KebonCinta.com – Orang yang sedang sakit terkadang tidak mampu berdiri, rukuk, atau sujud seperti biasanya. Dalam Islam, sholat fardhu tetap dilaksanakan oleh Muslim yang memenuhi kewajiban, tetapi caranya dapat disesuaikan dengan kemampuan. Bagaimana tata cara sholat sambil duduk, menggunakan kursi, berbaring, atau dengan isyarat?
Dalam Sahih Bukhari nomor 1117, Imran bin Husain meriwayatkan tuntunan Rasulullah saw. untuk melaksanakan sholat sambil berdiri, kemudian duduk apabila tidak mampu, dan berbaring miring jika tidak sanggup duduk.
Keringanan ini disebut rukhsah, yaitu kemudahan syariat bagi orang yang mengalami keadaan tertentu.
Namun, sakit ringan tidak otomatis membolehkan seseorang meninggalkan gerakan yang sebenarnya masih mampu dilaksanakan.
Seseorang diperbolehkan sholat duduk apabila berdiri menyebabkan kesulitan berat, memperburuk penyakit, atau membahayakan keselamatan.
Orang yang masih mampu berdiri pada dasarnya tetap melaksanakan bagian berdiri dalam sholat fardhu. Apabila sebagian gerakan tidak mampu dilakukan, bagian tersebut disesuaikan dengan kondisi tubuh.
Pertimbangkan pula petunjuk dokter, terutama setelah operasi atau ketika pasien memiliki risiko jatuh.
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Fardhu, Lengkap dengan Urutan Dzikir, Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Berikut langkah umum pelaksanaannya:
Posisi duduk dapat disesuaikan dengan keterbatasan fisik selama tetap mengikuti ketentuan fikih.
Boleh bagi orang yang membutuhkan. Kursi dapat membantu pasien yang kesulitan duduk di lantai atau berisiko terjatuh ketika bangkit.
Pilih kursi yang stabil dan tidak membahayakan.
Namun, penggunaan kursi bukan alasan meninggalkan seluruh gerakan yang sebenarnya masih mampu dilakukan. Jika masih bisa berdiri tetapi tidak mampu sujud, terdapat rincian fikih tentang kewajiban melakukan bagian gerakan yang masih memungkinkan.
Menurut panduan Majelis Tarjih Muhammadiyah, orang yang tidak mampu melakukan rukuk dan sujud secara normal dapat menggunakan gerakan tubuh atau kepala.
Isyarat sujud dilakukan lebih rendah daripada isyarat rukuk, sesuai kemampuan.
Jangan memaksakan kepala menyentuh lantai jika menimbulkan bahaya. Menggunakan isyarat bukan berarti seluruh gerakan sholat boleh ditinggalkan tanpa alasan.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Istikharah, Lengkap dengan Niat, Doa, Waktu Pelaksanaan, dan Petunjuknya
Apabila duduk tidak memungkinkan, sholat dapat dilaksanakan sambil berbaring.
Panduan Majelis Tarjih menjelaskan bahwa posisi yang diutamakan adalah miring ke kanan dengan wajah menghadap kiblat jika memungkinkan.
Jika tidak sanggup berbaring miring, pasien dapat melaksanakan sholat sambil telentang dengan posisi tubuh disesuaikan.
Bacaan tetap dilakukan sesuai kemampuan, sementara gerakan yang tidak mungkin dikerjakan dapat diganti dengan isyarat menurut ketentuan fikih.
Usahakan menghadapkan tubuh ke arah kiblat tanpa membahayakan pasien.
Keluarga dapat membantu menyesuaikan posisi apabila aman. Namun, pasien yang tidak boleh dipindahkan karena menggunakan alat medis tidak perlu dipaksakan.
Jika perubahan posisi benar-benar tidak memungkinkan, sholat dilaksanakan sesuai arah yang mampu dihadapi.
Niatnya tetap mengikuti sholat yang dikerjakan, misalnya Zuhur empat rakaat atau Magrib tiga rakaat.
Niat dilakukan dalam hati ketika memulai sholat. Tidak ada lafal khusus yang wajib dibaca hanya karena sholat dilaksanakan sambil duduk.
Keringanan posisi tidak otomatis mengurangi jumlah rakaat. Ketentuan qashar merupakan pembahasan tersendiri yang berkaitan dengan perjalanan.
Jika aman menggunakan air, pasien tetap berwudhu dan boleh dibantu keluarga.
Apabila air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan, tayamum dapat menjadi pengganti sesuai persyaratan syariat.
NU Online menjelaskan bahwa pasien perlu menjaga kesucian tubuh, pakaian, dan tempat sholat menurut kemampuan.
Untuk kondisi seperti penggunaan kateter, popok, atau keluarnya hadas terus-menerus, terdapat rincian hukum khusus yang sebaiknya dikonsultasikan kepada guru fikih.
Sakit tidak otomatis membolehkan seseorang meninggalkan seluruh waktu sholat hingga sembuh.
Selama masih sadar dan memenuhi syarat kewajiban, sholat dilaksanakan menurut kemampuan serta ketentuan waktunya.
Adapun kondisi tidak sadar, kehilangan kemampuan memahami, atau perawatan intensif memiliki rincian hukum tersendiri mengenai kewajiban dan penggantian sholat.
Misalnya pasien diperbolehkan duduk, tetapi belum boleh berdiri lama atau membungkuk dalam.
Ia dapat melaksanakan sholat dengan posisi duduk yang aman, melakukan gerakan semampunya, dan menggunakan isyarat untuk bagian yang tidak dapat dilakukan.
Sebelum bergerak, pastikan posisi tersebut tidak bertentangan dengan petunjuk tenaga medis.
Keluarga dapat membantu menyiapkan perlengkapan bersuci, pakaian, serta tempat yang nyaman tanpa memaksakan gerakan yang menimbulkan nyeri.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir