Namun, Kiai Basnang menyebut belum semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pendanaan pesantren melalui APBD.
Peningkatan kualitas pendidikan pesantren tidak hanya berkaitan dengan kurikulum dan tenaga pengajar. Ketersediaan asrama yang layak, sanitasi, air bersih, layanan kesehatan, serta perlindungan santri juga menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Dukungan terhadap kebutuhan tersebut perlu dilakukan tanpa menghilangkan kemandirian pesantren sebagai lembaga pendidikan yang tumbuh dari masyarakat. Pemerintah dapat berperan melalui pendanaan, pendampingan, dan penyediaan layanan, sembari tetap menghormati tradisi serta kewenangan keilmuan setiap pesantren.
Kiai Basnang menilai pemerataan mutu pendidikan perlu dijalankan secara bertahap. Keterbatasan yang dimiliki suatu lembaga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya terus berupaya meskipun seluruh persoalan belum dapat diselesaikan sekaligus. Prinsip tersebut sejalan dengan kaidah fikih “Mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu.” Artinya, apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya.
Melalui pembenahan data, pemberian bantuan afirmatif, kerja sama antarpesantren, dan layanan pemerintah yang lebih mudah dijangkau, pemerataan pendidikan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan kondisi nyata setiap lembaga.
Dengan demikian, pesantren yang telah berkembang maupun yang masih menghadapi keterbatasan dapat memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan layanan pembelajaran yang lebih baik bagi para santri.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir