Khazanah
M. Panji Maulana

SE Menag Nomor 6 Tahun 2026: Ini Panduan Resmi Peringatan Hari Santri untuk Pesantren dan Madrasah

SE Menag Nomor 6 Tahun 2026: Ini Panduan Resmi Peringatan Hari Santri untuk Pesantren dan Madrasah

12 Oktober 2026 | 18:20

KEBONCINTA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026. Edaran yang ditetapkan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 29 September 2026 ini menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan menjelang Hari Santri, 22 Oktober.

Panduan tersebut mengatur tema resmi, penggunaan logo, waktu upacara, bentuk kegiatan pendukung, hingga cara menyosialisasikan peringatan Hari Santri kepada masyarakat.

Apa Isi SE Menag Nomor 6 Tahun 2026?

Surat edaran ini ditujukan kepada sejumlah unsur pemerintah pusat dan daerah, jajaran Kementerian Agama, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, serta pimpinan pesantren dan satuan pendidikan keagamaan Islam.

Tujuannya adalah memberikan pedoman agar peringatan Hari Santri terlaksana secara tertib, khidmat, aman, semarak, dan akuntabel. Dasar penetapan Hari Santri sendiri tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

Baca Juga: Tema Hari Santri 2026 “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”: Makna dan Rangkaian Acaranya 

Tema Resmi Hari Santri 2026

Kemenag menetapkan tema “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas.” Tema ini menegaskan bahwa santri tidak hanya menjaga tradisi keilmuan Islam, tetapi juga berperan dalam pembangunan bangsa melalui pendidikan, penguasaan teknologi, kemandirian ekonomi, dan kepedulian sosial.

Dalam surat edaran, santri didorong menjadi generasi yang berilmu, berkarakter, produktif, kreatif, adaptif, serta berani berinovasi. Semangat tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Jadwal Upacara Hari Santri 2026

Berdasarkan poin 5 huruf c dalam surat edaran, Upacara Hari Santri 2026 dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 07.00 waktu setempat. Kegiatan tersebut juga akan disiarkan langsung melalui kanal media sosial Kementerian Agama.

Pesantren, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat yang ingin mengikuti peringatan perlu memperhatikan jadwal tersebut. Namun, surat edaran tidak merinci ketentuan pakaian peserta ataupun susunan acara upacara. Untuk pelaksanaan teknis di daerah, penyelenggara dapat mengikuti petunjuk lanjutan dari instansi terkait.

Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Pesantren

Selain upacara, Kemenag membuka ruang bagi penyelenggaraan kegiatan seperti pramuka santri, ekoteologi, expo kemandirian pesantren, serta kegiatan lain yang relevan dengan tema Hari Santri 2026.

Contohnya, pesantren dapat menyelenggarakan aksi peduli lingkungan, pameran usaha santri, diskusi keilmuan, atau kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat. Bentuk kegiatan dapat disesuaikan dengan kemampuan lembaga. Surat edaran menekankan prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan dalam seluruh rangkaian peringatan.

Baca Juga: Panduan Upacara Hari Santri untuk Sekolah dan Pesantren Berdasrkan SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 

Penggunaan Logo dan Publikasi Hari Santri

Logo resmi Hari Santri 2026 dapat diunduh melalui situs kemenag.go.id. Sosialisasi tema, logo, dan rangkaian kegiatan dapat dilakukan lewat situs web, media sosial, spanduk, baliho, dan standing banner.

Bagi pesantren maupun madrasah yang berpartisipasi, penggunaan tema dan logo resmi dapat membantu menjaga keseragaman pesan publikasi. Pengelola madrasah sebaiknya tetap memperhatikan arahan teknis dari kantor Kementerian Agama atau instansi pembina setempat, karena madrasah tidak disebut secara khusus sebagai penerima surat edaran tersebut.

Masyarakat yang memerlukan dokumen lengkap dapat membaca Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 melalui publikasi resmi Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah.

Tags:
HariSantri2026 SEMenag2026 UpacaraHariSantri

Komentar Pengguna