KebonCinta.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan sederajat tahun 2026 diwarnai ratusan pelanggaran tata tertib. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sebanyak 308 pelanggaran dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Dari berbagai pihak yang terlibat, siswa tercatat sebagai kelompok yang paling banyak melakukan pelanggaran berat.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, menyampaikan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh peserta ujian, tetapi juga ditemukan pada pengawas dan proktor. Bentuk pelanggaran yang teridentifikasi antara lain melakukan siaran langsung (live streaming) serta mengunggah foto atau video yang menampilkan layar pelaksanaan TKA ke media sosial.
Sejumlah sekolah juga telah menerima teguran akibat pelanggaran yang dilakukan peserta didiknya. Meski demikian, beberapa sekolah dilaporkan telah menindaklanjuti teguran tersebut sesuai arahan pemerintah.
Kemendikdasmen belum merinci jumlah pasti pelanggaran berdasarkan pelaku maupun kategori. Publikasi data lebih lanjut masih menunggu arahan Inspektorat Jenderal dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Buah Matoa dari Papua, Buah Tropis dengan Rasa yang Khas
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang tersedia.
Proses pemeriksaan dilakukan agar setiap penindakan didasarkan pada fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan. Apabila pelanggaran terbukti, pihak yang terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Dalam aturan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Setiap kategori memiliki konsekuensi berbeda sesuai pihak yang melakukan pelanggaran.
Bagi peserta ujian, pelanggaran ringan dapat ditangani melalui peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol pada mata pelajaran terkait setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.
Ketentuan sanksi juga berlaku bagi pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, mulai dari penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, hingga teknisi. Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.
Sekolah sebagai penyelenggara juga tidak luput dari konsekuensi. Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Adapun pelanggaran berat dapat berujung pada rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Banyaknya pelanggaran yang ditemukan menjadi perhatian terhadap pengawasan dan kepatuhan seluruh pihak dalam penyelenggaraan asesmen. TKA tidak hanya menuntut kesiapan peserta dalam mengerjakan soal, tetapi juga kedisiplinan dalam menjaga tata tertib dan integritas pelaksanaan ujian.
Karena itu, tanggung jawab menjaga kredibilitas asesmen tidak hanya berada pada siswa. Pengawas, proktor, teknisi, dan pihak sekolah juga memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan ujian berlangsung sesuai pedoman.
Penindakan berdasarkan tingkat pelanggaran diharapkan dapat menjaga kepercayaan terhadap hasil TKA sekaligus mendorong penyelenggaraan asesmen yang lebih tertib dan akuntabel.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir