Berita
Hilmi An Naufal

530 Guru Honorer di Medan Belum Jadi ASN, Pemkot Tunggu Kebijakan PPPK dari Pemerintah Pusat

530 Guru Honorer di Medan Belum Jadi ASN, Pemkot Tunggu Kebijakan PPPK dari Pemerintah Pusat

02 September 2026 | 21:31

KEBONCINTA.COM – Nasib ratusan guru honorer di Kota Medan kembali menjadi perhatian. Hingga awal September 2026, tercatat masih terdapat 530 guru honorer atau guru non-ASN yang belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara, baik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Barli Mulia Nasution menjelaskan jumlah tersebut merujuk pada data yang tercatat dalam platform Ruang SDM serta Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kota Medan.

Data dalam Ruang SDM menjadi salah satu rujukan sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Keberadaan 530 guru non-ASN tersebut menjadi perhatian terutama karena sebagian di antaranya telah cukup lama mengabdi di sekolah namun belum memperoleh status sebagai ASN.

Meski belum diangkat sebagai PPPK, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan masih memiliki peluang untuk tetap bertugas hingga akhir tahun 2026.

Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar dapat tetap bertugas hingga 31 Desember 2026.

Pembayaran honor guru yang memenuhi ketentuan tersebut masih dapat dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Namun, aturan mengenai keberlanjutan bekerja sebagai guru non-ASN berbeda dengan ketentuan pengangkatan menjadi PPPK.

Untuk proses pengangkatan PPPK, pemerintah daerah masih harus mengacu pada basis data serta ketentuan pemerintah pusat. Salah satu rujukannya adalah pendataan tenaga non-ASN oleh Badan Kepegawaian Negara yang telah diselesaikan pada Oktober 2022.

Pendataan itu menjadi salah satu faktor penting dalam penataan tenaga non-ASN yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Pemerintah sebelumnya juga menghadirkan skema PPPK paruh waktu sebagai salah satu solusi bagi tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN tetapi belum dapat terakomodasi melalui seleksi PPPK.

Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu salah satunya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Meski demikian, Pemerintah Kota Medan hingga kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat berkaitan dengan nasib guru honorer yang belum memperoleh status ASN.

Pemkot Medan menyatakan siap menindaklanjuti apabila pemerintah pusat nantinya menerbitkan kebijakan yang memungkinkan guru-guru tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu ataupun PPPK penuh waktu.

Perhatian masyarakat juga tertuju pada sejumlah informasi yang beredar mengenai kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Selain itu, muncul pula pembicaraan mengenai kemungkinan adanya seleksi bagi PPPK untuk menjadi PNS.

Namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan bahwa sampai 2 September 2026 pemerintah daerah belum menerima petunjuk teknis resmi dari kementerian terkait mengenai wacana tersebut.

Karena itu, guru maupun masyarakat diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum didukung regulasi ataupun petunjuk teknis resmi pemerintah.

Kepastian mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan yang berlaku.

Persoalan guru honorer memang masih menjadi salah satu isu penting dalam penataan sumber daya manusia sektor pendidikan. Selain menyangkut kepastian status pekerjaan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Bagi 530 guru honorer di Kota Medan yang masih tercatat, keputusan pemerintah pusat selanjutnya akan menjadi hal penting untuk menentukan kepastian status mereka setelah tahun 2026.

Pemkot Medan menegaskan akan mengikuti dan menjalankan ketentuan jika pemerintah pusat nantinya menerbitkan kebijakan ataupun petunjuk teknis baru mengenai pengangkatan guru non-ASN.

Tags:
Berita guru

Komentar Pengguna