KebonCinta.com - Sekolah kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memastikan murid yang membutuhkan bantuan pendidikan memperoleh kesempatan untuk diusulkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026.
Melalui mekanisme terbaru, satuan pendidikan dapat melakukan verifikasi, validasi, dan pengusulan calon penerima secara langsung.
Kewenangan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2026 beserta aturan pelaksanaannya.
Pada PIP Fase 2, sekolah diberikan waktu mulai 15 hingga 22 Oktober 2026 untuk menyelesaikan tahapan pengusulan.
Sebelum mengajukan calon penerima, sekolah perlu memperhatikan kesesuaian data murid yang tersedia dalam sistem.
Baca Juga: Pengusulan PIP Fase II 2026 melalui SIPINTAR hingga 22 Oktober: Mekanisme dan Tugas Sekolah
Data yang menjadi perhatian mencakup:
1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Nama dan tanggal lahir murid.
4. Nama ibu kandung.
5. Informasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
6. Kondisi ekonomi dan kategori prioritas murid.
Data tersebut berkaitan dengan hasil pengolahan Dapodik dan pemadanan DTSEN yang ditampilkan melalui SiPintar.
Pemeriksaan diperlukan agar pengusulan tidak hanya mengandalkan kelengkapan administrasi, tetapi juga mempertimbangkan keadaan murid.
Dalam ketentuan pengusulan Fase 2, sekolah perlu melibatkan komite sekolah melalui mekanisme pengusulan yang diketahui komite.
Sekolah juga harus memperhatikan jumlah target sasaran yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemadanan data.
Artinya, pengusulan tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kriteria dan kondisi sebenarnya.
Dinas pendidikan turut melakukan pemantauan serta pembinaan terhadap pelaksanaan verifikasi di satuan pendidikan.
Baca Juga: Pengusulan PIP Fase II 2026 Berlangsung hingga 22 Oktober, Begini Cara Cek Penerima dan Prosedurnya
Orang tua dapat membantu sekolah memastikan identitas anak sesuai dengan dokumen kependudukan dan data pendidikan.
Apabila terdapat perbedaan informasi, orang tua sebaiknya berkoordinasi dengan operator atau pihak sekolah.
Komunikasi tersebut penting untuk membantu pemeriksaan data sebelum proses pengusulan berakhir.
Dengan pemeriksaan yang teliti, sekolah dapat mengurangi risiko kesalahan administrasi dan membantu bantuan pendidikan menjangkau murid yang membutuhkan.
Sumber: Puslapdik Kemendikdasmen.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir