KebonCinta.com - Tidak semua siswa dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/SMK/sederajat 2026 di sekolah asal sesuai jadwal utama. Sebagian peserta mungkin sedang menjalani perawatan di rumah sakit, mengikuti perlombaan di luar kota, menjalani praktik kerja lapangan (PKL), atau membutuhkan fasilitas aksesibilitas khusus.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kesempatan kepada peserta yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti ujian susulan atau mengajukan pengaturan lokasi ujian khusus.
Kebijakan ini membuka kesempatan bagi siswa yang menghadapi kendala tertentu agar tetap dapat mengikuti asesmen sesuai prosedur yang berlaku. Informasi mengenai fasilitas tersebut turut disampaikan oleh Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen melalui media sosial resminya.
"Lagi dirawat di rumah sakit, lagi fokus ikut kompetisi di luar kota, atau butuh fasilitas aksesibilitas khusus saat TKA? Tenang aja, Sobat Belajar tetap bisa mengikuti ujian susulan TKA," kata BKPDM Kemendikdasmen, dikutip Kamis (22/10/2026).
Baca Juga: Mulai 2027 Status Guru Berubah? Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Guru Non-ASN Setelah 31 Desember 2026
Lantas, siapa saja yang dapat mengajukan fasilitas khusus TKA 2026 dan kapan batas waktu pelaporannya?
Salah satu kelompok yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan TKA 2026 adalah peserta penyandang disabilitas nonhambatan intelektual yang membutuhkan fasilitas aksesibilitas khusus.
Fasilitas tersebut diperlukan agar peserta dapat mengikuti asesmen dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing. Karena itu, siswa yang membutuhkan dukungan aksesibilitas sebaiknya menyampaikan kondisinya kepada sekolah sejak jauh hari sebelum ujian.
Berdasarkan informasi dalam referensi, peserta disabilitas perlu melaporkan kebutuhannya paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan TKA.
Pelaporan lebih awal dapat membantu pihak terkait mempersiapkan kebutuhan ujian. Peserta juga perlu mengikuti arahan sekolah mengenai mekanisme pengajuan dan fasilitas yang dapat disediakan.
Siswa yang sedang menjalani PKL atau mengikuti kompetisi di luar kota mungkin mengalami kendala untuk kembali ke sekolah asal ketika jadwal TKA berlangsung.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, peserta dapat mengajukan pengaturan lokasi ujian di sekolah terdekat dari tempat mereka berada, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pengaturan ini, siswa berkesempatan mengikuti asesmen tanpa harus mengabaikan kegiatan PKL atau perlombaan yang sedang dijalani.
Namun, perpindahan lokasi ujian tetap memerlukan koordinasi dengan pihak sekolah. Peserta tidak sebaiknya langsung mendatangi sekolah lain tanpa memperoleh konfirmasi mengenai tempat dan jadwal pelaksanaan.
Batas waktu pelaporan bagi peserta yang sedang PKL atau mengikuti lomba adalah paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan TKA. Oleh karena itu, siswa disarankan segera menghubungi sekolah asal untuk mengetahui prosedur pengajuannya.
Kemudahan juga diberikan kepada peserta yang sedang sakit atau menjalani perawatan di rumah sakit ketika jadwal TKA berlangsung.
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat mengajukan pelaksanaan ujian di rumah sakit sehingga tidak perlu datang ke sekolah. Meski demikian, terdapat persyaratan yang perlu diperhatikan.
Peserta harus memperoleh izin dari dokter yang bertanggung jawab atas perawatannya. Selain itu, kondisi tersebut perlu dilaporkan kepada sekolah asal paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan TKA.
Ketentuan ini membutuhkan koordinasi agar pelaksanaan asesmen dapat diatur sesuai prosedur. Jika kondisi kesehatan siswa berubah menjelang hari ujian, orang tua atau wali sebaiknya segera menghubungi sekolah untuk memperoleh arahan lebih lanjut.
Peserta yang berada di lembaga pemasyarakatan juga termasuk dalam kelompok yang dapat mengajukan pengaturan khusus untuk mengikuti TKA.
Berdasarkan informasi yang diberikan, pelaporan untuk kategori ini perlu dilakukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan ujian.
Pengaturan tersebut mempertimbangkan kondisi dan lokasi peserta agar keikutsertaan dalam asesmen dapat direncanakan sesuai ketentuan. Peserta dan pihak terkait tetap perlu mengikuti mekanisme koordinasi yang ditetapkan oleh penyelenggara.
Setiap kategori peserta memiliki tenggat pelaporan yang berbeda. Berikut ringkasan batas waktu pelaporan berdasarkan informasi dalam referensi.
| Kondisi peserta | Batas waktu pelaporan |
|---|---|
| Disabilitas yang membutuhkan fasilitas aksesibilitas | Paling lambat satu bulan sebelum TKA |
| Sedang menjalani PKL | Paling lambat satu bulan sebelum TKA |
| Mengikuti lomba atau kompetisi di luar kota | Paling lambat satu bulan sebelum TKA |
| Berada di lembaga pemasyarakatan | Paling lambat satu minggu sebelum TKA |
| Sedang dirawat di rumah sakit | Paling lambat satu hari sebelum TKA, dengan izin dokter |
Pelaporan dilakukan melalui sekolah asal. Peserta perlu menyampaikan kondisi yang dialami, menyiapkan dokumen pendukung jika diperlukan, serta mengikuti petunjuk mengenai ujian susulan atau pengaturan lokasi khusus.
Karena ketentuan teknis dapat berbeda sesuai kondisi peserta, sekolah menjadi pihak penting untuk memastikan bahwa pengajuan telah diterima dan tindak lanjutnya jelas.
Selain mengetahui fasilitas khusus yang tersedia, peserta juga perlu memperhatikan jadwal ujian susulan TKA SMA/SMK/sederajat 2026.
Berdasarkan jadwal dalam referensi, pelaksanaan ujian susulan berlangsung pada 16–29 November 2026, dengan rincian sebagai berikut:
Pembagian hari dan mata pelajaran berbeda pada setiap periode. Karena itu, peserta perlu memastikan jadwal yang berlaku bagi dirinya melalui sekolah atau penyelenggara, terutama setelah pengajuan fasilitas khusus disampaikan.
Jangan hanya berpatokan pada jadwal umum.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir