KebonCinta.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui Rapor Pendidikan pada Maret 2026 dengan menambahkan tiga indikator baru yang berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik, ketersediaan sumber belajar, serta kesiapsiagaan sekolah dalam menghadapi bencana dan perubahan iklim.
Ketiga indikator tersebut adalah Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Ketersediaan Buku Pendidikan, serta Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim.
Penambahan ini memperluas cakupan evaluasi mutu pendidikan. Sekolah tidak hanya memperoleh informasi mengenai capaian literasi, numerasi, dan kualitas pembelajaran, tetapi juga aspek pendukung yang berpengaruh terhadap lingkungan belajar peserta didik.
Pembaruan tersebut telah dijelaskan dalam panduan resmi Rumah Pendidikan dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 63 Tahun 2026 tentang Indikator Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dan Rapor Pendidikan Daerah.
Bagi kepala sekolah, guru, dan pengelola pendidikan, perubahan ini perlu dipahami agar hasil rapor dapat digunakan sebagai dasar evaluasi dan perencanaan program sekolah.
Lantas, apa saja indikator baru Rapor Pendidikan 2026? Bagaimana cara membaca hasilnya? Apakah setiap sekolah harus langsung menyusun program tambahan?
Berikut penjelasan lengkap beserta contoh penerapannya.
Sebelum membahas indikator baru, sekolah perlu memahami perubahan sistem penamaan Rapor Pendidikan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa mulai pembaruan Maret 2026, nama Rapor Pendidikan merujuk pada tahun data, bukan lagi tahun perilisan.
Dengan demikian, laporan yang diperbarui pada Maret 2026 menggunakan nama Rapor Pendidikan Tahun Data 2025.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2025 dan sumber data pendidikan lain yang relevan.
Perubahan sistem penamaan bertujuan membantu pengguna memahami periode pengukuran indikator.
Artinya, ketika sekolah membuka Rapor Pendidikan yang dirilis pada 2026, nilai yang ditampilkan tidak boleh langsung dianggap sebagai hasil pengukuran seluruh kegiatan sekolah selama tahun 2026.
Jika sekolah telah melakukan pembenahan setelah periode pengumpulan data, hasil perubahan tersebut perlu diperiksa melalui informasi tambahan atau pembaruan rapor berikutnya.
Pemahaman terhadap tahun data menjadi penting agar evaluasi dan rencana tindak lanjut dilakukan secara tepat.
Berdasarkan panduan resmi Kemendikdasmen, tiga kelompok indikator baru untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah sebagai berikut.
| Kode | Nama indikator | Fokus utama |
|---|---|---|
| D.19 | Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat | Pengetahuan, sikap, dan penerapan kebiasaan positif peserta didik |
| E.6 | Ketersediaan Buku Pendidikan | Ketersediaan buku teks utama dan buku nonteks |
| D.18 | Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim | Pemahaman risiko, pengelolaan bencana, keselamatan, serta respons terhadap perubahan iklim |
Indikator D.19 digunakan pada Rapor Pendidikan satuan pendidikan, sedangkan indikator E.6 dan D.18 juga menjadi bagian dari pembaruan informasi pada tingkat pemerintah daerah.
Ketiga indikator tersebut mempunyai fokus berbeda sehingga sekolah perlu memahami masing-masing sebelum menentukan kegiatan pembenahan.
Indikator pertama adalah Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Program ini berkaitan dengan pembentukan kebiasaan positif yang mendukung perkembangan karakter, kesehatan, kemampuan belajar, dan kehidupan sosial peserta didik.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa indikator tersebut memperhatikan penerapan kebiasaan secara menyeluruh, mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku dalam rutinitas kehidupan.
Kebiasaan tersebut tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
| Kode | Kebiasaan | Contoh penerapan |
|---|---|---|
| D.19.1 | Bangun Pagi | Membiasakan aktivitas pagi secara teratur |
| D.19.2 | Beribadah | Melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinan |
| D.19.3 | Berolahraga | Membiasakan aktivitas fisik untuk menjaga kesehatan |
| D.19.4 | Makan Sehat dan Bergizi | Memilih makanan bergizi dan membangun pola makan sehat |
| D.19.5 | Gemar Belajar | Membaca, berlatih, dan mengembangkan rasa ingin tahu |
| D.19.6 | Bermasyarakat | Berinteraksi, bekerja sama, dan peduli terhadap lingkungan sosial |
| D.19.7 | Tidur Cepat | Membiasakan waktu tidur yang teratur dan cukup |
Contoh penerapan di atas merupakan ilustrasi kegiatan, bukan instrumen untuk menghitung nilai resmi Rapor Pendidikan.
Kepala sekolah dan guru dapat memulai dengan memeriksa rincian indikator yang tersedia pada platform Rapor Pendidikan.
Selanjutnya, sekolah dapat melakukan refleksi terhadap program pembiasaan yang telah berjalan.
Misalnya, apakah kegiatan olahraga dilaksanakan secara konsisten? Apakah peserta didik mempunyai kesempatan membaca dan mengembangkan kemampuan belajar? Apakah sekolah memberikan edukasi mengenai makanan sehat dan bergizi?
Untuk kebiasaan yang berlangsung terutama di rumah, seperti bangun pagi dan tidur cepat, sekolah dapat membangun komunikasi dengan orang tua.
Namun, pengamatan yang dilakukan guru di lingkungan sekolah tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan seluruh kebiasaan anak di rumah secara pasti.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara proporsional dan menghormati privasi peserta didik beserta keluarganya.
| Fokus pembiasaan | Contoh kegiatan sekolah |
|---|---|
| Gemar belajar | Membaca mandiri dan kegiatan literasi |
| Berolahraga | Senam, permainan aktif, dan olahraga terjadwal |
| Makan sehat | Edukasi gizi dan pembiasaan memilih makanan sehat |
| Bermasyarakat | Kegiatan sosial dan kepedulian lingkungan |
| Tidur cepat | Edukasi pola tidur sehat bersama orang tua |
| Bangun pagi | Penguatan kebiasaan pagi melalui kerja sama keluarga |
| Beribadah | Fasilitasi pembiasaan sesuai agama dan keyakinan |
Program tersebut dapat digunakan sebagai pilihan pembenahan apabila hasil analisis menunjukkan adanya kebutuhan.
Sekolah tidak harus menyusun tujuh program baru sekaligus apabila sebagian kebiasaan sudah didukung melalui kegiatan yang berjalan.
Indikator kedua adalah Ketersediaan Buku Pendidikan.
Penambahan indikator ini berkaitan dengan pentingnya buku sebagai salah satu sumber belajar di satuan pendidikan.
Dalam penjelasan resmi Kemendikdasmen, indikator ketersediaan buku juga berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.
Kedua regulasi tersebut memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan sistem perbukuan dan jenis buku pendidikan.
| Kode | Subindikator | Penjelasan |
|---|---|---|
| E.6.1 | Ketersediaan Buku Teks Utama | Ketersediaan buku utama yang digunakan dalam pembelajaran |
| E.6.2 | Ketersediaan Buku Nonteks | Ketersediaan buku pendukung yang memperluas pengetahuan dan pengalaman membaca |
Kedua jenis buku mempunyai fungsi yang saling melengkapi.
Buku teks utama mendukung pelaksanaan pembelajaran sesuai kurikulum.
Sementara itu, buku nonteks dapat memperkaya kegiatan literasi serta memperluas wawasan peserta didik.
Sekolah dapat memulai dengan meninjau inventaris buku pendidikan.
Pemeriksaan sebaiknya mencakup jumlah, jenis, kondisi, dan akses terhadap buku yang tersedia.
Sebagai contoh, sebuah SMP mempunyai 120 buku teks untuk mata pelajaran tertentu.
Namun, jumlah buku tersebut belum dapat langsung dinyatakan cukup hanya berdasarkan angka total.
Sekolah perlu mengetahui berapa jumlah peserta didik yang membutuhkan buku, bagaimana mekanisme penggunaannya, dan apakah terdapat buku yang rusak atau tidak layak.
Begitu pula untuk buku nonteks, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah koleksi.
Sekolah dapat melihat keberagaman bacaan serta kesesuaiannya dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
| Aspek pemeriksaan | Pertanyaan yang perlu dijawab |
|---|---|
| Jumlah buku | Apakah buku mencukupi kebutuhan pembelajaran? |
| Jenis koleksi | Apakah tersedia buku teks dan buku nonteks? |
| Kondisi | Apakah buku masih layak digunakan? |
| Distribusi | Apakah siswa dapat memperoleh buku sesuai kebutuhan? |
| Pemanfaatan | Apakah koleksi digunakan dalam kegiatan belajar? |
| Inventarisasi | Apakah data koleksi tercatat dengan baik? |
Tabel ini merupakan contoh pemeriksaan internal sekolah.
Hasilnya dapat digunakan sebagai pendukung analisis, tetapi bukan pengganti pengukuran resmi indikator E.6.
Tidak selalu.
Jika ketersediaan buku masih kurang, sekolah dapat mempertimbangkan pengadaan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran.
Namun, jika koleksi sudah tersedia tetapi belum dimanfaatkan, langkah yang lebih tepat mungkin berupa perbaikan sistem peminjaman, penguatan layanan perpustakaan, atau peningkatan pemanfaatan buku dalam pembelajaran.
Sebagai contoh, sekolah memiliki buku bacaan yang cukup tetapi siswa jarang meminjamnya.
Dalam kondisi tersebut, persoalan utamanya tidak otomatis terletak pada kekurangan jumlah buku.
Sekolah dapat meninjau layanan perpustakaan, kegiatan literasi, dan akses siswa terhadap koleksi.
Pengadaan buku baru harus tetap mengikuti ketentuan pendanaan, prosedur pengadaan, dan kebutuhan yang benar-benar teridentifikasi.
Indikator ketiga adalah Kesiapsiagaan Bencana dan Perubahan Iklim.
Indikator ini berkaitan dengan upaya mewujudkan satuan pendidikan yang lebih siap menghadapi risiko bencana sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim.
Kemendikdasmen menghubungkannya dengan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Penambahan indikator ini penting karena keselamatan warga sekolah merupakan bagian dari kualitas layanan pendidikan.
Sekolah tidak cukup hanya memastikan proses pembelajaran berlangsung.
Satuan pendidikan juga perlu mempunyai kesiapan menghadapi gangguan yang dapat mengancam keselamatan dan keberlanjutan pendidikan.
Dalam panduan resmi, cakupannya meliputi beberapa bidang berikut.
| Bidang | Penjelasan |
|---|---|
| Pemahaman risiko bencana | Pengetahuan dan sikap warga sekolah terhadap potensi bencana |
| Manajemen penanggulangan | Kesiapan prosedur dan keberlanjutan pembelajaran dalam keadaan darurat |
| Sarana keselamatan | Ketersediaan fasilitas pendukung keselamatan bencana |
| Pemahaman perubahan iklim | Pengetahuan dan sikap warga sekolah mengenai perubahan iklim |
| Kebijakan perubahan iklim | Dukungan kebijakan satuan pendidikan |
| Pembelajaran perubahan iklim | Integrasi pemahaman perubahan iklim dalam kegiatan pendidikan |
Bidang-bidang tersebut mengikuti cakupan dalam panduan resmi. Penomoran rinci subindikator sebaiknya dicocokkan langsung dengan tampilan platform karena terdapat ketidakkonsistenan nomor pada halaman panduan yang diterbitkan.
Sekolah dapat melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi lingkungan dan prosedur keselamatan.
Misalnya, apakah tersedia jalur evakuasi, titik kumpul, informasi risiko, dan prosedur keadaan darurat?
Apakah guru dan peserta didik memahami tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi gempa bumi, kebakaran, banjir, atau bencana lain yang relevan dengan lokasi sekolah?
Sekolah di wilayah rawan banjir tentu mempunyai kebutuhan yang berbeda dari sekolah di wilayah rawan longsor atau gempa.
Karena itu, rencana kesiapsiagaan tidak boleh dibuat seragam tanpa memperhatikan kondisi geografis serta risiko setempat.
| No. | Aspek | Sudah | Perlu perbaikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemetaan risiko bencana | ☐ | ☐ |
| 2 | SOP keadaan darurat | ☐ | ☐ |
| 3 | Jalur evakuasi | ☐ | ☐ |
| 4 | Titik kumpul aman | ☐ | ☐ |
| 5 | Edukasi keselamatan | ☐ | ☐ |
| 6 | Latihan evakuasi | ☐ | ☐ |
| 7 | Pendampingan siswa yang membutuhkan bantuan khusus | ☐ | ☐ |
| 8 | Edukasi perubahan iklim | ☐ | ☐ |
Checklist tersebut merupakan contoh alat pemeriksaan internal, bukan instrumen penilaian nasional atau dasar penghitungan skor D.18.
Jika ditemukan risiko keselamatan yang mendesak, sekolah perlu segera mengambil langkah perlindungan sesuai kewenangan dan pedoman keselamatan, tanpa menunggu siklus perencanaan tahunan berikutnya.
Panduan indikator baru yang dibahas dalam artikel ini secara khusus menjelaskan pembaruan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Sementara itu, Rapor Pendidikan PAUD mempunyai struktur indikator dan ketentuan tersendiri.
Karena itu, pengelola PAUD tidak boleh langsung menganggap seluruh kode D.19, E.6, dan D.18 tersedia dengan struktur yang sama pada laporan satuan pendidikannya.
Pengguna harus memeriksa indikator yang benar-benar disediakan bagi jenjang dan jenis satuan pendidikan masing-masing.
Tidak.
Rapor Pendidikan merupakan platform penyajian hasil evaluasi berdasarkan berbagai sumber data pendidikan.
Penambahan indikator bukan berarti sekolah harus mengetik nilai D.19, E.6, atau D.18 sendiri pada platform.
Sekolah perlu memastikan data administratif dan pelaksanaan pengumpulan data pada sistem resmi dilakukan dengan benar sesuai kewenangan.
Setelah hasil rapor tersedia, sekolah menggunakan informasi tersebut untuk memahami kondisi dan menyusun perbaikan.
Jika sekolah melakukan pemeriksaan buku, observasi kebiasaan anak, atau evaluasi kesiapsiagaan bencana secara mandiri, hasilnya merupakan informasi pendukung untuk refleksi.
Data tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai skor resmi Rapor Pendidikan.
Kepala sekolah atau pengguna yang memiliki akses dapat membuka platform resmi:
https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id/
Langkah umumnya adalah:
Tampilan menu dapat berubah mengikuti pembaruan platform. Karena itu, nama dan lokasi tombol harus mengikuti petunjuk yang tersedia ketika pengguna mengakses sistem.
Ketiga indikator baru dapat menjadi salah satu dasar penyusunan program peningkatan mutu sekolah melalui Perencanaan Berbasis Data atau PBD.
Dalam pendekatan PBD, sekolah melakukan Identifikasi, Refleksi, dan Benahi.
Identifikasi berarti menentukan indikator yang menunjukkan kebutuhan perbaikan.
Refleksi berarti memahami kemungkinan akar masalah dengan menggunakan data dan informasi pendukung.
Benahi berarti menetapkan tindakan perbaikan yang sesuai.
Sebagai contoh, jika sekolah menemukan bahwa ketersediaan buku teks utama belum memadai, langkah awal bukan langsung menentukan anggaran pembelian.
Sekolah perlu memeriksa jumlah dan kondisi koleksi, kebutuhan peserta didik, serta kemungkinan pemanfaatan buku yang sudah tersedia.
Setelah kebutuhan terverifikasi, barulah sekolah menentukan apakah perlu melakukan pengadaan atau langkah perbaikan lain.
Pendekatan yang sama juga berlaku untuk pembiasaan karakter serta kesiapsiagaan bencana.
| Indikator | Contoh masalah | Rencana tindak lanjut | Penanggung jawab |
|---|---|---|---|
| D.19 | Kegiatan pembiasaan belum konsisten | Memperbaiki kegiatan pembiasaan dan komunikasi dengan keluarga | Kepala sekolah dan tim kesiswaan |
| E.6 | Buku teks belum mencukupi kebutuhan | Memverifikasi inventaris dan merencanakan pemenuhan buku | Kepala sekolah dan pengelola perpustakaan |
| D.18 | Prosedur darurat belum dipahami | Menyusun SOP dan melaksanakan edukasi keselamatan | Tim keselamatan sekolah |
Seluruh contoh pada tabel merupakan simulasi, bukan hasil penilaian satuan pendidikan tertentu.
Sekolah harus menyesuaikan kegiatan berdasarkan kondisi yang benar-benar ditemukan.
Baca Juga: Ada Pembaruan Besar di Rapor Pendidikan 2026, Sekolah dan Guru Perlu Bersiap
Terdapat beberapa kesalahan yang perlu dihindari dalam memahami tiga indikator baru Rapor Pendidikan.
Pertama, menganggap Rapor Pendidikan yang dirilis pada 2026 seluruhnya berasal dari pengukuran tahun 2026.
Kedua, menganggap indikator D.19 hanya menilai kegiatan pembiasaan di sekolah tanpa memperhatikan lingkungan keluarga dan masyarakat.
Ketiga, menyimpulkan bahwa indikator ketersediaan buku hanya berkaitan dengan jumlah buku di perpustakaan tanpa memeriksa jenis dan kebutuhan koleksi.
Keempat, langsung melakukan pembelian buku tanpa analisis kebutuhan.
Kelima, menganggap kesiapsiagaan bencana cukup dengan memasang poster atau papan jalur evakuasi.
Keenam, menggunakan checklist internal sekolah sebagai pengganti nilai resmi Rapor Pendidikan.
Ketujuh, menyusun program pembenahan tanpa mengetahui akar masalah.
Kedelapan, menganggap semua kegiatan pembenahan harus membutuhkan anggaran baru.
Kesembilan, menyamakan struktur indikator pendidikan dasar dan menengah dengan struktur PAUD.
Kesepuluh, tidak melakukan evaluasi setelah kegiatan perbaikan dilaksanakan.
A. Pemeriksaan Rapor Pendidikan
B. Verifikasi Kondisi Sekolah
C. Perencanaan Pembenahan
D. Evaluasi
Baca Juga: Rapor Pendidikan 2026 Sudah Keluar? Ini Langkah Penting yang Harus Dilakukan Sekolah
Penambahan tiga indikator baru pada Rapor Pendidikan yang diperbarui pada 2026 menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan perlu memperhatikan berbagai aspek yang saling melengkapi.
Indikator D.19 menekankan pembiasaan positif melalui Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
Indikator E.6 berkaitan dengan ketersediaan buku teks utama dan buku nonteks sebagai sumber belajar.
Sementara itu, indikator D.18 memperhatikan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan perubahan iklim.
Ketiga indikator tersebut dapat membantu sekolah memahami kebutuhan yang belum sepenuhnya tergambarkan melalui capaian akademik saja.
Namun, penambahan indikator bukan berarti sekolah harus langsung membuat banyak program baru atau menambah pengeluaran tanpa perencanaan.
Kepala sekolah bersama guru perlu membaca hasil Rapor Pendidikan, memeriksa kondisi aktual, menentukan prioritas, dan melaksanakan pembenahan berdasarkan kebutuhan.
Melalui pendekatan Identifikasi, Refleksi, dan Benahi, hasil Rapor Pendidikan diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan yang lebih terarah.
Dengan demikian, pembaruan Rapor Pendidikan bukan sekadar perubahan jumlah indikator, melainkan kesempatan bagi sekolah untuk memperkuat kualitas pembelajaran, pembentukan karakter, ketersediaan sumber belajar, serta keselamatan seluruh warga sekolah.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir