Pendidikan
Al Fina

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027,Hal Ini yang Akan Dilakukan Kemenag

Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027,Hal Ini yang Akan Dilakukan Kemenag

14 Oktober 2026 | 09:54

KebonCinta.com — Wacana perubahan mekanisme kenaikan kelas siswa yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan yang membuka kemungkinan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 itu berpeluang dibahas untuk penerapan di madrasah, tetapi hingga kini belum menjadi keputusan final.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian. Karena itu, ia menilai terlalu dini untuk menyimpulkan bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan di lingkungan pendidikan madrasah.

“Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari,” ujar Amien kepada wartawan di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Bukan Asal Naikkan Tarif! Komdigi Bongkar Alasan Harga Ojol Antar Barang dan Makanan Perlu Formula Khusus 

Kebijakan Kenaikan Kelas Madrasah Masih Menunggu Pembahasan

Amien menjelaskan, apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, penyelarasan dengan satuan pendidikan di bawah Kemenag dapat menjadi salah satu hal yang dibahas bersama Kemendikdasmen.

Menurutnya, kebijakan strategis di bidang pendidikan biasanya dikoordinasikan lintas kementerian. Pembahasan itu nantinya melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta dikoordinasikan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Ia juga membuka kemungkinan Kemenag melakukan kajian terhadap kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

“Karena yang saya pahami itu baru kajian dari tim pakar yang nantinya pasti akan bersama-sama kita kaji. Biasanya kita selalu mengorkestrasi setiap kebijakan strategis seperti itu di Menko PMK,” imbuhnya.

Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa madrasah akan langsung menerapkan mekanisme baru pada 2027. Keputusan mengenai penerapan dan teknis pelaksanaannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut.

Kenaikan Kelas Madrasah Mengacu pada UU Sisdiknas

Amien menambahkan, penyelenggaraan pendidikan madrasah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), beserta berbagai peraturan turunannya.

Dalam sejumlah aspek, kebijakan pendidikan di bawah Kemenag juga diselaraskan dengan kebijakan Kemendikdasmen. Hal tersebut mencakup standardisasi kompetensi hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

“Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen,” kata Amien.

Kesamaan acuan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan kebijakan pendidikan yang bersifat strategis perlu dibicarakan bersama. Meski demikian, keselarasan regulasi tidak serta-merta berarti setiap kebijakan baru otomatis diterapkan dengan mekanisme yang sama di seluruh satuan pendidikan.

Kemendikdasmen Targetkan Persiapan Rampung pada 2027

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa kementeriannya sedang menyusun penguatan mekanisme agar siswa tidak otomatis naik kelas.

Pembahasan dan persiapan kebijakan tersebut ditargetkan rampung pada 2027. Dalam prosesnya, Kemendikdasmen menyatakan akan membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta mempertimbangkan kesiapan sekolah, guru, siswa, dan orang tua.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan kelas masih berada dalam tahap perumusan. Oleh karena itu, masyarakat, termasuk pengelola madrasah dan orang tua siswa, perlu menunggu keputusan resmi mengenai bentuk aturan, jadwal penerapan, serta mekanisme penilaiannya.

Bagi madrasah, arah kebijakan tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara Kemenag dan Kemendikdasmen serta ketentuan resmi yang nantinya ditetapkan.***

Tags:
kementerian agama madrasah Kenaikan Kelas

Komentar Pengguna