KebonCinta.com – Kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) menjadi perhatian para pendidik pada Oktober 2026. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa tunjangan tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menegaskan, anggaran untuk pembayaran TPG telah tersedia. Karena itu, pemerintah diminta segera merealisasikan pencairan agar hak para guru tidak tertunda.
Menurut Lalu, tunjangan profesi merupakan bagian penting yang dinantikan para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketersediaan anggaran seharusnya menjadi dasar untuk mempercepat proses penyaluran kepada penerima yang memenuhi ketentuan.
“Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari Antara pada Senin (19/10/2026).
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Lalu menjelaskan, proses pencairan sebenarnya berpeluang dilakukan pada Jumat sebelumnya. Namun, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru diterima pada waktu yang terlalu sore sehingga proses pembayaran harus menunggu hari kerja berikutnya.
Ia mengungkapkan telah menerima informasi dari Direktur Jenderal Anggaran mengenai kesiapan dokumen pencairan tersebut.
“Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insya Allah Senin cair di rekening penerima,” ujarnya.
Dengan adanya informasi tersebut, guru non-ASN yang menjadi penerima TPG dapat memantau perkembangan penyaluran melalui kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Meski demikian, guru tetap perlu memeriksa status masing-masing karena proses administrasi dan penyaluran dana bisa berbeda sesuai kondisi data serta tahapan pembayaran.
Guru dapat memeriksa informasi tunjangan profesi dan status realisasi penyaluran melalui laman Info GTK Kemendikdasmen. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
Ketika memeriksa informasi tunjangan, guru perlu memahami arti status yang ditampilkan agar tidak keliru menafsirkan perkembangan pencairan.
Apabila status masih menunjukkan Dalam Proses, guru dapat memantau perkembangannya secara berkala. Sementara itu, jika muncul status Retur, penerima sebaiknya memeriksa informasi rekening dan mengikuti arahan resmi dari pihak terkait untuk mengetahui langkah penyelesaian.
Status administrasi yang sudah memenuhi ketentuan juga tidak selalu berarti dana langsung masuk pada saat yang sama. Karena itu, guru disarankan memeriksa informasi penyaluran dan rekening secara berkala.
Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi pendidik non-ASN dibedakan berdasarkan kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing.
Berikut rincian besaran yang disebutkan dalam referensi:
1. Guru non-ASN dengan SK Inpassing
Guru yang memiliki SK Inpassing memperoleh TPG dengan besaran setara gaji pokok PNS sesuai golongan yang tercantum dalam SK tersebut.
2. Guru non-ASN tanpa SK Inpassing
Guru yang belum memiliki SK Inpassing memperoleh TPG sebesar Rp2 juta per bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Guru perlu memastikan status dan data kepegawaiannya tercatat dengan benar agar informasi mengenai hak tunjangan dapat diperiksa secara tepat melalui kanal resmi.
Informasi mengenai jadwal pencairan TPG menjadi kabar yang dinantikan guru non-ASN. Namun, penerima tetap perlu memastikan perkembangan pembayaran berdasarkan data masing-masing, bukan hanya mengacu pada jadwal umum.
Pemeriksaan melalui Info GTK dapat membantu guru mengetahui apakah data sudah valid, SK telah terbit, dan pembayaran sedang diproses atau telah berhasil disalurkan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau kendala pembayaran, guru sebaiknya mengikuti prosedur klarifikasi melalui saluran resmi yang tersedia.
Dengan memantau informasi secara berkala, guru dapat mengetahui perkembangan hak tunjangannya sekaligus mengantisipasi kendala administrasi yang mungkin menghambat penyaluran.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir