Beranda
Berita
Pendaftaran Santri
Tabungan Santri
Tentang
Login
Cari Berita
Khazanah
Rahman Abdullah
Wali Nikah Tak Bisa Hadir? Ini Hukum Mewakilkan Akad Lewat WhatsApp dan Video Call
17 Oktober 2026 |
15:59
Kejelasan pemberian kuasa, kecakapan wakil, serta kepatuhan terhadap prosedur pernikahan tetap menjadi hal yang harus diperhatikan. Wallahu a'lam.***
LANJUT MEMBACA
Jelajahi Artikel
2 / 2
HALAMAN SEBELUMNYA
Sebelumnya
Tags:
Wali nikah
hukum wali nikah
Wakil wali nikah
video call
WA
Bagikan:
WhatsApp
Twitter
Facebook
Komentar Pengguna
Nama
Komentar
Kirim
TRENDING
🔥 Berita Terpopuler
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir
01
Kemendikdasmen Umumkan Penataan Guru 2027: PPPK Paruh Waktu, Pelu...
1,723 dibaca
02
Amalan Mustajab: Sholawat Munjiyat 11 Kali untuk Memohon Pertolon...
293 dibaca
03
Cara Cek Bantuan Papan Interaktif Digital 2026 untuk PAUD dan SD,...
236 dibaca
04
Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gu...
219 dibaca
05
Simak Baik-baik! Cara Menentukan Pengawas TKA yang Benar, Ini Alu...
216 dibaca