KebonCinta.com – Perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia mulai memasuki tahap penting. Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II.
Pembahasan ini menjadi sorotan karena rancangan regulasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerja atau buruh. Pemerintah ingin membangun payung hukum yang mencakup seluruh pihak dalam ekosistem dunia kerja, mulai dari pencari kerja hingga pelaku usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam hubungan ketenagakerjaan.
Menurut Yassierli, RUU tersebut mencakup buruh, pencari kerja, peserta magang, hingga pengusaha. Dengan cakupan tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap pihak mendapatkan perlindungan dan kepastian sesuai perannya dalam dunia kerja.
Baca Juga: Jam Kerja 45 Jam per Minggu Diusulkan Pelaku Usaha, Airlangga Hartarto Beri Jawaban Tegas
Salah satu perhatian utama dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah penguatan pengawasan serta penegakan hukum.
Pemerintah menginginkan sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan secara lebih adil, tetapi pada saat yang sama tidak mengabaikan keberlangsungan industri.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena kepentingan pekerja dan dunia usaha harus berjalan beriringan. Perlindungan pekerja dibutuhkan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terpenuhi, sementara perusahaan membutuhkan kepastian aturan agar kegiatan bisnis dapat berjalan secara berkelanjutan.
RUU ini diharapkan dapat memperjelas posisi setiap pihak dalam hubungan kerja sekaligus mengurangi potensi persoalan akibat ketidakpastian regulasi.
Di tengah pembahasan RUU tersebut, muncul pula usulan dari pelaku usaha agar jam kerja di Indonesia ditambah menjadi 45 jam per minggu.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menjadi salah satu pihak yang mendorong wacana tersebut. Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, menilai perbedaan jam kerja dengan negara tetangga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan produktivitas.
“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja; satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20 persen. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” ujar Hariyanto pada Rabu (30/9/2026).
Namun, usulan tersebut belum otomatis mengubah aturan yang berlaku di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu masih menjadi acuan.
Airlangga juga mengingatkan bahwa apabila ada perubahan menjadi 45 jam, penerapannya harus tetap memperhatikan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja.
“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga saat ditemui di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).
Saat ini, aturan waktu kerja secara umum menetapkan dua pola. Sistem enam hari kerja menggunakan maksimal tujuh jam per hari atau 40 jam seminggu, sedangkan sistem lima hari kerja menerapkan maksimal delapan jam per hari dengan total 40 jam dalam satu minggu.
Perdebatan mengenai jam kerja 45 jam menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut persoalan produktivitas.
Di satu sisi, dunia usaha membutuhkan peningkatan produktivitas dan daya saing. Di sisi lain, pekerja membutuhkan perlindungan, waktu istirahat yang memadai, serta kepastian terhadap hak-haknya.
Karena itu, kehadiran RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan industri.
Jika regulasi tersebut nantinya disahkan, arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia akan memasuki babak baru dengan cakupan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja, pencari kerja, peserta magang, maupun pengusaha.
Berita paling banyak dibaca dalam 7 hari terakhir