Parenting
Hilmi An Naufal

Sambut Hari Santri 2026, UIN Jakarta Luncurkan Jaga Santri, Layanan Pengaduan Kekerasan 24 Jam

Sambut Hari Santri 2026, UIN Jakarta Luncurkan Jaga Santri, Layanan Pengaduan Kekerasan 24 Jam

20 Oktober 2026 | 16:27

KebonCinta.com — Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta meluncurkan program advokasi untuk memperkuat perlindungan santri di lingkungan pondok pesantren.

Program tersebut diberi nama Jaga Santri, singkatan dari Jaringan Advokasi dan Perlindungan Santri.

Inisiatif ini diluncurkan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.

Peluncuran berlangsung dalam kegiatan Forum Djuanda yang membahas upaya memutus mata rantai kekerasan di lembaga pendidikan pesantren.

Ketua LKBH Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa program Jaga Santri disiapkan untuk membuka akses pendampingan bagi korban kekerasan.

BUKA LAYANAN PENGADUAN 24 JAM

Salah satu layanan yang diumumkan adalah penyediaan hotline pengaduan selama 24 jam.

Layanan tersebut ditujukan untuk menerima laporan mengenai dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Melalui program Jaga Santri, LKBH UIN Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan serta pendampingan hukum.

Abdul Aziz menegaskan bahwa program advokasi tersebut bertujuan mendampingi korban dan membantu penyelesaian persoalan, bukan untuk melakukan pembalasan terhadap pihak tertentu.

Dengan adanya layanan pengaduan, persoalan yang dialami santri diharapkan dapat memperoleh perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Kemenag Buka 5 Pelatihan Gratis Hari Santri 2026, Ada AI dan Content Creator, Ini Cara Daftarnya 

EDUKASI HUKUM UNTUK PESANTREN

Selain menyediakan layanan pengaduan, LKBH UIN Jakarta juga membuka kesempatan kerja sama dengan lembaga pendidikan pesantren.

Program tersebut mencakup kegiatan edukasi hukum bagi santri, pengasuh, dan pengelola lembaga.

Materi yang menjadi perhatian antara lain:

1. Pemahaman mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
2. Pengetahuan tentang ketentuan hukum pidana.
3. Upaya pencegahan perundungan.
4. Pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.
5. Pemahaman mengenai hak dan perlindungan santri.
6. Peningkatan kesadaran hukum di lingkungan pesantren.

LKBH menilai pemahaman mengenai regulasi perlu diperkuat agar lingkungan pendidikan dapat menjalankan sistem pengasuhan yang aman.

PESANTREN RAMAH ANAK JADI PERHATIAN

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, Tim Penasihat Ahli Menteri Agama sekaligus Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, juga menyoroti pentingnya perlindungan santri.

Dalam keterangannya yang diberitakan ANTARA, Alissa menekankan bahwa Hari Santri harus menjadi momentum memperkuat sistem pendidikan dan pengasuhan yang ramah anak.

Ia mengingatkan pentingnya sistem pengawasan, fasilitas yang aman, serta metode pendisiplinan yang tidak merendahkan martabat peserta didik.

Menurutnya, pesantren memiliki tanggung jawab sebagai lembaga pendidikan sekaligus lingkungan pengasuhan bagi para santri.

Karena itu, perlindungan santri perlu dilakukan melalui pendekatan pencegahan, bukan hanya penanganan ketika terjadi persoalan.

BAGAIMANA MENGAKSES LAYANAN JAGA SANTRI?

LKBH UIN Jakarta telah mengumumkan keberadaan layanan pengaduan 24 jam melalui program Jaga Santri.

Namun, dalam informasi resmi Kementerian Agama yang dipublikasikan pada 19 Oktober, nomor hotline khusus belum dicantumkan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memantau kanal resmi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta atau menghubungi lembaga melalui kontak yang terverifikasi.

Untuk keadaan darurat atau dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung, masyarakat tetap dapat menghubungi aparat berwenang tanpa harus menunggu informasi hotline tersebut.

Peluncuran program Jaga Santri diharapkan menjadi salah satu langkah memperkuat perlindungan anak sekaligus membangun lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik.

Tags:
Jaga Santri Perlindungan Santri Hari Santri 2026 UIN Jakarta pesantren ramah anak pencegahan kekerasan hotline pengaduan santri

Komentar Pengguna