News
Al Fina

Tak Semua Madrasah Otomatis Dapat Bantuan BAZNAS 2026! Ini Kriteria yang Diprioritaskan

Tak Semua Madrasah Otomatis Dapat Bantuan BAZNAS 2026! Ini Kriteria yang Diprioritaskan

23 Oktober 2026 | 22:17

KebonCinta.com - Madrasah swasta yang memiliki ruang kelas rusak berkesempatan memperoleh bantuan renovasi melalui Program Madrasah Layak Belajar 2026 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Namun, karena program ini memiliki kuota, tidak semua madrasah yang mendaftar otomatis menjadi penerima manfaat.

BAZNAS menargetkan sebanyak 700 madrasah untuk mendapatkan bantuan renovasi ruang kelas. Masing-masing penerima akan memperoleh dana Rp25 juta yang bersumber dari zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Program tahun ini diperluas untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) dan Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS). Perluasan tersebut membuka kesempatan bagi lembaga yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan dukungan perbaikan fasilitas belajar.

Agar pengajuan lebih terarah, pengelola madrasah perlu memahami bukan hanya syarat dasar, tetapi juga kriteria yang menjadi pertimbangan ketika jumlah pendaftar melampaui kuota.

Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026 

Kriteria yang Menjadi Pertimbangan Prioritas

Mengacu pada petunjuk teknis Program Madrasah Layak Belajar 2026, BAZNAS akan mempertimbangkan kondisi madrasah apabila jumlah pengajuan melebihi kapasitas program.

Berikut kriteria prioritas yang tercantum dalam referensi:

1. Memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin minimal 35 persen

Madrasah yang sekurang-kurangnya 35 persen dari total siswa aktifnya berasal dari keluarga miskin menjadi salah satu kelompok prioritas.

Kriteria ini menekankan perhatian kepada lembaga pendidikan yang melayani banyak siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

2. Melayani mayoritas siswa dari kelompok rentan

Madrasah yang mayoritas siswanya berasal dari kelompok rentan juga menjadi pertimbangan. Kelompok tersebut mencakup anak yatim, penyandang disabilitas, mualaf, dan kelompok rentan lainnya.

Kondisi siswa menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penentuan penerima bantuan.

3. Berada di wilayah dengan kondisi khusus

Prioritas juga diberikan kepada madrasah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah minoritas Muslim, serta kawasan yang terdampak bencana, rawan bencana, atau mengalami bencana berulang.

Kondisi wilayah dapat memengaruhi kemampuan lembaga untuk memperbaiki fasilitas pendidikan secara mandiri.

4. Belum memperoleh bantuan renovasi untuk objek yang sama pada tahun berjalan

Madrasah yang belum mendapatkan bantuan renovasi ruang kelas dari sumber pendanaan lain pada tahun berjalan untuk objek bantuan yang sama termasuk dalam kriteria prioritas.

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar pengajuan sesuai dengan peruntukan program dan tidak menduplikasi bantuan untuk objek yang sama.

5. Madrasah yang tidak termasuk dalam kondisi prioritas di atas

Petunjuk teknis juga mencantumkan madrasah yang tidak memenuhi kondisi prioritas sebelumnya dalam daftar kriteria. Karena itu, pengelola tetap perlu membaca keseluruhan ketentuan resmi untuk memahami proses penilaian secara lengkap.

Perlu diingat, kriteria prioritas bukan jaminan otomatis menerima bantuan. Penetapan tetap mengikuti proses penilaian dan keputusan program.

Syarat Dasar yang Tetap Harus Dipenuhi

Selain memperhatikan kriteria prioritas, madrasah harus memenuhi persyaratan dasar agar dapat mengajukan bantuan.

Lembaga yang diperbolehkan mendaftar adalah MIS atau MTsS yang mempunyai izin operasional dan/atau Nomor Statistik Madrasah (NSM). Madrasah juga harus memiliki ruang kelas rusak yang mengganggu pembelajaran dan sedikitnya 25 siswa aktif sebagai penerima manfaat.

Penerima manfaat perlu berasal dari keluarga miskin, anak yatim, penyandang disabilitas, mualaf, atau kelompok rentan lainnya. Madrasah juga harus bersedia mengikuti aturan program serta belum pernah menerima bantuan Program Madrasah Layak Belajar dari BAZNAS RI pada tahun-tahun sebelumnya.

Jika satu yayasan menaungi MI dan MTs, hanya satu madrasah yang dapat diajukan. Oleh karena itu, pengelola perlu memastikan lembaga yang dipilih memenuhi ketentuan program sebelum mengirimkan dokumen.

Dana Renovasi Rp25 Juta Dikhususkan untuk Ruang Kelas

Setiap madrasah yang ditetapkan sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp25 juta untuk renovasi ruang kelas.

Penggunaan dana mencakup perbaikan komponen bangunan, seperti dinding, atap, plafon, lantai, kusen, jendela, dan pintu. Dana juga dapat dialokasikan untuk sarana belajar dasar, antara lain meja, kursi, papan tulis, lemari, atau komponen lain yang melekat pada ruang belajar sesuai ketentuan program.

Dengan adanya bantuan tersebut, madrasah diharapkan dapat memperbaiki fasilitas yang mengalami kerusakan sehingga kegiatan pembelajaran berlangsung di lingkungan yang lebih layak.

Cara Mengajukan Bantuan Madrasah Layak Belajar 2026

Madrasah yang memenuhi persyaratan dapat memulai pengajuan dengan menyiapkan proposal dan data siswa mustahik sesuai format resmi.

Dokumen pendaftaran tersedia melalui tautan berikut:

Format proposal: Akses format proposal dan data siswa mustahik

Pendaftaran daring: Buka formulir Program Madrasah Layak Belajar 2026

Panduan resmi: Pelajari petunjuk teknis Madrasah Layak Belajar 2026

Pengelola madrasah perlu memastikan data siswa dan kondisi kerusakan ruang kelas dijelaskan sesuai format yang dipersyaratkan. Seluruh ketentuan teknis tetap perlu merujuk pada panduan resmi BAZNAS.

Jadwal Seleksi hingga Renovasi Madrasah

Program Madrasah Layak Belajar 2026 memiliki tahapan mulai dari penerimaan proposal hingga evaluasi hasil pelaksanaan.

Berikut jadwal yang tercantum dalam referensi:

20–31 Oktober 2026: penerimaan proposal.

1–20 November 2026: penilaian dan pengambilan keputusan.

21 November 2026: pengumuman keputusan akhir.

24 November 2026: bimbingan teknis penerima manfaat.

25–30 November 2026: pencairan bantuan.

1–31 Desember 2026: renovasi dan monitoring.

1–31 Januari 2027: evaluasi program.

Februari 2027: diseminasi program dan praktik baik.

Dengan kuota 700 madrasah, program ini menjadi kesempatan bagi lembaga swasta yang membutuhkan perbaikan ruang kelas. Pengelola madrasah dapat mempelajari kriteria prioritas dan persyaratan sejak awal agar pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags:
madrasah layak belajar Baznas bantuan renovasi madrasah

Komentar Pengguna