KEBONCINTA.COM – Kamis, 10 September 2026 – Sebanyak 2.107 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja hingga 30 September 2027.
Kabar tersebut menjadi perhatian karena masa kerja PPPK Paruh Waktu yang berjalan saat ini akan berakhir pada 30 September 2026.
Apabila usulan disetujui, masa perjanjian kerja berikutnya akan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Namun Pemerintah Kabupaten Sragen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis.
Setiap PPPK Paruh Waktu harus melalui proses evaluasi.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas menjelaskan perpanjangan mempertimbangkan beberapa aspek, seperti kinerja, disiplin, kepatuhan serta perilaku kerja.
Dengan demikian, keberlanjutan perjanjian kerja tidak hanya ditentukan oleh fakta bahwa seseorang sebelumnya sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hasil evaluasi selama masa kerja juga menjadi bagian penting.
Sebelumnya terdapat 2.130 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen.
Namun sebanyak 23 orang tidak lagi masuk dalam daftar usulan perpanjangan.
Penyebabnya berbeda-beda.
Ada pegawai yang sudah memasuki batas usia pensiun, diterima sebagai ASN di instansi lain, meninggal dunia hingga mengundurkan diri.
Terdapat pula pegawai yang tidak dilanjutkan karena persoalan kinerja.
Setelah melalui evaluasi, sebanyak 2.107 orang akhirnya masuk dalam daftar yang diajukan untuk diperpanjang.
Bupati menyatakan secara umum kinerja pegawai yang diusulkan tersebut berada dalam kategori baik dan mereka dinilai telah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh.
Usulan itu selanjutnya diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.
Setelah persetujuan diperoleh, pegawai yang memenuhi ketentuan dapat melanjutkan proses penandatanganan perjanjian kerja.
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa evaluasi kinerja mempunyai pengaruh nyata terhadap keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Dalam ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu, evaluasi kinerja memang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja.
Karena itu pegawai perlu menjaga kualitas kerja, disiplin dan tanggung jawab selama menjalankan tugas.
PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara.
Skema tersebut hadir dalam proses penataan tenaga non-ASN sekaligus membantu pemerintah memenuhi kebutuhan pegawai ketika pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu belum seluruhnya dapat dilakukan.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu pada dasarnya ditetapkan setiap satu tahun.
Evaluasi kemudian menjadi salah satu dasar apakah kontrak dapat diperpanjang.
Selain itu terdapat kemungkinan pengalihan menuju PPPK penuh waktu sesuai ketentuan pemerintah.
Namun dalam kasus Sragen, Bupati mengingatkan bahwa hingga informasi tersebut diumumkan belum terdapat petunjuk dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengangkatan atau pergeseran PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut menjadi PPPK penuh waktu.
Pemerintah daerah masih menunggu regulasi dan petunjuk lebih lanjut.
Pesan tersebut penting karena informasi mengenai PPPK sering beredar sangat cepat melalui media sosial.
Tidak sedikit konten yang mengklaim bahwa PPPK Paruh Waktu akan langsung diangkat menjadi penuh waktu pada tanggal tertentu.
Pemkab Sragen meminta pegawai tidak mudah mempercayai informasi semacam itu.
Terutama jika terdapat pihak yang menawarkan jasa dan menjanjikan dapat membantu proses perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Semua perubahan status ASN tetap harus mengikuti mekanisme dan regulasi pemerintah.
Tidak ada pihak pribadi yang dapat menjamin pengangkatan hanya dengan pembayaran tertentu.
Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan.
Perubahan dari paruh waktu menuju penuh waktu dapat memberikan konsekuensi terhadap kebutuhan belanja pegawai.
Karena itu jumlah formasi dan kebijakan pengangkatan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi sekaligus kapasitas fiskal daerah.
Sragen bukan satu-satunya pemerintah daerah yang sedang memproses perpanjangan PPPK Paruh Waktu.
Sejumlah daerah lain juga mulai mempersiapkan mekanisme serupa menjelang berakhirnya masa perjanjian kerja pada September.
Contohnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan sejumlah ketentuan untuk pengusulan perpanjangan PPPK Paruh Waktu.
Pegawai yang diusulkan antara lain harus memperoleh hasil evaluasi kinerja paling rendah kategori baik, menyelesaikan program pengembangan yang dipersyaratkan serta memperoleh rekomendasi dari atasan sesuai aturan daerah.
Hal tersebut semakin menegaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu merupakan perjanjian yang dievaluasi.
Bagi pegawai yang masih menjalani skema paruh waktu, beberapa hal penting perlu diperhatikan.
Pertama adalah memastikan seluruh data kepegawaian tetap benar.
Kedua, menyelesaikan penilaian kinerja sesuai jadwal instansi.
Ketiga, menjaga disiplin dan memenuhi kewajiban kerja.
Keempat, terus memantau informasi dari BKPSDM, BKD, BKN maupun pemerintah daerah masing-masing.
Jangan hanya berpatokan pada jadwal dari daerah lain karena proses administrasi dapat berbeda.
Perkembangan di Sragen memberikan gambaran bagaimana perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu mulai dilakukan setelah skema tersebut berjalan.
Dari 2.130 pegawai sebelumnya, sebanyak 2.107 kini mendapatkan rekomendasi untuk dilanjutkan hingga September 2027.
Namun kata kuncinya tetap sama: diusulkan dan dievaluasi, bukan diperpanjang secara otomatis.
Keputusan akhir tetap mengikuti proses kepegawaian dan persetujuan yang berlaku.