News
Audy

Terkendala Legal Standing, Mengapa Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima MK?

Terkendala Legal Standing, Mengapa Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima MK?

07 Oktober 2026 | 18:55

KebonCinta.com - Putusan pengadilan perlu dipahami dengan memperhatikan alasan hukum yang mendasarinya. Selain persoalan yang diajukan, kewenangan seseorang atau kelompok untuk mengajukan perkara juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

Hal tersebut menjadi perhatian dalam perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam artikel kali ini kami akan membahas alasan kedudukan hukum menjadi penentu dalam perkara tersebut serta makna putusannya. Yuk, simak pembahasannya hingga akhir agar tidak keliru memahami keputusan MK.

Baca Juga: Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Dinanti, Perkara Masuk Tahap Penentuan 

Alasan Mengapa Permohonan soal Syarat Pendidikan Gibran Tidak Diterima MK

Pemohon Bukan Pasangan Calon

Berdasarkan pemberitaan resmi MK, pemohon terdiri atas perkumpulan, partai politik, dan perseorangan warga negara Indonesia.

 Sementara itu, Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK serta ketentuan PMK 4/2023 yang diubah dengan PMK 2/2024 menetapkan pemohon perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon.

Perbedaan tersebut menjadi dasar MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Secara sederhana, legal standing berkaitan dengan apakah pihak yang mengajukan perkara memenuhi ketentuan untuk bertindak sebagai pemohon.

Permohonan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK mengabulkan eksepsi Termohon mengenai kedudukan hukum. Amar putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran dalam Sidang MK 

Karena itu, hasil perkara perlu dibaca sesuai rumusan tersebut. Pernyataan tidak dapat diterima berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon, sehingga tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seluruh dalil mengenai pendidikan telah terbantahkan.

Tidak Mendiskualifikasi Gibran

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan. Mahkamah menilai statusnya sebagai calon telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, pembaca perlu membedakan pembahasan dalam pertimbangan hukum dengan keputusan akhirnya. Adanya persoalan yang dibahas dalam persidangan tidak otomatis berarti tuntutan pemohon dikabulkan.

Kedudukan hukum menjadi alasan penting permohonan tersebut tidak dapat diterima. Untuk memahami hasil perkara secara tepat, cermati pertimbangan dan amar putusan MK secara utuh. ***

 

Tags:
Syarat pendidikan Gibran Wakil Pesiden

Komentar Pengguna