KebonCinta.com — Kebijakan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk memasuki tahap pemberlakuan baru pada Minggu, 18 Oktober 2026. Pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil (UMK), perlu memperhatikan ketentuan tersebut agar produk yang dipasarkan sesuai dengan aturan pemerintah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menyiapkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026 untuk membantu pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya.
Baca Juga: Hasil TKA SMA/SMK 2026 Diumumkan 23 Desember, Bagaimana Cara Mengetahui Nilai dan Sertifikatnya?
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan kepada ANTARA pada Rabu, 14 Oktober 2026, bahwa pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program tersebut.
PRODUK APA SAJA YANG WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL?
Berdasarkan penjelasan BPJPH mengenai tahap pemberlakuan 18 Oktober 2026, kategori produk yang tercakup antara lain:
Penerapannya mengikuti jenis produk dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Tidak semua jenis obat memiliki batas waktu sertifikasi yang sama.
SYARAT MENDAPATKAN SERTIFIKAT HALAL GRATIS
Program SEHATI ditujukan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan sertifikasi melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Persyaratannya antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), menjalankan proses produksi sederhana, dan menggunakan bahan yang dapat dipastikan kehalalannya.
Produk juga harus memenuhi kategori yang diperbolehkan menggunakan skema self declare serta menjalani pemeriksaan oleh Pendamping Proses Produk Halal.
CARA DAFTAR SERTIFIKAT HALAL GRATIS 2026
Berikut tahapan yang dapat dilakukan pelaku usaha:
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui layanan HalalMax sesuai pengumuman BPJPH.
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan sertifikat halal gratis tidak otomatis disetujui. Dokumen, bahan, dan proses produksi tetap harus memenuhi ketentuan.
BPJPH juga menyatakan fasilitas gratis dapat ditutup sewaktu-waktu apabila kuota telah terpenuhi. Karena itu, pelaku UMK perlu memastikan ketersediaan fasilitas melalui portal resmi sebelum mengajukan permohonan.
Program ini menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir