Berita
Hilmi An Naufal

3,5 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Sekolah Diminta Segera Validasi Data Sebelum 27 September

3,5 Juta Siswa Sudah Daftar TKA 2026, Sekolah Diminta Segera Validasi Data Sebelum 27 September

02 September 2026 | 21:51

KEBONCINTA.COM – Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SMA, MA, SMK dan sederajat terus berlangsung. Hingga 28 Agustus 2026, tercatat sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftarkan diri untuk mengikuti asesmen tersebut.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar tidak menunda proses pendaftaran dan segera memastikan data seluruh peserta telah diperbarui serta valid.

Pendaftaran TKA 2026 masih dibuka hingga 27 September 2026.

Dengan waktu pendaftaran yang masih berjalan, sekolah mempunyai kesempatan untuk memeriksa kembali data siswa, termasuk menyelesaikan berbagai masalah data yang berpotensi menghambat penerbitan hasil TKA.

Pelaksanaan TKA akan dibagi menjadi dua gelombang.

Gelombang pertama dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 29 Oktober 2026, sedangkan gelombang kedua dilaksanakan pada 2 hingga 5 November 2026.

Kemendikdasmen kembali menegaskan bahwa TKA tidak bersifat wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan merupakan penentu kelulusan siswa dari sekolah.

Keputusan kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan.

Meski demikian, hasil TKA memiliki fungsi yang cukup penting bagi siswa yang berencana melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP. Hasil tersebut juga dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam jalur seleksi mandiri perguruan tinggi.

Karena itu, kesiapan data peserta menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan TKA.

Sekolah harus menjalankan sejumlah tahapan sebelum peserta memperoleh nomor ujian.

Tahapan dimulai dari operator sekolah melakukan impor biodata siswa ke sistem TKA, mencetak surat pernyataan, memasukkan data keikutsertaan dan pilihan mata pelajaran, menyusun Daftar Nominasi Sementara, melakukan finalisasi hingga penerbitan nomor peserta dan Daftar Nominasi Tetap.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah data residu peserta.

Masalah tersebut dapat berupa Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang kosong maupun tidak valid, ketidaksesuaian data siswa dengan data kependudukan Dukcapil, data ganda hingga siswa yang belum tercatat dalam rombongan belajar kelas akhir.

Kemendikdasmen meminta operator satuan pendidikan segera melakukan penyelesaian sesuai dengan jenis masalah data yang ditemukan.

Proses perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi dan validasi peserta didik atau Verval PD maupun pengajuan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan.

Siswa yang datanya masih bermasalah hingga batas waktu pendaftaran tetap memiliki kesempatan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan, termasuk ujian susulan.

Namun, Sertifikat Hasil TKA baru dapat diterbitkan setelah data peserta dinyatakan valid.

Masalah validasi juga menjadi perhatian pada peserta yang berasal dari madrasah.

Berdasarkan data Kementerian Agama yang disampaikan dalam Webinar Sapa Pendidikan, sekitar 534 ribu siswa kelas 12 madrasah telah dialirkan ke sistem TKA.

Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa disebut telah memiliki data valid.

Operator madrasah perlu memastikan siswa telah masuk ke dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan. Guru pengampu pembelajaran juga perlu ditetapkan agar status pembelajaran siswa dapat terbaca aktif oleh sistem.

Selain persoalan data, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai pembiayaan penyelenggaraan TKA di tingkat sekolah.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS Reguler dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi TKA.

Penggunaan BOS dapat mencakup sejumlah kebutuhan dalam komponen pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.

Di antaranya adalah pencetakan kartu peserta dan penyelenggaraan simulasi TKA.

Sekolah pada prinsipnya juga diperbolehkan menyewa perangkat yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan asesmen.

Namun pemanfaatan dana tersebut harus tetap mematuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan setempat.

Hal tersebut penting terutama karena mekanisme pencairan honorarium maupun biaya penyewaan perangkat harus mengikuti tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah.

Kemendikdasmen berharap sekolah menggunakan sisa waktu pendaftaran untuk memastikan tidak terdapat masalah data yang terlewat.

Validitas data menjadi semakin penting karena berkaitan dengan proses penerbitan hasil TKA yang nantinya dapat digunakan siswa untuk kepentingan pendidikan selanjutnya.

Bagi siswa kelas akhir yang berencana mengikuti TKA 2026, informasi mengenai pendaftaran dan data pribadi juga perlu diperiksa bersama sekolah.

Dengan batas pendaftaran pada 27 September 2026, satuan pendidikan diimbau tidak melakukan pendaftaran maupun perbaikan data pada saat mendekati batas akhir.

Persiapan lebih awal diharapkan dapat mengurangi kendala administrasi maupun teknis ketika pelaksanaan TKA dimulai pada akhir Oktober mendatang.

Tags:
pendidikan

Komentar Pengguna