TPG Guru 2026 Berapa? Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk ASN dan Non-ASN

TPG Guru 2026 Berapa? Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi untuk ASN dan Non-ASN

17 Oktober 2026 | 11:17

KebonCinta.com – Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi informasi yang banyak dicari para pendidik, terutama guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan yang diberikan pemerintah ini merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru dalam menjalankan tugas pendidikan.

Namun, besaran TPG yang diterima setiap guru tidak selalu sama. Nominalnya bergantung pada status kepegawaian serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing penerima.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, besaran tunjangan untuk guru Non-ASN ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Keputusan (SK) Inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Telat hingga 4 Bulan, Ternyata Ini Kendala Pencairan dan Syarat Penerimanya 

Lantas, berapa besaran TPG guru ASN dan Non-ASN pada 2026? Berikut rincian yang perlu diketahui.

Berapa Besaran TPG Guru ASN 2026?

Guru ASN menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja yang berlaku.

Artinya, nominal tunjangan yang diterima dapat berbeda antara satu guru dan guru lainnya. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh besaran gaji pokok masing-masing penerima berdasarkan ketentuan kepegawaian.

Dengan skema tersebut, guru ASN perlu mengetahui besaran gaji pokoknya untuk memperkirakan nominal tunjangan profesi yang menjadi haknya.

Meski demikian, penerimaan tunjangan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan penyelesaian proses administrasi penyaluran.

TPG Guru Non-ASN dengan SK Inpassing Berapa?

Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan menerima tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai nominal yang tercantum dalam SK tersebut.

SK Inpassing menjadi dokumen penting untuk menentukan besaran tunjangan profesi bagi guru Non-ASN yang memenuhi ketentuan penyetaraan.

Karena nominalnya mengacu pada SK yang dimiliki, besaran TPG untuk kelompok ini dapat berbeda sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen masing-masing guru.

Oleh karena itu, guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing perlu memastikan dokumen tersebut sesuai dengan data kepegawaian dan administrasi yang digunakan dalam proses penyaluran tunjangan.

Guru Non-ASN Tanpa SK Inpassing Mendapat TPG Rp2 Juta

Berbeda dengan guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing, guru yang belum memiliki dokumen penyetaraan memperoleh TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan, sesuai ketentuan penyaluran pada tahun anggaran berjalan.

Nominal tersebut menjadi acuan besaran tunjangan profesi bagi guru Non-ASN yang memenuhi persyaratan penerima, tetapi belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.

Namun, guru perlu memahami bahwa kepemilikan sertifikat pendidik saja tidak serta-merta membuat dana langsung masuk ke rekening. Penyaluran juga melalui proses verifikasi data, validasi persyaratan, dan penerbitan dokumen penetapan penerima.

Karena itu, guru yang belum menerima tunjangan perlu memastikan status administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru?

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah. Salah satu persyaratan utamanya adalah memiliki sertifikat pendidik.

Selain itu, proses penyaluran memerlukan data administrasi yang sesuai, termasuk data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), informasi penugasan, beban mengajar, dan rekening penerima.

Data tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi dan validasi sebelum penetapan penerima dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Jika terdapat data yang belum sesuai atau dokumen yang belum terpenuhi, proses penyaluran dapat tertunda hingga persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan valid.

Mengapa Pencairan TPG Guru Bisa Berbeda-beda?

Walaupun ketentuan besaran tunjangan telah ditetapkan, waktu penerimaan TPG dapat berbeda antara satu guru dan guru lainnya.

Hal ini berkaitan dengan proses pembaruan data, sinkronisasi, verifikasi, validasi, penerbitan SKTP, hingga pengolahan administrasi pembayaran.

Setelah tahapan tersebut selesai, dana diproses untuk disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Karena proses administrasi tidak selalu selesai pada waktu yang sama, pencairan pun dapat berlangsung secara bertahap.

Guru disarankan memeriksa kesesuaian data dan mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat apabila mengalami kendala penyaluran.

Dengan memahami ketentuan besaran TPG dan persyaratan penerimanya, guru dapat mengetahui hak tunjangan profesi sesuai status kepegawaian masing-masing. Hal terpenting adalah memastikan data administrasi tetap akurat agar proses penyaluran dapat berjalan sesuai ketentuan.***

Tags:
tpg guru Tunjangan kemendikdasmen

Komentar Pengguna