KebonCinta.com - Setelah menyelesaikan sekolah, murid akan menghadapi situasi yang tidak selalu sama dengan soal di buku pelajaran. Mereka perlu memahami informasi, bekerja bersama orang lain, mengambil keputusan, dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru.
Bekal menghadapi situasi tersebut membutuhkan perpaduan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Karena itu, arah pendidikan perlu memperhatikan kemampuan murid menggunakan hasil belajarnya dalam kehidupan sehari-hari.
Hal ini tercermin dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang diatur melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut telah berlaku sejak 13 Juni 2025, sehingga delapan dimensi profil lulusan di dalamnya sudah memiliki dasar kebijakan resmi.
Baca Juga: Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 Atur Kualifikasi dan Tenggat Penyesuaian Tenaga Pendidikan
Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) menjelaskan bahwa SKL merupakan kriteria minimal mengenai kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan murid pada akhir jenjang pendidikan.
Pengertian tersebut memperlihatkan bahwa kemampuan lulusan mencakup beberapa unsur yang saling berkaitan. Murid perlu memahami pengetahuan sekaligus menggunakannya dengan pertimbangan dan tindakan yang bertanggung jawab.
Sebagai gambaran, ketika mengerjakan tugas bersama, murid menggunakan pemahaman materi, menyampaikan gagasan, dan menjalankan tanggung jawabnya. Satu pengalaman belajar dapat melibatkan beberapa kemampuan sekaligus.
Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 menetapkan delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, serta komunikasi.
Cakupan ini memberi gambaran tentang bekal yang ingin dikembangkan melalui pendidikan. Karakter, kemampuan berpikir, hubungan sosial, pengelolaan diri, dan kesehatan menjadi bagian dari kompetensi lulusan.
Masing-masing dimensi perlu dikembangkan sesuai jenjang dan tahap perkembangan murid. Dokumen resmi Kemendikdasmen juga menjelaskan adanya alur perkembangan kompetensi untuk memetakan capaian pada setiap jenjang.
Arah kompetensi tersebut dapat diterjemahkan menjadi kegiatan yang memberi murid kesempatan menggunakan pengetahuannya. Misalnya, guru mengajak murid membahas persoalan di lingkungan sekolah, menyusun pilihan penyelesaian, lalu menjelaskan alasan di balik pilihannya.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur 4 Kompetensi Guru, Apa Saja?
Contoh lainnya adalah proyek bersama yang memiliki pembagian tanggung jawab dan hasil yang jelas. Dalam kegiatan seperti ini, murid mendapat ruang untuk berpikir, berkomunikasi, dan mengelola pekerjaan.
Contoh tersebut merupakan gambaran kegiatan pembelajaran. Pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan tujuan belajar, kebutuhan murid, dan kondisi satuan pendidikan.
Menurut PSKP, SKL digunakan sebagai acuan pengembangan standar pendidikan lainnya, termasuk standar isi, proses, dan penilaian. SKL juga menjadi pedoman dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan.
Dengan demikian, arah kompetensi lulusan perlu terhubung dengan materi yang dipelajari, pengalaman di kelas, dan cara menilai perkembangan murid.
Baca Juga: Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Guru hingga Operator Sekolah, Ini Ketentuannya
Menghadapi perubahan zaman, lulusan sekolah membutuhkan bekal yang dapat digunakan dalam berbagai situasi. Pendidikan memiliki peran untuk membangun bekal tersebut secara bertahap, sehingga murid mampu melanjutkan belajar dan menjalani tanggung jawab dalam kehidupannya.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir