KebonCinta.com — Tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat menjadi beban bagi peserta yang kesulitan melunasi kewajiban sekaligus. Untuk membantu peserta mengatur pembayaran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) 3.0 yang memberikan pilihan pembayaran tunggakan secara mencicil.
Berdasarkan materi informasi program, REHAB 3.0 menyediakan pilihan cicilan bulanan maupun harian. Nominal pembayaran disebut lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan peserta, mulai dari Rp10.000 per hari.
Program ini ditujukan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, termasuk peserta yang telah berpindah dari segmen lain ke PBPU/PPU dan masih memiliki tunggakan iuran selama 4–24 bulan.
Lantas, bagaimana skema REHAB 3.0 bekerja dan apa yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti program ini?
Baca Juga: TKA SMA 2026 Tidak Wajib! Siswa Belum Siap Bisa Memilih Tidak Ikut, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
REHAB merupakan program pembayaran bertahap untuk membantu peserta JKN menyelesaikan tunggakan iuran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui REHAB 3.0, peserta memperoleh pilihan pola pembayaran yang lebih fleksibel. Jika program sebelumnya hanya menyediakan cicilan bulanan, versi terbaru ini juga mencantumkan opsi cicilan harian.
Fleksibilitas tersebut diharapkan membantu peserta mengatur pembayaran sesuai kondisi keuangan. Namun, nominal cicilan dan jangka waktu pembayaran tetap perlu dipahami berdasarkan ketentuan program serta hasil perhitungan tunggakan peserta.
Program ini bukan penghapusan tunggakan. Peserta tetap perlu melunasi kewajiban iuran yang tercatat sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Salah satu perubahan yang ditonjolkan dalam REHAB 3.0 adalah tersedianya dua pilihan pola pembayaran, yaitu cicilan bulanan dan harian.
Pada skema sebelumnya, pilihan pembayaran yang ditampilkan hanya berupa cicilan bulanan. Sementara itu, REHAB 3.0 memberikan opsi pembayaran harian dengan nominal yang disebut dapat dimulai dari Rp10.000 per hari.
Pilihan tersebut memberi alternatif bagi peserta yang lebih nyaman menyisihkan uang dalam jumlah kecil setiap hari dibandingkan menyiapkan pembayaran bulanan sekaligus.
Meski demikian, nominal Rp10.000 per hari tidak berarti seluruh tunggakan otomatis selesai dalam waktu tertentu. Lama pelunasan bergantung pada jumlah tunggakan, pola pembayaran yang dipilih, serta ketentuan program.
Peserta sebaiknya memastikan nominal, jadwal, dan mekanisme pembayaran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum memulai cicilan.
Berdasarkan materi program, nominal tunggakan yang perlu diselesaikan dihitung berdasarkan tunggakan iuran JKN seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, perhitungan tidak semata-mata didasarkan pada tunggakan satu orang secara terpisah. Peserta perlu memeriksa jumlah kewajiban yang tercatat untuk anggota keluarga dalam KK terkait.
Pengecekan ini penting agar peserta mengetahui total tunggakan yang harus diselesaikan dan dapat menyusun rencana pembayaran dengan lebih realistis.
Jika terdapat perbedaan data atau ketidakjelasan jumlah tunggakan, peserta sebaiknya meminta konfirmasi kepada BPJS Kesehatan sebelum menyepakati rencana cicilan.
Materi REHAB 3.0 mencantumkan bahwa periode pembayaran cicilan maksimal adalah 12 bulan.
Batas waktu tersebut menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhitungkan peserta sebelum memilih skema pembayaran. Jumlah tunggakan, kemampuan membayar secara berkala, dan tenggat pelunasan perlu dipertimbangkan bersama.
Peserta disarankan memilih pola cicilan yang realistis agar pembayaran dapat dilakukan secara konsisten. Jangan hanya berpatokan pada nominal harian yang terlihat ringan tanpa menghitung keseluruhan kewajiban yang harus dilunasi.
Sebelum mengikuti program, pastikan pula bahwa jumlah tunggakan, pilihan cicilan, dan jadwal pembayaran sesuai dengan ketentuan yang tercatat pada sistem BPJS Kesehatan.
Salah satu informasi yang disampaikan dalam materi REHAB 3.0 adalah bahwa status peserta dapat langsung aktif pada hari yang sama jika seluruh tunggakan iuran telah lunas dicicil.
Poin ini perlu dibedakan dari kondisi ketika peserta baru membayar sebagian tunggakan. Mengikuti program cicilan tidak otomatis berarti seluruh kewajiban sudah selesai atau status kepesertaan langsung aktif.
Karena itu, peserta perlu memastikan status kepesertaan setelah pembayaran dan mengikuti ketentuan resmi mengenai aktivasi kembali. Informasi mengenai kewajiban lain atau ketentuan pelayanan kesehatan juga sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan.
Sebelum memilih program pembayaran bertahap, peserta dapat melakukan beberapa langkah berikut:
Langkah tersebut membantu peserta memahami kewajiban secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan pembayaran.
Program REHAB 3.0 BPJS Kesehatan menawarkan alternatif bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN melalui pilihan cicilan bulanan maupun harian. Materi program mencantumkan nominal cicilan harian mulai Rp10.000 dan periode pembayaran maksimal 12 bulan.
Namun, program ini bukan penghapusan tunggakan. Peserta tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai ketentuan, memperhatikan perhitungan tunggakan dalam satu KK, dan memastikan status kepesertaan setelah pelunasan.***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir