TPG Guru Non-ASN 2026 Bisa Mencapai Rp2 Juta per Bulan, Siapa yang Berhak Menerimanya?

TPG Guru Non-ASN 2026 Bisa Mencapai Rp2 Juta per Bulan, Siapa yang Berhak Menerimanya?

18 Oktober 2026 | 10:05

KebonCinta.com - Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan profesi.

Pada tahun 2026, guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Namun, besaran tersebut tidak berlaku sama bagi seluruh penerima karena terdapat perbedaan ketentuan berdasarkan status penyetaraan atau inpassing.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima TPG guru non-ASN tahun 2026?

Besaran TPG Guru Non-ASN Berdasarkan Status

Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, guru non-ASN yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau penyetaraan memperoleh TPG sebesar Rp2 juta setiap bulan.

Sementara itu, guru non-ASN yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai nominal yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Dengan demikian, besaran TPG bagi guru yang memiliki penyetaraan dapat berbeda berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Nominal akhir juga mengikuti hasil verifikasi dan validasi data penerima.

Baca Juga: Kabar Baik Guru Non-ASN! TPG 2026 Ditargetkan Cair Seluruhnya Pekan Depan, Ini Kepastian dari Dirjen GTK 

Persyaratan Penerima TPG Guru Non-ASN 2026

Tidak semua guru non-ASN otomatis memperoleh tunjangan profesi.
Terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain:
    1.    Memiliki sertifikat pendidik yang sesuai ketentuan.
    2.    Memenuhi persyaratan administrasi dan beban kerja.
    3.    Memiliki data kepegawaian yang sesuai.
    4.    Memenuhi ketentuan penerbitan SKTP.
    5.    Memiliki rekening penerima yang valid.
Proses penetapan dilakukan berdasarkan pemeriksaan data melalui sistem yang digunakan Kemendikdasmen.

Guru yang belum memenuhi persyaratan perlu menyelesaikan kendala administrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Apakah TPG Guru Non-ASN Cair Setiap Bulan?

Pada tahun 2026, pemerintah menerapkan mekanisme penyaluran tunjangan profesi secara bulanan.

Meski demikian, realisasi pembayaran dapat mengalami keterlambatan akibat proses administrasi dan verifikasi.

Hal tersebut terlihat pada penyaluran TPG periode Juli 2026 dan setelahnya yang sempat dikeluhkan sejumlah guru.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menyampaikan bahwa pembayaran sedang dilakukan secara bertahap dan ditargetkan selesai pada pekan 19–25 Oktober 2026 bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: SKTPG Non-ASN September 2026 Dikabarkan Terbit 16 Oktober, Ini Hasil Penelusuran dan Cara Cek di Info GTK 

Oleh karena itu, guru perlu memantau status pembayaran dan memastikan data yang digunakan tetap valid.

Informasi besaran tunjangan juga sebaiknya diperiksa berdasarkan status masing-masing penerima, bukan hanya mengacu pada nominal umum Rp2 juta.

Tags:
tpg Guru Non-asn kemendikdasmen

Komentar Pengguna