KebonCinta.com - Hambatan untuk terus bersekolah dapat muncul dari berbagai kondisi keluarga. Selain keterbatasan penghasilan, kehilangan orang tua atau keadaan pengasuhan tertentu dapat membuat murid membutuhkan dukungan pendidikan.
Dalam pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2026, sejumlah kelompok murid menjadi sasaran prioritas. Berdasarkan surat Kemendikdasmen Nomor 1211/B/H5/LP.01.00/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang disebut dalam bahan pemberitaan, kondisi ekonomi dan keadaan khusus murid menjadi bagian yang diperhatikan.
Murid dari keluarga miskin atau rentan miskin masuk dalam sasaran prioritas pengusulan PIP. Penentuan kelompok ini mengacu pada hasil pemadanan data yang digunakan dalam proses pengusulan.
Dukungan pendidikan diarahkan kepada murid yang menghadapi keterbatasan ekonomi agar kebutuhan belajar dan keberlanjutan sekolahnya dapat terbantu.
Baca Juga: Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 Dimulai 15 Oktober, Catat Jadwal hingga Batas Akhirnya
Murid berstatus yatim dan/atau piatu juga termasuk kelompok prioritas. Kehilangan orang tua dapat memengaruhi dukungan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pemeriksaan calon penerima bantuan.
Kelompok berikutnya adalah murid yang berada di panti sosial atau panti asuhan. Keadaan pengasuhan ini perlu diperhatikan agar murid yang memenuhi kriteria dapat dipertimbangkan dalam pengusulan.
Pendataan tetap diperlukan untuk memastikan informasi calon penerima sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Murid penyandang kebutuhan khusus turut disebut sebagai sasaran prioritas PIP Fase 2 Tahun 2026.
Kondisi dan kebutuhan murid menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan. Penyebutan kelompok ini tidak berarti seluruh murid dengan kebutuhan khusus otomatis menerima bantuan, karena pengusulan tetap mengikuti ketentuan program.
Baca Juga: Dari Buku hingga Seragam, Ini Kebutuhan Sekolah yang Bisa Dibantu Dana PIP
Bahan pemberitaan juga mencantumkan murid yang orang tua atau walinya berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Selain itu, murid yang berkonflik dengan hukum atau menjadi anak binaan di lembaga pembinaan khusus anak termasuk dalam kelompok prioritas. Kategori ini menunjukkan bahwa dukungan pendidikan juga memperhatikan keadaan murid yang membutuhkan pelindungan keberlanjutan belajar.
Murid yang orang tua atau walinya mengalami PHK juga termasuk kelompok prioritas. Bersama kategori lainnya, kondisi tersebut menjadi acuan untuk memeriksa kesesuaian calon penerima.
Namun, masuk dalam kelompok sasaran tidak langsung menjamin bantuan akan diterima. Penetapan penerima tetap mengikuti hasil verifikasi dan mekanisme PIP yang berlaku.
Baca Juga: PIP Dukung Wajib Belajar 13 Tahun, Begini Perannya dalam Memperluas Akses Pendidikan
Murid dan orang tua dapat menyampaikan kondisi yang relevan kepada sekolah agar datanya diperiksa. Pengenalan kelompok prioritas membantu keluarga memahami peluang pengusulan tanpa menganggapnya sebagai kepastian penerimaan bantuan. ***
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir