KebonCinta.com – Pindah sekolah di tengah semester dapat terjadi karena orang tua berpindah tempat kerja, keluarga pindah rumah, atau kebutuhan pendidikan anak berubah. Meski memungkinkan, prosesnya tidak cukup hanya mengurus surat keluar dari sekolah lama. Orang tua perlu memastikan sekolah tujuan dapat menerima siswa, dokumen lengkap, dan data pendidikan dipindahkan secara benar.
Boleh, sepanjang memenuhi ketentuan. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penerimaan murid pindahan di luar proses penerimaan murid baru. Sekolah tujuan dapat menerima siswa jika masih memiliki daya tampung sesuai aturan pengelolaan satuan pendidikan.
Perpindahan antarsekolah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, maupun antarprovinsi juga memerlukan persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah tujuan. Artinya, orang tua sebaiknya memperoleh kepastian penerimaan sebelum menyelesaikan administrasi keluar.
Ada pembatasan yang penting: ketentuan murid pindahan tidak mencakup semester genap kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA, serta kelas 12 atau 13 SMK. Karena itu, jangan menunda konsultasi jika anak sudah berada di kelas akhir.
Persyaratan administrasi dapat berbeda menurut sekolah, daerah, dan jenjang. Sebagai persiapan, orang tua dapat menanyakan dokumen berikut:
Daftar tersebut merupakan checklist persiapan, bukan persyaratan nasional yang otomatis wajib seluruhnya. Minta daftar resmi dari sekolah tujuan atau dinas pendidikan setempat agar tidak mengurus berkas yang sebenarnya tidak diperlukan.
Untuk siswa SMK, periksa kesesuaian program keahlian dan mata pelajaran praktik. Perpindahan ke program berbeda dapat membutuhkan penyesuaian pembelajaran, sehingga keputusan sekolah tujuan perlu diketahui sebelum orang tua menyerahkan dokumen pindah.
1. Hubungi sekolah tujuan terlebih dahulu. Tanyakan ketersediaan kursi pada kelas yang sama, prosedur penilaian kesetaraan pembelajaran, persyaratan berkas, serta waktu siswa dapat mulai belajar.
2. Konsultasikan rencana dengan sekolah asal. Sampaikan alasan perpindahan kepada wali kelas atau tata usaha. Tanyakan status nilai, tugas yang belum selesai, dokumen asli, dan mekanisme penerbitan surat pindah.
3. Ajukan permohonan secara resmi. Ikuti alur persetujuan kedua kepala sekolah. Jika sekolah atau daerah menyediakan layanan daring, gunakan kanal yang ditentukan dan simpan bukti pengajuan.
4. Serahkan berkas ke sekolah tujuan. Pastikan sekolah memverifikasi identitas, riwayat kelas, dan laporan hasil belajar. Jangan mengubah data atau membuat surat sendiri.
5. Pastikan pendataan diperbarui. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan pemutakhiran data pada aplikasi Dapodik paling lambat 14 hari kerja setelah murid pindahan diterima. Proses ini dikerjakan pihak sekolah, bukan orang tua secara mandiri.
Keduanya sering disalahartikan sebagai proses yang sama. Padahal, jalur mutasi SPMB merupakan jalur pendaftaran murid baru, antara lain bagi anak yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali.
Sementara itu, penerimaan murid pindahan berlangsung di luar proses penerimaan murid baru, misalnya siswa kelas 8 yang ingin melanjutkan belajar di SMP lain. Kuota jalur mutasi SPMB tidak dapat dijadikan patokan otomatis bagi siswa pindahan di tengah semester.
Sekolah tidak dapat menerima murid pindahan melebihi daya tampung yang diperbolehkan.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir