidak hanya itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.

Hal ini juga senada dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” kata Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani," lanjutnya.

Kemudian, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilaksanakan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” ujar Suyitno.

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” terang M. Munir.

Berdasar pada terbitnya PMA dan KMA ini, Kemenag berharap kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan berimplikasi pada peningkatan kualitas pendidikan agama di sekolah.***

Sumber: Kemenag RI

Tags:
pendidikan kemenag Guru Non-ASN Kemenag
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kelangkaan?
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap Ini!
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara Menggunakannya
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Lengkap dengan Rumusnya
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Penjelasan Mudahnya!
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Garam dalam Ilmu Kimia
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penjelasannya!
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matematika
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Delegasi MAN 2 Kota Malang Harumkan Nama Madrasah di Ranah Internasional
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bangun Komite Etik Penelitian pada LP2M
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wamenag Sebut Dakwah Kewajiban Kifayah di Hadapan 189 Wisudawan
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki Program Studi S3 Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemenag Kolaborasi bersama BSI Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem pendidikan
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Rekrutmen dari PT Pegadaian
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poin Ekstra dengan Memenuhi Persyaratan Ini. Bersiaplah untuk Meningkatkan Skor Anda!
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuangan Tersedia di Berbagai Provinsi untuk Juli 2025 – Ketahui Persyaratannya Sekarang!
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuanga...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact