News
Dewi Safitri

Sanksi AS terhadap ICC Picu Kekhawatiran, Independensi Peradilan Internasional Terancam

Sanksi AS terhadap ICC Picu Kekhawatiran, Independensi Peradilan Internasional Terancam

15 Oktober 2026 | 03:06

KebonCinta.com - Keputusan Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) memunculkan kekhawatiran terhadap masa depan penegakan hukum internasional. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat proses peradilan, membatasi ruang gerak hakim dan jaksa, serta mempersulit korban kejahatan berat untuk memperoleh keadilan.

Pada 9 Oktober 2026, pemerintah AS menetapkan ICC sebagai institusi yang dikenai sanksi. Langkah ini menjadi eskalasi dari kebijakan sebelumnya yang menyasar sejumlah hakim, pejabat penuntutan, dan individu yang berkaitan dengan pekerjaan pengadilan tersebut.

Baca Juga: Pendidikan Gratis Makin Dekat? Pemerintah Siapkan 3 Klaster, Sekolah Swasta hingga Pesantren Ikut Disorot 

International Bar Association (IBA) mengecam kebijakan itu karena dianggap dapat mengganggu independensi lembaga peradilan internasional yang memiliki mandat mengadili kejahatan paling serius, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Presiden IBA, Claudio Visco, menilai sanksi tersebut menimbulkan tekanan terhadap independensi hakim dan pengacara yang menjalankan tugas untuk menegakkan keadilan. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif IBA, Mark Ellis, memandang penjatuhan sanksi terhadap ICC sebagai institusi sebagai perkembangan serius yang berpotensi mempersempit akses korban terhadap mekanisme pertanggungjawaban pidana internasional.

Baca Juga: Pertukaran Pelajar Gratis ke Amerika Serikat Dibuka untuk Siswa SMA, SMK dan MA, Tutup 15 September 

Operasional Pengadilan Berpotensi Terganggu

Dampak sanksi tidak terbatas pada persoalan diplomatik antara Washington dan ICC. 

Kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi kegiatan operasional pengadilan, 

mulai dari pelaksanaan persidangan dan investigasi hingga perlindungan saksi, pemberian reparasi kepada korban, serta pengelolaan penahanan terdakwa.

Berdasarkan dokumen IBA yang dikutip dalam pemberitaan, ICC tengah melakukan investigasi dalam 13 situasi, 

termasuk di Republik Demokratik Kongo, Darfur di Sudan, Libya, Afghanistan, Palestina, Filipina, Ukraina, dan Venezuela. 

Sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan kejahatan di Filipina, Libya, dan Darfur telah memasuki tahap persidangan. Tujuh individu juga disebut berada dalam tahanan ICC.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak sanksi berpotensi menjangkau proses hukum yang sedang berjalan. 

Apabila dukungan operasional, akses terhadap layanan keuangan, atau kerja sama dengan pihak terkait terganggu, pelaksanaan mandat pengadilan dapat menghadapi hambatan yang tidak sederhana.

Presiden ICC, Tomoko Akane, menilai sanksi terhadap institusinya sebagai tindakan yang berupaya menghambat proses peradilan dan mengintimidasi orang-orang yang bekerja untuk atau bekerja sama dengan pengadilan.

Menurut Akane, keberadaan ICC merupakan bagian dari komitmen kolektif negara-negara pihak Statuta Roma untuk memastikan kejahatan paling serius tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. 

Karena itu, dukungan terhadap independensi pengadilan menjadi penting agar penegakan hukum internasional tidak tunduk pada tekanan politik.

Kebijakan AS Berangkat dari Penolakan atas Yurisdiksi ICC

Pemerintah AS memiliki pandangan berbeda mengenai kewenangan ICC. 

Sekretaris Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa negaranya bukan pihak dalam Statuta Roma dan sejak lama menolak kewenangan ICC untuk mengadili warga negara, anggota militer, maupun pemimpin politik Amerika Serikat.

Washington menilai ICC telah melampaui kewenangannya dengan memasukkan warga negara AS ke dalam cakupan penuntutan. 

Pemerintah AS juga menyatakan sanksi tersebut dimaksudkan untuk menekan pengadilan agar merespons keberatan Amerika.

Meski mengambil langkah tegas, Rubio menyebut jalur diplomatik masih terbuka. 

Pemerintah AS memberikan kesempatan kepada negara-negara pihak Statuta Roma dan ICC untuk bernegosiasi serta mengajukan solusi atas persoalan yurisdiksi yang dipermasalahkan Washington.

Namun, perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan ketegangan mendasar antara kepentingan nasional suatu negara dan upaya membangun sistem pertanggungjawaban pidana internasional.

AS menolak yurisdiksi ICC terhadap warga negaranya, sedangkan pendukung pengadilan menekankan pentingnya independensi lembaga tersebut dalam menjalankan mandat berdasarkan Statuta Roma.

Negara Pihak Didorong Mempertahankan Independensi ICC

IBA mendesak 125 negara pihak Statuta Roma untuk secara terbuka menolak sanksi dan menegaskan kembali dukungan terhadap ICC. 

Dukungan tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak kebijakan AS sekaligus menjaga keberlangsungan fungsi pengadilan.

Baca Juga: Siswa SMA Bisa Sekolah Setahun di Amerika Serikat! FLEX Global 2027 Buka Pendaftaran hingga 27 Oktober 

Sebelumnya, sanksi AS juga menyasar Presiden ICC Tomoko Akane dan sejumlah hakim lainnya, pejabat penuntutan, serta pihak-pihak yang dikaitkan dengan dukungan terhadap pekerjaan pengadilan. 

Langkah tersebut turut mencakup Francesca Albanese, Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, dan tiga organisasi hak asasi manusia Palestina.

Perkembangan ini menempatkan independensi peradilan internasional dalam ujian serius. 

Di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk mempertahankan kedaulatan dan membatasi kewenangan lembaga internasional. 

Di sisi lain, mekanisme peradilan internasional dibentuk untuk memastikan bahwa kejahatan berat dapat diproses ketika pertanggungjawaban hukum diperlukan.

Persoalan utamanya bukan semata-mata perbedaan sikap politik antara AS dan ICC, 

melainkan bagaimana memastikan perselisihan tersebut tidak menghambat akses korban terhadap keadilan. 

Tanpa dukungan dan kerja sama internasional yang memadai, keberadaan pengadilan yang dibentuk untuk melawan impunitas berisiko kehilangan efektivitasnya.

Pada akhirnya, ketegangan ini menjadi ujian bagi komitmen masyarakat internasional terhadap prinsip bahwa tidak seorang pun seharusnya berada di atas hukum. 

Independensi peradilan tidak hanya menentukan keberlangsungan sebuah lembaga, 

tetapi juga menentukan apakah sistem hukum internasional mampu memberikan pertanggungjawaban yang adil tanpa tunduk pada tekanan kekuasaan.

Tags:
Sanksi peradilan amerika serikat mahkamah pidana internasional

Komentar Pengguna