KebonCinta.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa puluhan satuan pendidikan masih mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah definitif hingga akhir Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto, yang diberitakan Inilahkoran pada Selasa, 3 November 2026, sebanyak 69 sekolah belum mempunyai kepala sekolah definitif.
Jumlah tersebut terdiri atas 56 Sekolah Dasar (SD) dan 13 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk menjaga pelaksanaan administrasi dan pelayanan pendidikan, sekolah-sekolah tersebut sementara dipimpin oleh pelaksana tugas atau Plt.
56 SD DAN 13 SMP MASIH DIPIMPIN PLT
Baca Juga: 7 Manfaat Buah Zaitun bagi Kesehatan, dari Jantung hingga Menjaga Sel Tubuh
Kekosongan jabatan terjadi pada sejumlah sekolah karena kepala sekolah sebelumnya memasuki masa pensiun.
Pemerintah daerah kemudian menugaskan pelaksana tugas untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan sambil menunggu pengisian jabatan secara definitif.
Namun, penugasan sementara memiliki tantangan karena pelaksana tugas sering kali merupakan kepala sekolah yang telah memimpin sekolah lain.
Akibatnya, satu orang kepala sekolah harus membagi perhatian, waktu, dan tanggung jawab untuk mengelola dua satuan pendidikan sekaligus.
PENGELOLAAN SEKOLAH MENJADI TANTANGAN
Ronianto mengakui bahwa kondisi tersebut sedikit banyak memengaruhi pengelolaan satuan pendidikan.
Kepala sekolah memiliki tanggung jawab penting dalam administrasi, pengambilan keputusan, pembinaan guru, serta penyelenggaraan program pendidikan.
Ketika seorang kepala sekolah juga harus bertugas di sekolah lain, pengaturan waktu dan koordinasi dapat menjadi lebih kompleks.
Walaupun begitu, status Plt tidak berarti sekolah berhenti beroperasi atau seluruh kegiatan belajar mengajar dihentikan.
Sekolah tetap menjalankan kegiatan pendidikan dengan pengelolaan sementara sesuai penugasan yang diberikan pemerintah daerah.
PELANTIKAN SEBELUMNYA DITARGETKAN OKTOBER
Menurut Ronianto, Dinas Pendidikan sebenarnya berharap pengangkatan kepala sekolah definitif sudah dapat dilaksanakan pada Oktober 2026.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dinas Pendidikan menyatakan masih menunggu penyelesaian proses tersebut sebelum pengangkatan dilakukan.
Karena itu, sampai 3 November 2026, belum terdapat keputusan yang memastikan tanggal pelantikan seluruh kepala sekolah yang dibutuhkan.
KEKOSONGAN SD BISA MENINGKAT MENJADI 72
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon memperkirakan jumlah kekosongan kepala sekolah SD berpotensi bertambah apabila pengangkatan definitif belum segera diselesaikan.
Dari 56 SD yang belum mempunyai kepala sekolah definitif pada akhir Oktober, jumlah tersebut diproyeksikan dapat meningkat menjadi 72 sekolah pada Desember 2026.
Kenaikan tersebut berkaitan dengan adanya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun.
Namun, angka 72 merupakan proyeksi khusus jenjang SD, bukan jumlah seluruh SD dan SMP yang sudah dipastikan mengalami kekosongan pada November.
Jumlah aktual selanjutnya akan dipengaruhi realisasi pengangkatan kepala sekolah dan perubahan kondisi kepegawaian.
MUTASI KEPALA SEKOLAH BISA DILAKUKAN TERSENDIRI
Ronianto menjelaskan bahwa pengangkatan dan mutasi kepala sekolah tidak harus menunggu agenda mutasi atau rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Apabila proses administrasi, persyaratan, dan persetujuan telah selesai, pengisian jabatan kepala sekolah dapat dilakukan melalui agenda tersendiri.
Hal tersebut membuka kemungkinan percepatan pengisian jabatan tanpa harus menunggu perubahan pejabat pada seluruh perangkat daerah.
Meski demikian, pelaksanaan tetap membutuhkan penyelesaian proses administratif yang menjadi persyaratan.
DISDIK BERHARAP PENGISIAN SEGERA SELESAI
Pemerintah daerah berharap pengangkatan kepala sekolah definitif dapat dilakukan agar tidak terlalu lama terdapat kepala sekolah yang memimpin dua satuan pendidikan.
Pengisian jabatan tersebut diharapkan membantu meningkatkan efektivitas pengelolaan sekolah dan pembinaan tenaga pendidik.
Bagi guru yang berencana mengembangkan karier menjadi kepala sekolah, informasi ini tidak dapat dianggap sebagai pengumuman pembukaan seleksi atau pendaftaran jabatan baru.
Belum ada tautan pendaftaran umum, rincian formasi calon kepala sekolah, ataupun jadwal pelantikan final yang dipublikasikan melalui keterangan terbaru.
Perkembangan pengisian jabatan perlu dipantau melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan kanal resmi pemerintah daerah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir